WASHINGTON – Amerika Serikat dan Israel melancarkan operasi militer terhadap Iran pada Sabtu, 28 Februari 2026, memicu perdebatan sengit di Kongres AS mengenai batas kewenangan eksekutif presiden dalam menyatakan perang. Sejumlah anggota parlemen, terutama dari Partai Demokrat, mendesak pemungutan suara untuk membatasi Presiden Donald Trump yang dinilai telah melangkahi peran legislatif.
Sejak kembali menjabat pada 2025, Presiden Trump dituding berupaya memperluas kekuasaan eksekutif secara drastis, membayangi peran Kongres yang menurut Konstitusi AS merupakan satu-satunya lembaga berwenang untuk menyatakan perang. Desakan untuk meminta otorisasi Kongres menguat pasca-dimulainya operasi tempur berskala besar di Iran.
Latar Belakang Konflik dan Kewenangan Konstitusional
Operasi militer gabungan AS-Israel terhadap Iran pada akhir Februari 2026 memicu reaksi keras di Capitol Hill. Senator Tim Kaine dari Partai Demokrat mengecam tindakan tersebut, menyebutnya sebagai “perang yang tidak perlu, bodoh, dan ilegal” melalui platform X tak lama setelah operasi dimulai. Kaine sebelumnya telah mengajukan rancangan undang-undang pada akhir Januari, saat pengerahan besar-besaran militer AS di Timur Tengah berlangsung, untuk mewajibkan Presiden Trump memperoleh otorisasi Kongres sebelum terlibat dalam konflik militer dengan Iran.
Perdebatan ini berpusat pada interpretasi Undang-Undang Kekuasaan Perang (War Powers Act) tahun 1973. Meskipun Kongres memiliki hak eksklusif untuk menyatakan perang, undang-undang tersebut memungkinkan presiden meluncurkan intervensi militer terbatas sebagai respons terhadap situasi darurat akibat serangan terhadap Amerika Serikat. Namun, Menteri Pertahanan AS Pete Hegseth, dalam konferensi pers pada Senin, 2 Maret 2026, secara eksplisit menggunakan istilah “perang” untuk menggambarkan konflik dengan Iran, bukan sekadar intervensi militer terbatas.
Reaksi dan Argumentasi di Capitol Hill
Senator Kaine, dalam artikel opini yang diterbitkan Minggu di The Wall Street Journal, menegaskan bahwa sebagai anggota komite legislatif penting dengan akses informasi rahasia, ia tidak melihat adanya ancaman mendesak dari Iran. “Saya dapat menyatakan dengan jelas bahwa tidak ada ancaman yang segera dari Iran terhadap Amerika yang cukup untuk membenarkan pengiriman putra-putri kita ke perang lain di Timur Tengah,” tulisnya.
Presiden Trump, dalam video yang disiarkan tengah malam dari Jumat ke Sabtu untuk mengumumkan dimulainya operasi tempur, menyatakan bahwa Iran menimbulkan ancaman yang “segera” bagi Amerika Serikat. Namun, Daniel Shapiro, seorang analis dari Atlantic Council, menilai Trump gagal menjelaskan urgensi serangan tersebut. Shapiro mengkritik bahwa presiden dan penasihat seniornya biasanya menjelaskan alasan dan tujuan strategis operasi militer besar kepada publik dan Kongres, sebuah langkah yang tidak dilakukan Trump kecuali dengan memberi pengarahan kepada delapan pemimpin Kongres beberapa hari sebelum serangan dimulai.
Dinamika Politik dan Prospek Legislatif
Gedung Putih menyatakan bahwa delapan pemimpin Kongres telah diberi pemberitahuan resmi mengenai dimulainya permusuhan sesaat sebelum serangan dilancarkan. Namun, berdasarkan War Powers Act 1973, Presiden Trump wajib memperoleh izin Kongres jika ingin melanjutkan operasi militer melampaui batas waktu 60 hari.
Di kubu Partai Republik, anggota DPR Thomas Massie termasuk minoritas yang secara terbuka mengkritik perang dengan Iran. Pada Sabtu, ia mengecam langkah tersebut dan menyatakan akan mengajukan rancangan undang-undang di DPR bersama anggota Demokrat Ro Khanna untuk memaksa pemungutan suara terkait perang. “Konstitusi mewajibkan adanya pemungutan suara, dan perwakilan Anda harus tercatat apakah menentang atau mendukung perang ini,” tulis Massie di X.
Pemungutan suara di Senat atas rancangan undang-undang Kaine diperkirakan berlangsung pekan ini, begitu pula kemungkinan pemungutan suara di DPR atas rancangan undang-undang lain untuk membatasi Trump. Namun, mayoritas anggota Partai Republik diperkirakan akan menolak rancangan-rancangan tersebut. Bahkan jika lolos, upaya legislatif ini kemungkinan besar tidak akan bertahan jika Trump menggunakan hak vetonya, mengingat pembatalan veto presiden memerlukan dukungan dua pertiga suara di kedua kamar Kongres.
Implikasi Strategis dan Hukum
Konflik ini menyoroti ketegangan konstitusional antara cabang eksekutif dan legislatif AS dalam hal kebijakan luar negeri dan penggunaan kekuatan militer. Keputusan Presiden Trump untuk melancarkan operasi militer tanpa otorisasi eksplisit Kongres dapat membentuk preseden baru bagi kewenangan presiden di masa depan, sekaligus memicu perdebatan tentang batas-batas demokrasi dalam pengambilan keputusan strategis.
Analisis mengenai pergerakan militer dan dinamika politik ini didasarkan pada pernyataan resmi pejabat pemerintah AS, laporan media terkemuka, dan analisis dari lembaga think tank yang dirilis hingga Selasa, 03 Maret 2026.