Internasional

Arab Saudi Hentikan Impor Unggas dan Telur dari 40 Negara, Perkuat Ketahanan Pangan Nasional

Riyadh, 24 Februari 2026 – Otoritas Pangan dan Obat-obatan Arab Saudi (SFDA) secara resmi mengumumkan penghentian impor unggas dan produk telur dari 40 negara, termasuk Indonesia. Kebijakan ini, yang berlaku efektif pada Selasa, 24 Februari 2026, merupakan langkah preventif strategis untuk melindungi kesehatan publik dan menjaga standar keamanan pangan domestik dari ancaman epidemi global, khususnya wabah flu burung dengan patogenisitas tinggi (highly pathogenic avian influenza).

Latar Belakang Kebijakan dan Cakupan Larangan

Keputusan SFDA ini didasarkan pada penilaian risiko berkelanjutan dan laporan internasional terkait penyakit hewan. Larangan total mencakup 40 negara yang diidentifikasi memiliki risiko kesehatan signifikan. Daftar negara-negara tersebut meliputi Afghanistan, Azerbaijan, Jerman, Indonesia, Iran, Bosnia dan Herzegovina, Bulgaria, Bangladesh, Taiwan, Djibouti, Afrika Selatan, China, Irak, Ghana, Palestina, Vietnam, Kamboja, Kazakhstan, Kamerun, Korea Selatan, Korea Utara, Laos, Libya, Myanmar, Inggris, Mesir, Meksiko, Mongolia, Nepal, Niger, Nigeria, India, Hong Kong, Jepang, Burkina Faso, Sudan, Serbia, Slovenia, Pantai Gading, dan Montenegro.

SFDA menjelaskan bahwa beberapa negara telah masuk daftar larangan sejak tahun 2004, sementara penambahan lainnya dilakukan secara bertahap berdasarkan pemantauan ketat dinamika epidemiologi global. Pendekatan ini menegaskan komitmen Arab Saudi dalam mempertahankan kedaulatan regulasi pangannya.

Pembatasan Parsial dan Mekanisme Peninjauan

Selain larangan total, SFDA juga menerapkan pembatasan parsial pada wilayah tertentu di 16 negara lainnya. Negara-negara ini mencakup Australia, Amerika Serikat, Italia, Belgia, Bhutan, Polandia, Togo, Denmark, Rumania, Zimbabwe, Perancis, Filipina, Kanada, Malaysia, Austria, dan Republik Demokratik Kongo. Pembatasan ini hanya berlaku untuk provinsi atau kota yang dinilai berisiko berdasarkan laporan kesehatan terbaru. SFDA menegaskan bahwa daftar negara dan wilayah yang dikenai larangan akan ditinjau secara berkala dan dapat berubah sewaktu-waktu, menyesuaikan perkembangan situasi penyakit hewan global.

Pengecualian dan Persyaratan Teknis

Meskipun demikian, tidak semua produk unggas terdampak larangan ini. Daging unggas dan produk turunannya yang telah melalui proses pemanasan atau metode pengolahan lain yang memadai untuk menghilangkan virus penyakit Newcastle dikecualikan dari larangan sementara. Produk yang dikecualikan wajib memenuhi seluruh persyaratan kesehatan, regulasi, dan standar yang telah disetujui oleh otoritas Arab Saudi. Selain itu, produk tersebut harus disertai sertifikat kesehatan resmi dari negara asal yang menyatakan bahwa proses pemanasan atau pengolahan telah efektif menghilangkan virus Newcastle. Pengecualian ini juga mensyaratkan bahwa produk berasal dari fasilitas produksi yang telah disetujui oleh SFDA.

Analisis mengenai kebijakan impor ini didasarkan pada pernyataan resmi Saudi Food and Drug Authority (SFDA) yang dirilis pada 24 Februari 2026, sebagaimana dilansir harian Okaz dan Saudi Gazette.