Nasional

Hakim Paparkan Pertimbangan Vonis 4,5 Tahun dan 3,5 Tahun di Kasus Korupsi LNG Pertamina

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara kepada mantan Direktur Gas PT Pertamina Hari Karyuliarto dan 3 tahun 6 bulan penjara kepada mantan VP Strategic Planning Business Development Direktorat Gas Pertamina Yenni Andayani dalam perkara dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG). Putusan dibacakan dalam sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (4/5/2026).

Dalam pertimbangannya, hakim menilai rangkaian perbuatan para terdakwa tidak semata berada dalam ranah administrasi, melainkan terkait parameter tata kelola perusahaan yang seharusnya dijalankan pengurus BUMN.

Pertimbangan Majelis Hakim soal Administrasi dan Good Corporate Governance

Hakim anggota Hiashinta Fransiska Manalu menegaskan, ketentuan administrasi menjadi tolok ukur pengurus BUMN, dalam hal ini PT Pertamina, menjalankan bisnis sesuai prinsip good corporate governance.

“Menimbang bahwa rangkaian perbuatan para Terdakwa tersebut bukan merupakan semata-mata dalam ranah administrasi belaka, tetapi majelis hakim berpendapat bahwa justru ketentuan-ketentuan administrasi tersebut menjadi parameter pengurus BUMN in casu pengurus PT Pertamina menjalankan bisnisnya dengan baik dan benar sesuai dengan prinsip-prinsip good corporate governance,” ujar hakim anggota Hiashinta Fransiska Manalu.

Majelis menyebut prinsip good corporate governance meliputi transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, kemandirian, dan kewajaran. Hakim juga menyatakan kerugian keuangan negara dalam pengadaan ini mencapai USD 113.839.186,60.

“Terbukti telah menyalahgunakan kedudukannya sebagaimana diuraikan dalam pertimbangan di atas yang menimbulkan kerugian negara sejumlah USD 113.839.186,60 berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia dalam rangka penghitungan kerugian negara atas pengadaan LNG Corpus Christi Liquefaction pada PT Pertamina dan instansi terkait lainnya,” ujar hakim.

Uraian Perbuatan Hari Karyuliarto Menurut Hakim

Dalam sidang, hakim membacakan sejumlah perbuatan yang dinilai sebagai pelanggaran oleh Hari Karyuliarto dalam proses pengadaan LNG dari Corpus Christi Liquefaction.

  1. Tidak menyusun pedoman atas proses pengadaan LNG dari sumber internasional dan tetap memproses pengadaan LNG dari Cheniere Energy.

  2. Menyetujui term sheet Corpus Christi Liquefaction yang di dalamnya termasuk formula harga tanpa mempertimbangkan harga yang bersedia dibayar oleh calon pembeli domestik.

  3. Hanya meminta persetujuan direksi secara sirkuler sebelum penandatanganan perjanjian jual beli LNG Train 1 tanpa mengusulkan ke direksi untuk dimintakan tanggapan tertulis dan persetujuan RUPS.

  4. Menyetujui penandatanganan perjanjian jual beli LNG Corpus Christi Train 1 tanpa adanya pembeli LNG yang mengikat.

  5. Tidak menyusun dan melampirkan kajian keekonomian, risiko, dan mitigasinya serta tidak melampirkan draf SPA dalam memorandum permintaan persetujuan kepada direksi mengenai keputusan atas penandatanganan perjanjian jual beli LNG Corpus Christi Train 1.

  6. Melakukan pembicaraan dengan Cheniere Energy mengenai rencana pengubahan LNG sejak Maret 2014 dan dengan mendasarkan pada potential demand bukan pada pembeli yang telah menandatangani perjanjian.

  7. Menyetujui formula harga Train 2 yang lebih tinggi tanpa kajian risiko maupun analisis keekonomian untuk memastikan harga LNG Corpus Christi Train 2 kompetitif dibandingkan harga LNG dari sumber domestik atau sumber lainnya.

  8. Mengusulkan kepada saksi Galaila Karen Kardinah agar menandatangani surat kuasa yang ditujukan kepada terdakwa 1 untuk menandatangani LNG SPA Train 2 tanpa didukung persetujuan direksi, tanggapan tertulis dewan komisaris, dan persetujuan RUPS serta tanpa adanya pembeli LNG Corpus Christi Liquefaction yang telah diikat dengan perjanjian.

  9. Menandatangani LNG SPA Train 2 tanpa didukung persetujuan direksi, tanggapan tertulis dewan komisaris, dan persetujuan RUPS serta tanpa adanya pembeli LNG Corpus Christi Liquefaction yang telah diikat dengan perjanjian.

Uraian Perbuatan Yenni Andayani Menurut Hakim

Majelis hakim juga membacakan rincian perbuatan yang dinilai sebagai pelanggaran oleh Yenni Andayani dalam pengadaan LNG yang sama.

  1. Mengusulkan kepada terdakwa 1 Hari Karyuliarto untuk penandatanganan risalah rapat direksi mengenai keputusan atas penandatanganan perjanjian jual beli LNG Train 1 dan Train 2 dari Corpus Christi Liquefaction tanpa didukung kajian keekonomian, kajian risiko, dan mitigasinya dalam proses pengadaan LNG Corpus Christi Liquefaction serta tanpa pembeli LNG Corpus Christi Liquefaction yang telah diikat dengan perjanjian.

  2. Menandatangani Sales and Purchase Agreement Train 1 pembelian LNG antara PT Pertamina (Persero) dengan Corpus Christi Liquefaction pada tanggal 4 Desember 2013 berdasarkan surat kuasa dari saksi Galaila Karen Kardinah walaupun belum seluruh direksi PT Pertamina menandatangani risalah rapat direksi dan tanpa adanya tanggapan tertulis dewan komisaris PT Pertamina dan persetujuan RUPS serta tanpa adanya pembeli LNG Corpus Christi Liquefaction yang telah diikat dengan perjanjian.

Amar Putusan: Vonis Penjara dan Denda

Ketua majelis hakim Suwandi menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan kedua penuntut umum.

“Menyatakan terdakwa I Hari Karyuliarto dan terdakwa II Yenni Andayani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan kedua Penuntut Umum,” ujar ketua majelis hakim Suwandi saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (4/5)

Majelis menjatuhkan pidana penjara 4 tahun 6 bulan kepada Hari Karyuliarto.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Hari Karyuliarto dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan,” imbuh hakim.

Hakim juga menghukum Hari membayar denda Rp 200 juta. Jika denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 80 hari.

Sementara itu, Yenni Andayani divonis pidana penjara 3 tahun 6 bulan dan denda Rp 200 juta dengan ketentuan subsider 80 hari kurungan.

“Dan terdakwa II Yenni Andayani dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan,” ujar hakim.

Kerugian Negara dan Pasal yang Dilanggar

Majelis menyatakan Hari dan Yenni terbukti bersalah menyalahgunakan kewenangannya. Hakim menyebut perbuatan keduanya telah merugikan keuangan negara sebesar USD 113.839.186,60.

Dalam putusan, hakim menyatakan Hari Karyuliarto dan Yenni Andayani bersalah melanggar Pasal 3 juncto UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan kedua.

Hal yang Memberatkan dan Meringankan

Majelis menilai hal yang memberatkan adalah perbuatan para terdakwa tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Sementara itu, hal meringankan yang dipertimbangkan ialah Hari dan Yenni masing-masing telah berusia di atas 60 tahun serta belum pernah dihukum.