Gedung Putih pada Senin (9/2/2026) secara tegas menolak rencana Israel untuk memperluas kendali di wilayah Tepi Barat, Palestina. Pernyataan ini muncul setelah Israel mengumumkan langkah-langkah baru yang membuka jalan bagi perluasan permukiman, memicu kekhawatiran serius mengenai prospek perdamaian dan stabilitas di kawasan tersebut.
Seorang pejabat senior Gedung Putih menegaskan bahwa Presiden AS Donald Trump menentang aneksasi Israel di Tepi Barat. Washington menekankan bahwa stabilitas di Tepi Barat sangat penting untuk menjaga keamanan Israel dan sejalan dengan tujuan administrasi AS untuk mencapai perdamaian komprehensif di Timur Tengah.
Latar Belakang Kebijakan Israel
Pada Minggu (8/2/2026), kabinet keamanan Israel menyetujui izin bagi warga Yahudi Israel untuk mengakuisisi tanah di Tepi Barat secara langsung. Kebijakan ini juga mencakup rencana perluasan kontrol atas wilayah-wilayah yang sebelumnya berada di bawah otoritas Palestina.
Perubahan signifikan lainnya adalah pencabutan undang-undang era yurisdiksi Yordania (sebelum 1967) yang mengatur registri tanah, menjadikannya publik dan tidak lagi bersifat rahasia. Langkah ini diperkirakan akan mempermudah pembelian tanah oleh warga Yahudi di wilayah tersebut.
Menteri Keuangan Israel, Bezalel Smotrich, menyatakan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memperkuat kehadiran Israel. Dalam pernyataan bersama dengan Menteri Pertahanan Israel, Israel Katz, Smotrich mengungkapkan, “Langkah-langkah ini bertujuan untuk memperdalam akar kami di seluruh wilayah Tanah Israel dan mengubur ide tentang negara Palestina.”
Selain masalah pertanahan, reformasi ini mencakup pengalihan wewenang izin mendirikan bangunan di Hebron, kota terbesar di Tepi Barat, dari Otoritas Palestina ke pihak Israel. Israel juga akan meningkatkan kontrol atas dua situs religi utama di selatan Tepi Barat, yakni Makam Rahel di dekat Bethlehem dan Gua Makpela di Hebron. Kepresidenan Palestina di Ramallah menyebut kebijakan tersebut sebagai upaya nyata untuk memperdalam aneksasi di Tepi Barat yang diduduki.
Reaksi Internasional dan Kekhawatiran Global
Rencana Israel tersebut memicu reaksi keras dari komunitas internasional. Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres menyatakan keprihatinan mendalam, memperingatkan bahwa langkah ini mengikis prospek solusi dua negara. Guterres menyebut tindakan Israel bersifat destabilisasi, merujuk pada temuan Mahkamah Internasional bahwa pendudukan Israel atas wilayah Palestina adalah ilegal.
Pemerintah Inggris juga mendesak Israel untuk membatalkan keputusan tersebut. Dalam pernyataan resminya, Inggris menegaskan, “Setiap upaya sepihak untuk mengubah susunan geografis atau demografis Palestina sama sekali tidak dapat diterima dan tidak konsisten dengan hukum internasional.”
Senada dengan itu, blok negara-negara yang terdiri dari Arab Saudi, Uni Emirat Arab (UEA), Yordania, Qatar, Indonesia, Pakistan, Mesir, dan Turkiye merilis pernyataan bersama yang mengutuk keras langkah ilegal Israel dalam memaksakan kedaulatan yang melanggar hukum internasional.
Dampak Strategis dan Prospek Perdamaian
Saat ini, diperkirakan lebih dari 500.000 warga Israel tinggal di permukiman di Tepi Barat, wilayah yang juga dihuni oleh sekitar tiga juta warga Palestina. Kebijakan aneksasi ini secara fundamental mengubah dinamika demografi dan geografis, mempersulit implementasi solusi dua negara yang didukung secara luas oleh komunitas internasional.
Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dijadwalkan akan bertemu dengan Presiden Trump di AS pada Rabu (11/2/2026), di mana isu Tepi Barat diperkirakan akan menjadi agenda utama diskusi bilateral.
Analisis mengenai kebijakan ini didasarkan pada pernyataan resmi Gedung Putih, Kementerian Keuangan Israel, Kepresidenan Palestina, serta laporan dari Perserikatan Bangsa-Bangsa dan pemerintah Inggris yang dirilis pada awal Februari 2026.