Bareskrim Polri memusnahkan 41 cartridge vape berisi narkotika jenis etomidate yang disita dari jaringan di Riau. Pemusnahan dilakukan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, dan menghadirkan dua tersangka, Hendi alias Asiong serta Robi Nofiardi.
Pemusnahan Barang Bukti di Mabes Polri
Kasubdit II Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Awaludin Amin menyampaikan pemusnahan dilakukan oleh tim penyidik Subdit II. Ia menegaskan barang bukti yang dimusnahkan merupakan vape narkoba yang telah diamankan dari para tersangka.
“Kegiatan pemusnahan barang bukti oleh tim sidik Subdit II Dittipidnarkoba Bareskrim Polri. Barang bukti yang dimusnahkan 41 cartridge narkotika jenis etomidate,” kata Awaludin Amin melalui keterangannya, Senin (4/5/2026).
Menurut Awaludin, proses pemusnahan melibatkan Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) serta Kejaksaan untuk memastikan pengecekan seluruh barang bukti sebelum dimusnahkan.
“Petugas Puslabfor Bareskrim Polri melakukan pengecekan keseluruhan barang bukti narkotika cartridge jenis etomidate. Kemudian dimasukkan ke dalam mesin pembakaran di cerator parkiran Gedung Bareskrim Polri,” jelasnya.
Kronologi Pengungkapan Vape Etomidate di Pekanbaru
Sebelumnya, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mengungkap peredaran vape mengandung etomidate di Pekanbaru, Riau. Dalam pengungkapan itu, penyidik menangkap Hendi alias Asiong (36), seorang pelaut, di area parkiran hotel.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso menyebut pengungkapan bermula dari informasi adanya transaksi vape etomidate. Tim kemudian melakukan penelusuran hingga menangkap pelaku di salah satu hotel di Pekanbaru.
“Tim lidik Subdit II Dirtipidnarkoba Bareskrim berhasil melakukan pengungkapan etomidate,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso dalam keterangannya, Rabu (15/4/2026).
Eko menjelaskan, pengungkapan dilakukan pada Selasa (14/4/2026) saat tim memperoleh informasi terkait transaksi tersebut. Saat penggeledahan di kamar hotel, penyidik menemukan 43 cartridge siap edar.
“Pada saat dilakukan penggeledahan dalam kamar hotel di dalam kantong Plastik Warna pink terdapat 43 buah cartridge etomidate merk THUGS,” jelas Eko.
Pengakuan Tersangka soal Sumber dan Nilai Transaksi
Eko mengatakan Asiong mengaku membeli cartridge etomidate dari seseorang berinisial R sebanyak 50 buah dengan harga Rp 98 juta. Dalam keterangannya, Eko juga menyebut Asiong mengakui transaksi pembelian tersebut sudah dilakukan berulang sejak Maret 2026.
“Cartridge etomidate dibeli oleh seseorang bernama inisial R seharga Rp 98.000.000 dan mengakui bahwasanya sudah melakukan transaksi pembelian cartridge tersebut sebanyak 4 kali dengan nilai yang sama sejak bulan Maret 2026,” ungkapnya.
Menurut Eko, Asiong turut mengonsumsi vape etomidate yang diperolehnya dari kenalannya berinisial R. Sementara itu, pada pemusnahan barang bukti di Mabes Polri, Bareskrim memusnahkan 41 cartridge etomidate yang disita dari dua tersangka, Hendi alias Asiong dan Robi Nofiardi.