Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) menyatakan bahwa Andrie Yunus belum siap secara fisik untuk memberikan kesaksian dalam sidang kasus penyiraman air keras di Pengadilan Militer Jakarta. Andrie dijadwalkan hadir pada Rabu, 6 Mei 2026, namun kondisinya saat ini masih memerlukan serangkaian tindakan medis intensif.
Kondisi Kesehatan dan Medis Andrie Yunus
Anggota tim TAUD, Erlangga Julio, menjelaskan bahwa Andrie masih harus menjalani observasi dan kontrol rutin di bawah pengawasan medis. Menurutnya, kondisi kesehatan korban penyiraman air keras tersebut belum memungkinkan untuk mengikuti jalannya persidangan dalam waktu dekat.
“Andrie kemungkinan masih menjalani beberapa kali tindakan ya. Dan kita masih menerima informasi bahwa memang masih akan terdapat banyak tindakan kemungkinan ke depannya. Jadi memang belum fit untuk memberikan kesaksian,” ujar Erlangga dalam konferensi pers di YLBHI, Jakarta Pusat, Senin (4/5/2026).
Kendala Administrasi Pemanggilan Saksi
Selain faktor kesehatan, Erlangga menyebut pihak Andrie belum menerima surat panggilan fisik secara resmi untuk hadir di persidangan. Hal ini telah dikonfirmasi oleh tim kuasa hukum melalui Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
“Andrie belum bisa hadir untuk persidangan hari Rabu tanggal 6 Mei di Pengadilan Militer Jakarta karena statusnya masih dalam observasi, kontrol, dan memerlukan beberapa tindakan medis. Dan belum menerima juga secara formil fisik surat panggilan,” lanjut Erlangga.
Arahan Majelis Hakim dan Status Terdakwa
Sebelumnya, majelis hakim meminta oditur militer berkoordinasi dengan LPSK untuk menghadirkan Andrie Yunus sebagai saksi kunci. Kasus ini menyeret empat prajurit TNI sebagai terdakwa, yakni Sersan Dua Edi Sudarko (ES), Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi (BHW), Kapten Nandala Dwi Prasetyo (NDP), dan Letnan Satu Sami Lakka (SL).
Majelis hakim memberikan opsi jika Andrie tidak memungkinkan hadir secara fisik di ruang sidang. Saksi diperbolehkan memberikan keterangan secara virtual dengan pendampingan dari LPSK untuk memastikan proses hukum tetap berjalan tanpa mengabaikan kondisi kesehatan saksi.
Riwayat Upaya Pemanggilan Oleh Oditur
Oditur militer melaporkan bahwa penyidik Puspom TNI telah mengajukan surat panggilan pemeriksaan ke LPSK sejak Maret 2026. Panggilan pertama dikirim pada 27 Maret 2026, yang kemudian dijawab oleh LPSK pada 31 Maret 2026 dengan keterangan saksi masih dalam perawatan.
Upaya kedua dilakukan pada 3 April 2026, namun LPSK kembali memberikan jawaban pada 16 April 2026 bahwa Andrie masih memerlukan pemulihan fisik dan psikis. Hakim menegaskan akan menggunakan kewenangannya untuk melakukan pemanggilan paksa melalui penetapan jika oditur tetap gagal menghadirkan saksi pada agenda berikutnya.