Presiden Amerika Serikat Donald Trump berencana memberlakukan kenaikan tarif global menjadi 15 persen, menyusul putusan Mahkamah Agung AS pada Jumat, 20 Februari 2026, yang membatalkan serangkaian kebijakan tarif sebelumnya. Langkah ini, yang diumumkan melalui platform Truth Social, menandai eskalasi signifikan dalam kebijakan perdagangan AS dan berpotensi memicu ketidakpastian di pasar global.
Latar Belakang dan Dasar Hukum Kebijakan Tarif
Keputusan Mahkamah Agung AS pada 20 Februari 2026 menyatakan bahwa Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional (International Emergency Economic Powers Act/IEEPA) tidak memberikan wewenang kepada presiden untuk menetapkan tarif secara sepihak. Selama ini, Presiden Trump kerap menggunakan IEEPA sebagai instrumen negosiasi dan tekanan terhadap mitra dagang AS, termasuk dalam penetapan tarif timbal balik atas praktik perdagangan yang dianggap tidak adil.
Menanggapi putusan tersebut, Presiden Trump menegaskan akan menaikkan tarif hingga batas maksimum yang diizinkan oleh undang-undang perdagangan yang belum pernah digunakan sebelumnya. Ia mengklaim landasan hukum baru ini memungkinkan tarif tetap berlaku selama sekitar lima bulan tanpa persetujuan Kongres. Trump secara terbuka mengkritik putusan Mahkamah Agung, menyebutnya sebagai keputusan yang konyol, ditulis dengan buruk, dan sangat anti-AS.
Implikasi Ekonomi dan Respon Internasional
Kenaikan tarif global menjadi 15 persen ini menimbulkan kebingungan di kalangan negara-negara mitra dagang, khususnya Inggris dan Australia, yang sebelumnya telah menjalin kesepakatan tarif 10 persen dengan AS. Tarif 10 persen yang direncanakan akan mulai berlaku pada Selasa, 24 Februari 2026, kini dipertanyakan apakah akan langsung dinaikkan menjadi 15 persen pada tanggal yang sama.
Menurut data pemerintah terbaru, Amerika Serikat telah mengumpulkan setidaknya 130 miliar dollar AS dalam bentuk tarif dengan menggunakan IEEPA. Meskipun putusan Mahkamah Agung membatalkan tarif global yang bersifat menyeluruh, bea masuk khusus sektor yang telah dikenakan Trump terhadap impor baja, aluminium, serta berbagai barang lainnya tidak terpengaruh. Demikian pula, putusan ini tidak berlaku bagi serangkaian bea masuk terpisah yang menargetkan Meksiko, Kanada, dan Tiongkok, yang diberlakukan khusus terkait isu aliran narkoba ilegal dan imigrasi.
Analisis mengenai kebijakan tarif dan implikasinya ini didasarkan pada pernyataan resmi Presiden Trump di platform Truth Social, putusan Mahkamah Agung AS yang dirilis pada 20 Februari 2026, serta laporan media internasional seperti BBC yang meninjau dampak ekonomi dari kebijakan tersebut.