Nasional

Amien Rais Respons Komdigi soal Video Tudingan ke Prabowo-Teddy: Singgung Kebebasan Berpendapat

Ketua Majelis Syura Partai Ummat Amien Rais merespons pernyataan Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid yang menyebut video unggahan Amien berisi fitnah dan pembunuhan karakter terhadap Presiden RI Prabowo Subianto serta Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.

Meutya menyatakan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah mengidentifikasi sebaran video tersebut. Video itu diunggah Amien Rais melalui kanal YouTube-nya.

Pernyataan Komdigi soal video Amien Rais

Meutya menyampaikan pernyataannya melalui unggahan Instagram @kemkomdigi pada Sabtu (2/5/2026). Ia menyebut video yang diunggah Ketua Majelis Syura Partai Ummat itu memuat narasi fitnah dan serangan personal.

“Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah mengidentifikasi sebaran video yang memuat narasi fitnah, pembunuhan karakter, dan serangan personal yang ditujukan kepada Presiden RI. Video tersebut diunggah oleh Ketua Majelis Syura Partai Ummat,” ujar Meutya dalam postingan Instagram @kemkomdigi, Sabtu (2/5/2026).

Meutya juga menilai isi video itu mengandung ujaran kebencian dan berpotensi memecah belah bangsa.

“Komdigi menegaskan bahwa isi video tersebut adalah hoaks, fitnah, serta mengandung ujaran kebencian. Narasi yang dibangun merupakan upaya merendahkan martabat Pimpinan Tertinggi Negara, tidak memiliki dasar fakta, serta bagian upaya provokasi untuk menciptakan kegaduhan publik. Hal ini berpotensi memecah belah bangsa,” katanya.

“Ruang demokrasi digital adalah ruang adu gagasan bukan ruang memproduksi konten kebencian yang menyerang martabat manusia mana pun,” tambahnya.

Komdigi sebut ada potensi pelanggaran UU ITE

Meutya menyebut Komdigi akan mengambil langkah sesuai undang-undang yang berlaku. Ia mengatakan pihak yang membuat serta ikut mendistribusikan dan/atau mentransmisikan video tersebut secara sadar dapat dinilai melanggar aturan dalam UU ITE.

Meutya merujuk UU ITE Nomor 1 Tahun 2024 Pasal 27A dan Pasal 28 (2).

Video di kanal Amien Rais tidak dapat diakses

Dalam penelusuran detikcom, video di kanal YouTube Amien Rais Official disebut sudah tidak dapat diakses. Video tersebut berjudul “JAUHKAN ISTANA DARI SKANDAL MORAL” dengan durasi sekitar 8 menit.

Amien Rais singgung kebebasan berpendapat

Amien Rais menanggapi pernyataan Meutya Hafid saat ditemui usai acara Munas Partai Ummat di Sleman. Pernyataan Amien itu dilansir detikjogja pada Minggu (3/5/2026).

“Ya, jadi saya begini. Saya pertama tentu yakin demokrasi itu berjalan baik kalau kebebasan mengeluarkan pendapat yang dijamin oleh undang-undang dasar kita itu tidak dibatasi, tidak diberangus,” ujar Amien saat ditemui usai acara Munas Partai Ummat di Sleman, dilansir detikjogja, Minggu (3/5/2026).

Ia menegaskan Indonesia merupakan negara demokrasi sehingga setiap individu, menurutnya, boleh menyampaikan pendapat, termasuk jika bertentangan dengan penguasa maupun kelompok masyarakat lain.

“Nah, kemudian, yang namanya negara demokrasi, orang berpendapat itu boleh. Bertentangan dengan penguasa yang resmi, bertentangan dengan kelompok rakyat yang lain-lain itu. Tetapi apa, jadi point of conflict-nya itu, point of perbedaannya itu adalah yang bersangkutan dengan nasib bangsa,” ujarnya.

Amien Rais sebut siap bila perkara berlanjut ke pengadilan

Amien menyatakan siap menghadapi proses hukum apabila perkara ini berlanjut ke pengadilan. Ia juga menyinggung pihak yang menurutnya berhak membawa perkara ke pengadilan, serta meminta pembuktian dilakukan secara terbuka.

“Saya diberi tahu ahli-ahli hukum itu, Komdigi tidak berhak. Jadi yang berhak itu si Teddy, nah itu baru akan dibawa ke pengadilan. Dan di pengadilan saya akan yakin sekali, tunjukkan! Saya minta beberapa dokter spesialis apakah betul dia itu gay atau bukan. Nah gitu saja nanti kita ngobrol-ngobrol lagi,” tegasnya.

Hingga pernyataan tersebut disampaikan, Komdigi menyatakan telah mengidentifikasi sebaran video yang dimaksud dan menyiapkan langkah sesuai ketentuan perundang-undangan.