Pada 28 Februari 2026, Amerika Serikat dan Israel melancarkan serangan militer skala besar ke Iran, yang berujung pada tewasnya Pemimpin Tertinggi Ali Khamenei. Peristiwa ini segera memicu sidang darurat Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB) yang, seperti yang diperkirakan, gagal menghasilkan resolusi konkret, sanksi, atau intervensi. Insiden ini secara telanjang menyingkap kerentanan struktural multilateralisme global dan memicu pertanyaan serius mengenai relevansi hukum internasional di tengah dinamika kekuatan adidaya.
Latar Belakang dan Justifikasi Operasi “Epic Fury”
Washington dan Tel Aviv membenarkan operasi militer yang mereka namai “Epic Fury” sebagai pre-emptive strike, sebuah tindakan pencegahan untuk menetralkan ancaman nuklir Iran yang dianggap semakin nyata. Argumen ini, bagaimanapun, dipertanyakan oleh banyak pihak mengingat kondisi diplomatik saat itu. Iran, pada momen serangan, sedang terlibat dalam perundingan sensitif yang dimediasi oleh Oman di Muscat. Tidak ada indikasi peluncuran rudal atau invasi yang sedang berlangsung dari pihak Iran.
Sekretaris Jenderal PBB António Guterres secara terbuka menyatakan bahwa serangan tersebut “menyia-nyiakan peluang diplomasi”, mengingat perundingan AS-Iran baru saja berlangsung beberapa hari sebelumnya. Insiden ini menciptakan preseden berbahaya, di mana negosiasi dapat digunakan sebagai kedok untuk mempersiapkan agresi militer, mengikis fondasi kepercayaan yang esensial dalam tatanan internasional.
Respon Global dan Kelumpuhan Dewan Keamanan PBB
Kelumpuhan DK PBB dalam merespons agresi ini menyoroti kelemahan fundamental lembaga tersebut. Hak veto yang dimiliki lima anggota tetap – Amerika Serikat, Rusia, China, Inggris, dan Prancis – secara efektif mengubah DK PBB dari instrumen keadilan menjadi arena negosiasi kekuatan. Ketika Amerika Serikat, sebagai salah satu pemegang hak veto, menjadi pihak yang menyerang, mekanisme pengawasan dan penegakan hukum internasional menjadi tidak efektif.
China mengutuk serangan ini sebagai tindakan “tidak dapat diterima” dan pelanggaran norma-norma dasar hubungan internasional, sementara Rusia menyebutnya sebagai “agresi tanpa provokasi”. Namun, kedua negara tersebut tidak mengambil tindakan lebih lanjut selain pernyataan verbal. Analis geopolitik mencatat bahwa kepentingan strategis mendominasi solidaritas ideologis; China, yang pada tahun 2025 membeli lebih dari 80 persen minyak ekspor Iran, sangat bergantung pada stabilitas hubungan dengan Washington untuk isu perdagangan dan Taiwan. Rusia, dengan sumber daya militernya yang terkuras oleh konflik di Ukraina, tidak memiliki kapasitas untuk memproyeksikan kekuatan signifikan ke Timur Tengah.
Implikasi Strategis dan Dampak Regional bagi Indonesia
Dampak krisis ini segera terasa di berbagai belahan dunia, termasuk Indonesia. Sebanyak 58.873 jemaah umrah Indonesia dilaporkan terjebak di Arab Saudi akibat kekacauan penerbangan regional. Ancaman penutupan Selat Hormuz, jalur vital yang menghubungkan kawasan Teluk dengan pasar global, memicu kekhawatiran serius terhadap stok cadangan BBM nasional yang hanya cukup untuk tiga minggu. Di pasar domestik, harga emas Antam melonjak hingga Rp 3,1 juta per gram, mencerminkan ketidakpastian ekonomi global.
Pemerintah Indonesia merespons melalui Kementerian Luar Negeri dengan menyerukan semua pihak untuk menahan diri dan mengedepankan diplomasi. Presiden Prabowo juga menyatakan kesiapannya untuk menjadi mediator antara Iran dan Amerika Serikat. Namun, seperti yang diingatkan oleh Jusuf Kalla, “Niat baik, tapi dunia ditentukan Amerika.” Mediasi tanpa leverage strategis berisiko menjadi retorika tanpa dampak nyata.
Indonesia: Inisiatif Baru dalam Arsitektur Keamanan Global
Krisis ini menghadirkan momentum langka bagi Indonesia untuk mengambil peran kepemimpinan global. Sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar, anggota G20, dan demokrasi terbesar di Asia Tenggara, Indonesia memiliki legitimasi moral yang kuat. Prinsip politik luar negeri “bebas-aktif” bukan sekadar warisan sejarah, melainkan resep relevan untuk dunia yang semakin terfragmentasi, memungkinkan Indonesia untuk bebas dari blok kekuatan dan aktif membangun arsitektur perdamaian yang melampaui lembaga-lembaga yang lumpuh.
Perdebatan mengenai reformasi DK PBB, termasuk perluasan anggota tetap dan pembatasan hak veto, perlu digaungkan kembali dengan urgensi yang lebih besar. Indonesia, sebagai calon anggota tidak tetap DK PBB dan pemimpin ASEAN, dapat memprakarsai koalisi negara-negara selatan global untuk mendorong reformasi konkret. Selain itu, ASEAN perlu diperkuat bukan hanya sebagai forum dialog, melainkan sebagai entitas geopolitik dengan postur dan suara kolektif yang mampu berfungsi sebagai mekanisme de-eskalasi tingkat pertama ketika DK PBB gagal. Indonesia harus mendorong ASEAN untuk mengeluarkan pernyataan bersama yang kuat, menegaskan kedaulatan, pelarangan pre-emptive strike, dan penyelesaian sengketa melalui mekanisme multilateral yang diperkuat.
Analisis mengenai dinamika geopolitik ini didasarkan pada laporan intelijen publik, pernyataan resmi Kementerian Luar Negeri berbagai negara, dan rilis dari Perserikatan Bangsa-Bangsa.