Indonesia dan Amerika Serikat (AS) telah menandatangani perjanjian perdagangan timbal balik (Agreement of Reciprocal Trade/ART) pada Kamis, 19 Februari 2026, di Washington DC. Kesepakatan yang diteken langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Donald Trump ini menandai babak baru dalam hubungan ekonomi kedua negara, dengan implikasi signifikan terhadap sektor teknologi.
Poin krusial dari ART adalah pembebasan perusahaan dan produk asal AS dari kewajiban Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) di Indonesia. Ketentuan ini, yang tertuang dalam Bagian 2 perjanjian tentang hambatan non-tarif, secara eksplisit menyatakan bahwa Indonesia harus membebaskan perusahaan dan barang AS dari persyaratan kandungan lokal serta menghapus kewajiban penggunaan spesifikasi dan pemrosesan domestik.
Implikasi Pembebasan TKDN bagi Industri Teknologi
Selama ini, sertifikat TKDN menjadi prasyarat mutlak bagi produsen elektronik untuk memasarkan produknya di Indonesia, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 13 Tahun 2021. Aturan tersebut mewajibkan perangkat telekomunikasi subscriber station memenuhi TKDN minimal 30 persen, yang kemudian ditingkatkan menjadi 35 persen.
Kasus iPhone 16 Series dari Apple pada tahun 2024 menjadi contoh nyata bagaimana ketatnya regulasi ini. Perangkat tersebut sempat tertunda penjualannya karena belum mengantongi sertifikat TKDN yang diperbarui, meskipun Apple telah memiliki sertifikasi untuk periode sebelumnya. Setelah negosiasi dan komitmen investasi, iPhone 16 Series akhirnya resmi dijual pada Maret 2025.
Dengan adanya pembebasan TKDN ini, produk-produk teknologi dari AS, mulai dari smartphone, laptop, hingga perangkat IoT, akan lebih mudah dan cepat masuk ke pasar Indonesia tanpa hambatan regulasi kandungan lokal. Hal ini berpotensi meningkatkan persaingan di pasar domestik dan memberikan lebih banyak pilihan bagi konsumen, namun juga menimbulkan pertanyaan tentang daya saing industri lokal.
Perdagangan Digital dan Keamanan Siber: Klausul Krusial Lainnya
Selain pembebasan TKDN, perjanjian ART juga mencakup sektor perdagangan digital dan teknologi. Indonesia tidak diperkenankan mengenakan pajak layanan digital atau kebijakan diskriminatif lainnya terhadap perusahaan AS. Dalam aspek perdagangan digital, Indonesia juga harus memfasilitasi transfer data lintas batas untuk kepentingan bisnis, dengan perlindungan yang sesuai.
Secara spesifik, Indonesia diwajibkan memberikan kepastian mengenai transfer data pribadi ke AS dengan mengakui Amerika Serikat sebagai yurisdiksi yang menyediakan perlindungan data memadai berdasarkan hukum Indonesia. Kedua negara juga sepakat untuk bekerja sama dalam menghadapi tantangan keamanan siber yang semakin kompleks.
Klausul lain yang signifikan adalah larangan bagi Indonesia untuk mewajibkan penyedia layanan digital AS mendukung organisasi berita domestik melalui skema lisensi berbayar, pembagian data pengguna, atau model pembagian keuntungan. Indonesia juga tidak boleh mensyaratkan transfer teknologi, akses source code, atau penggunaan teknologi tertentu sebagai syarat berbisnis, kecuali dalam pengadaan pemerintah. Meskipun demikian, regulator atau pengadilan tetap dapat meminta source code untuk kepentingan hukum, dengan jaminan perlindungan dari kebocoran.
Pemangkasan Tarif dan Dinamika Geopolitik
Kesepakatan ini juga mencakup pemangkasan tarif impor. AS sepakat menetapkan tarif 19 persen untuk barang Indonesia, turun signifikan dari sebelumnya 32 persen. Pemangkasan tarif ini diharapkan dapat meningkatkan daya saing produk Indonesia di pasar AS.
Dalam klausul lain, Indonesia diwajibkan berkomunikasi terlebih dahulu dengan AS apabila hendak membuat perjanjian perdagangan digital baru dengan negara lain yang berpotensi memengaruhi kepentingan esensial Amerika Serikat. Hal ini menunjukkan upaya AS untuk menjaga pengaruhnya dalam pembentukan kebijakan perdagangan digital global dan regional.
Perjanjian ART ini mencerminkan pergeseran dinamika geopolitik dan ekonomi global, di mana teknologi dan data menjadi pusat perhatian dalam negosiasi perdagangan. Dampak penuh dari kesepakatan ini terhadap lanskap teknologi dan ekonomi Indonesia akan terus diamati dalam beberapa tahun ke depan.