Pada Senin, 9 Februari 2026, delapan negara mayoritas Muslim anggota Board of Peace (BoP) mengeluarkan kecaman kolektif terhadap langkah Israel yang dianggap memperketat kontrol dan membuka jalan bagi aneksasi de facto Tepi Barat melalui ekspansi permukiman. Pernyataan ini menandai pertama kalinya forum yang dibentuk oleh Presiden Amerika Serikat Donald Trump tersebut secara eksplisit menargetkan kebijakan Israel, menyoroti urgensi strategis implementasi kerangka perdamaian yang telah disepakati.
Latar Belakang dan Mandat Board of Peace
Board of Peace (BoP) didirikan atas inisiatif Presiden Amerika Serikat Donald Trump dengan tujuan membentuk arsitektur perdamaian komprehensif di Timur Tengah. Kerangka dasar BoP, yang mencakup dua puluh langkah perdamaian, telah memperoleh legitimasi internasional melalui persetujuan Dewan Keamanan PBB sebagai peta jalan awal penyelesaian konflik. Namun, hingga saat ini, efektivitas BoP dipertanyakan mengingat belum bekerjanya forum tersebut secara optimal dalam menanggapi dinamika di lapangan.
Detail Kerangka Perdamaian Komprehensif
Dua puluh langkah perdamaian BoP mencerminkan pendekatan menyeluruh terhadap konflik Palestina-Israel. Kerangka ini dimulai dengan prasyarat keamanan fundamental, yaitu gencatan senjata permanen di Gaza dan Tepi Barat, penghentian total pembangunan permukiman, serta moratorium aneksasi wilayah pendudukan. Tanpa fondasi ini, setiap upaya dialog damai dianggap tidak substansial.
Selanjutnya, peta jalan tersebut mencakup dimensi kemanusiaan dan stabilisasi, termasuk pembukaan koridor bantuan internasional, pertukaran tahanan, demiliterisasi terbatas di zona konflik, serta penempatan pasukan penjaga perdamaian multinasional. Langkah-langkah ini dirancang untuk membangun kembali kepercayaan yang terkikis selama puluhan tahun.
Di ranah politik, kerangka BoP menguraikan pengakuan bertahap terhadap negara Palestina, jaminan keamanan timbal balik, serta perundingan status Yerusalem melalui mekanisme internasional. Formula ini secara eksplisit menjaga relevansi solusi dua negara yang menjadi konsensus global. Dimensi ekonomi juga menjadi pilar strategis, meliputi rekonstruksi Gaza melalui dana global, integrasi ekonomi Palestina ke pasar regional, pembangunan infrastruktur seperti pelabuhan dan bandara, serta kerja sama energi dan air lintas batas.
BoP juga menekankan reformasi internal Palestina melalui penguatan tata kelola, penyelenggaraan pemilu di bawah pengawasan internasional, dan pembangunan institusi sipil. Selain itu, program deradikalisasi, kurikulum pendidikan damai, serta dialog lintas agama dimasukkan sebagai fondasi rekonsiliasi jangka panjang. Normalisasi hubungan Israel dengan negara-negara Muslim ditempatkan sebagai proses paralel yang kemajuannya harus sejalan dengan solusi Palestina.
Dilema Implementasi dan Respon Kolektif
Meskipun kerangka perdamaian BoP telah dilegitimasi secara internasional, implementasinya menghadapi tantangan signifikan. Ekspansi permukiman dan percepatan aneksasi di Tepi Barat menunjukkan bahwa prasyarat awal BoP belum terpenuhi. Ini menimbulkan pertanyaan tentang kepatuhan terhadap peta jalan yang telah disepakati.
Kecaman kolektif dari Uni Emirat Arab, Türkiye, Mesir, Yordania, Indonesia, Pakistan, Arab Saudi, dan Qatar menandakan konsolidasi diplomatik di antara negara-negara Muslim anggota BoP. Namun, sejarah konflik Palestina menunjukkan bahwa kecaman tanpa instrumen tekanan konkret jarang menghasilkan perubahan di lapangan. Risiko “omon-omon diplomatik” menjadi perhatian utama.
Beberapa negara Muslim anggota BoP memiliki pengaruh signifikan dalam energi global, kekuatan finansial, atau kedekatan strategis dengan negara-negara Barat. Konsolidasi instrumen ekonomi, diplomatik, dan multilateral ini dapat meningkatkan daya tekan terhadap Israel, mengubahnya dari simbolik menjadi substansial. BoP diharapkan menjadi platform untuk mengaktifkan instrumen-instrumen tersebut, bukan sekadar panggung retorika.
Peran Strategis Indonesia
Keanggotaan Indonesia dalam BoP membuka kanal diplomasi baru untuk memperjuangkan isu Palestina dari dalam forum. Indonesia berpotensi memainkan peran sebagai bridge builder, menjembatani kepentingan dunia Islam dengan kekuatan Barat. Namun, sensitivitas domestik yang tinggi terhadap isu Palestina menuntut Indonesia untuk menunjukkan hasil konkret, bukan sekadar partisipasi.
Prinsip politik luar negeri bebas aktif Indonesia menuntut inisiatif dan keberanian politik dalam mendorong implementasi nyata dari kerangka perdamaian yang disetujui Dewan Keamanan PBB. Jika BoP gagal mewujudkan langkah-langkah damai tersebut, legitimasi forum ini berisiko terkikis, dan dunia internasional akan kembali kehilangan peluang untuk mencapai perdamaian yang berkelanjutan.
Analisis mengenai dinamika diplomatik ini didasarkan pada pernyataan resmi negara-negara anggota Board of Peace dan laporan publik terkait kebijakan permukiman di wilayah pendudukan yang dirilis pada Februari 2026.