Beijing, pada Senin (23/2/2026), mendesak Amerika Serikat untuk segera mencabut tarif sepihak yang diberlakukan di bawah pemerintahan Presiden Donald Trump, menyusul putusan Mahkamah Agung AS yang membatalkan dasar hukum sebagian besar kebijakan tersebut. Namun, respons cepat dari Washington berupa pengumuman tarif global baru justru memperpanjang ketidakpastian dalam dinamika perdagangan internasional.
Putusan Mahkamah Agung AS dan Implikasinya
Pada Jumat (20/2/2026), Mahkamah Agung Amerika Serikat mengeluarkan putusan krusial dengan suara enam berbanding tiga, menyatakan bahwa Presiden Trump tidak memiliki kewenangan untuk memberlakukan tarif berdasarkan Undang-Undang tahun 1977. Regulasi tersebut selama ini menjadi landasan utama bagi Washington untuk mengenakan bea masuk mendadak terhadap berbagai negara mitra dagang.
Pembatalan ini secara signifikan mengubah lanskap perdagangan internasional yang telah terbentuk oleh kebijakan tarif tersebut, sekaligus memicu ketegangan diplomatik dengan sejumlah mitra dagang utama AS. Keputusan ini juga dipandang sebagai teguran keras dari lembaga peradilan terhadap kebijakan ekonomi khas Trump yang selama ini mengguncang tatanan perdagangan global.
Respons Proteksionis Washington
Tidak lama setelah putusan Mahkamah Agung diumumkan, Presiden Trump bereaksi dengan cepat dan tegas. Ia mengumumkan pemberlakuan tarif global baru sebesar 10 persen atas impor, kali ini menggunakan dasar hukum yang berbeda. Pada Sabtu, persentase tarif tersebut dinaikkan menjadi 15 persen.
Tarif global 15 persen ini dijadwalkan mulai berlaku pada Selasa (24/2/2026) dan diperkirakan akan berlangsung selama 150 hari, dengan beberapa pengecualian untuk produk-produk tertentu. Langkah ini mengindikasikan tekad kuat Washington untuk mempertahankan kebijakan proteksionisnya, meskipun menghadapi hambatan hukum yang signifikan.
Sikap Beijing dan Perlindungan Kepentingan Nasional
Menanggapi perkembangan tersebut, Kementerian Perdagangan Tiongkok pada Senin (23/2/2026) menyatakan sedang melakukan “penilaian komprehensif” terhadap dampak putusan Mahkamah Agung AS dan langkah-langkah tarif baru. Beijing mendesak Amerika Serikat untuk “membatalkan langkah-langkah tarif sepihak terhadap mitra dagangnya,” seraya menegaskan bahwa “tidak ada pemenang dalam perang dagang dan proteksionisme tidak membawa ke mana-mana.”
Secara paralel, Kementerian Luar Negeri Tiongkok menyatakan pihaknya mencermati dengan saksama kemungkinan langkah-langkah alternatif yang akan diambil Washington, seperti investigasi perdagangan, untuk mempertahankan tarif yang lebih tinggi. Beijing menegaskan komitmennya untuk “terus memberikan perhatian erat terhadap hal ini dan dengan tegas melindungi kepentingan Tiongkok.”
Reaksi Mitra Dagang Lain dan Stabilitas Kesepakatan
Sejumlah negara lain juga menyatakan tengah mempelajari implikasi putusan Mahkamah Agung AS serta pengumuman tarif terbaru dari Presiden Trump. Sementara itu, Perwakilan Dagang AS (USTR) Jamieson Greer pada Minggu (22/2/2026) menegaskan bahwa kesepakatan dagang Amerika Serikat dengan Tiongkok, Uni Eropa, dan mitra lainnya akan tetap berlaku, terlepas dari putusan pengadilan tersebut.
Analisis dinamika perdagangan ini didasarkan pada putusan resmi Mahkamah Agung Amerika Serikat yang dirilis pada 20 Februari 2026, serta pernyataan resmi dari Kementerian Perdagangan dan Kementerian Luar Negeri Tiongkok pada 23 Februari 2026.