KRI Hiu dan SFQR Amankan KM. Mentari Crystal Bermuatan Barang Ilegal

KRI Hiu dan SFQR Amankan KM. Mentari Crystal Bermuatan Barang Ilegal

Militer.or.id – KRI Hiu dan SFQR Amankan KM. Mentari Crystal Bermuatan Barang Ilegal.

Kapal KM Mentari Crystal ini bertonase : 2700 GT, jenis Kapal : Kargo, berbendera : Indonesia, tanda Selar : GT. 2725 NO.2313/Ka, kapal ini bermuatan seluruhnya: 89 Kontainer (25 diabtaranya yang diamankan).

Surabaya, Militer.or.id – KRI Hiu-634 dan Satgas Second Fleet Quick Respons (SFQR) Pangkalan Utama TNI AL V (Lantamal V) berhasil menggagalkan penyelundupan 25 kontainer berisi barang bekas ilegal dari luar negeri yang ditangkap di Utara pulau Madura pada 2 Agustus 2018 lalu.

“Seperti kita lihat tadi sedikitnya 4.616 Balpres yang terdiri dari sepatu bekas, pakaian bekas yang dicoba dimasukkan ke Surabaya,” ujar Komandan Lantamal V Laksama TNI Edwin, SH pada Rabu 8-8-2018 di Balai Prajurit Lantamal V, Jalan Kalianak, Surabaya.

Laksama TNI Edwin, SH menjelaskan penggagalan penyelundupan barang-barang bekas tersebut berawal dari informasi yang didapatkan pihak TNI AL. Setelah informasi didapat, dicarilah kapal yang dimaksud yakni KM. Mentari Crystal. Kapal tersebut melakukan pelayaran dari pelabuhan Ende NTT – Waingapu – Surabaya.

“Dari data-data yang kita dapatkan kita bisa mencegah masuknya barang-barang ini masuk ke wilayah Surabaya,” ujar Laksama TNI Edwin, SH. Barang-barang ilegal yang dikirim mengunakan kontainer lewat jalur laut tersebut diangkut mengunakan KM Mentari Crystal yang diangkut dari Pelabuhan Antara, Waingapu, NTT.

“Kami akan dalami dari hasil tangkapan ini. Apakah ada keterlibatan-keterlibatan pihak lain dalam masuknya barang-barang ini masuk ke Surabaya,”ujar Laksama TNI Edwin, SH .

Laksama TNI Edwin, SH menjelaskan upaya pengagalan penyelundupan barang-barang ilegal ini, setelah dilakukan pemeriksaan awal didapati dokumen pengawakan minimum expired, muatan tidak sesuai manifest berupa pakaian dan sepatu bekas dan pengawak tidak sesuai kualifikasi dan sertifikasi.

Dari data yang diterima, kapal tersebut diduga melanggar pasal 51 ayat 2 UU no. 7 tahun 2014 tentang perdagangan. “importir dilarang menginfor barang bekas (diantaranya pakaian bekas) sangsinya tahanan maksimum 5 tahun dan denda Rp 5 milyar,” ujar Laksama TNI Edwin, SH.

Kemudian pasal 323 jo. Pasal 219 UU no. 17 tahun 2018 tentang pelayaran. Laksama TNI Edwin, SH juga mengatakan jika barang-barang ilegal yang diamankan di Balai Prajurit Lantamal V ini diduga diimpor dari China dan Taiwan. Dari ribuan barang-barang yang diselundupakan, negara berpotensi dirugikan puluhan miliar rupiah.

“Kalau dirupiahkan nilainya sekitar Rp 11 miliar,” tandasnya. Kini Kapal masih berada Semampir Baru, Koarmada ll untuk keperluan proses lebih lanjut. Data kapal ini sebagai berikut: KM. Mentari Crystal milik Perusahaan: PT. Mentari Line Surabaya.

Kapal ini bertonase : 2700 GT, jenis Kapal : Kargo, berbendera : Indonesia, tanda Selar : GT. 2725 NO.2313/Ka, kapal ini bermuatan seluruhnya: 89 Kontainer (25 diabtaranya yang diamankan). Kapal ini dinahkodai : Dendi Sobandi dengan ABK: 18 orang WNI. Barang yang diduga ilegal ini milik Heni Rinaldy dengan Agen kapal, Johan (Mentari Perkasa).
(Penerangan Lantamal V)

administrator
Menyebarkan berita berita <a><b>Militer Indonesia</b></a> dari media media mainstream Asia dan Indonesia. Mendambakan Kekuatan Militer Indonesia menjadi salah satu yang disegani kembali di kawasan.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *