Internasional

Amerika Serikat: Trump Berencana Terapkan Tarif Global 10 Persen Pasca Pembatalan MA

Presiden Amerika Serikat Donald Trump pada Jumat (20/2/2026) mengumumkan rencana untuk memberlakukan tarif global seragam sebesar 10 persen. Kebijakan ini merupakan respons langsung terhadap putusan Mahkamah Agung (MA) AS yang membatalkan sebagian besar tarif global sebelumnya, dengan menyatakan bahwa kebijakan tersebut melampaui kewenangan kepresidenan. Langkah ini menandai eskalasi dalam strategi proteksionisme ekonomi AS dan berpotensi memicu ketegangan perdagangan internasional.

Latar Belakang Putusan Mahkamah Agung

Putusan Mahkamah Agung AS menegaskan bahwa Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional (International Emergency Economic Powers Act/IEEPA) tahun 1977 tidak memberikan wewenang kepada presiden untuk menetapkan tarif secara sepihak. Sebelumnya, Gedung Putih bersandar pada IEEPA untuk memberlakukan pajak impor terhadap barang-barang dari puluhan mitra dagang, setelah awalnya menargetkan Meksiko, Kanada, dan Tiongkok. Para hakim mayoritas berpendapat bahwa jika Kongres bermaksud memberikan kewenangan penetapan tarif yang luar biasa melalui IEEPA, hal tersebut akan dinyatakan secara eksplisit dalam undang-undang.

Keputusan ini memperkuat temuan pengadilan tingkat bawah pada Mei lalu yang juga menyatakan bahwa Trump melampaui wewenangnya. Putusan MA tidak memengaruhi bea masuk khusus sektor yang telah dikenakan terhadap impor baja dan aluminium, serta serangkaian bea masuk terpisah yang menargetkan Meksiko, Kanada, dan Tiongkok terkait isu narkoba ilegal dan imigrasi.

Strategi Tarif Baru dan Rasionalisasi Ekonomi

Menyikapi pembatalan tersebut, Presiden Trump mengindikasikan akan menggunakan landasan hukum berbeda untuk tetap menjalankan agenda tarifnya. Ia menegaskan bahwa pajak impor sangat penting untuk mendorong investasi domestik dan memperkuat sektor manufaktur di Amerika Serikat. “Kita punya alternatif-alternatif yang bagus dan kita akan jauh lebih kuat karenanya,” kata Trump, seraya memperkirakan bahwa pertempuran hukum terkait pengembalian dana tarif akan berlarut-larut selama bertahun-tahun.

Rencana tarif 10 persen global ini diharapkan dapat memberikan tekanan pada negara-negara mitra dagang untuk menyepakati perjanjian yang lebih menguntungkan bagi AS, sejalan dengan kebijakan “America First” yang menjadi ciri khas pemerintahannya. Kebijakan ini juga bertujuan untuk mengurangi defisit perdagangan dan melindungi industri dalam negeri dari persaingan asing.

Dampak Potensial dan Reaksi Pasar

Pengumuman rencana tarif baru ini memicu kekhawatiran di kalangan pelaku usaha dan pengamat ekonomi. Para pelaku usaha yang sebelumnya terbebani oleh kenaikan pajak mendadak telah menyuarakan protes masif. Analis ekonomi memperingatkan bahwa kebijakan tarif seragam 10 persen berpotensi memicu lonjakan harga barang di tingkat konsumen, mengganggu rantai pasok global, dan memicu retaliasi dari negara-negara mitra dagang. Hal ini dapat berdampak negatif pada stabilitas ekonomi global dan memicu perang dagang yang lebih luas.

Meskipun demikian, penyelidikan formal yang berpotensi memicu munculnya tarif sektoral baru dilaporkan masih terus berproses di tingkat pemerintahan, menunjukkan komitmen administrasi untuk terus menggunakan instrumen perdagangan sebagai alat kebijakan.

Analisis mengenai kebijakan tarif ini didasarkan pada pernyataan resmi Gedung Putih pada Jumat (20/2/2026) dan kutipan putusan Mahkamah Agung AS yang dirilis pada tanggal yang sama.