Nasional

Dosen UIN Jambi Digerebek Bersama Mahasiswi, Komisi X DPR Tekankan Sanksi Tegas

Universitas Islam Negeri (UIN) Sulthan Thaha Saifuddin Jambi menonaktifkan oknum dosen berinisial DK setelah kedapatan berada di dalam kamar kos bersama seorang mahasiswi. Langkah ini mendapat dukungan dari Komisi X DPR RI yang meminta pihak kampus bertindak tegas demi menjaga marwah institusi pendidikan.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, menyatakan bahwa tindakan kampus menonaktifkan DK merupakan langkah awal yang tepat. Menurutnya, hal tersebut penting untuk menjamin proses pemeriksaan internal berjalan secara objektif dan transparan.

Tanggapan Komisi X DPR RI

Hadrian menegaskan bahwa perguruan tinggi harus berani mengambil sikap tegas dalam menangani kasus pelanggaran kode etik seperti ini. Ia menilai penanganan kasus harus mengacu pada peraturan disiplin, statuta, serta aturan internal kampus yang berlaku.

“Menurut saya, kampus perlu mengambil langkah tegas, namun tetap berdasarkan proses disiplin yang adil dan terukur,” jelas Hadrian kepada media pada Senin (4/5/2026).

Ia menambahkan bahwa investigasi resmi diperlukan agar sanksi yang dijatuhkan bisa proporsional sesuai tingkat pelanggaran. Sanksi tersebut dapat berupa peringatan berat hingga pemberhentian jika terbukti melakukan pelanggaran fatal.

Lebih lanjut, Hadrian mengingatkan bahwa dosen merupakan teladan moral di lingkungan akademik. Peristiwa semacam ini dinilai berpotensi merusak kepercayaan publik dan mencederai integritas lembaga pendidikan tinggi.

Kronologi Penggerebekan

Peristiwa penggerebekan tersebut bermula saat istri DK melakukan pembuntutan terhadap suaminya. Dalam aksi tersebut, ia didampingi oleh Ketua RT setempat, lurah, serta pihak Kepolisian dan Babinsa.

DK ditemukan sedang berada di dalam kamar kos bersama seorang mahasiswi dari salah satu perguruan tinggi negeri di Jambi. Kejadian ini langsung menjadi perhatian publik setelah dilaporkan kepada pihak berwenang dan institusi tempat DK mengajar.

Sanksi dan Penonaktifan Jabatan

Rektor UIN STS Jambi, Prof Kasful Anwar, menyatakan keprihatinan mendalam atas tindakan oknum dosen tersebut. Pihak kampus berkomitmen untuk menindaklanjuti temuan ini dengan investigasi menyeluruh.

“Sehubungan dengan hal tersebut, UIN STS Jambi sangat menyayangkan dan menyesalkan terjadinya peristiwa penggerebekan salah satu oknum dosen tersebut. Kami akan langsung melakukan penelusuran lebih mendalam untuk mengambil langkah tindakan tegas,” ungkap Prof Kasful dalam keterangan tertulis.

Sebagai langkah konkret, DK telah dinonaktifkan sementara dari jabatan tambahannya sebagai wakil dekan. Pihak universitas juga menghentikan sementara seluruh keterlibatan DK dalam aktivitas yang mewakili institusi, baik di internal maupun eksternal.

Keputusan penonaktifan ini diambil untuk menjaga kondusivitas akademik serta memastikan objektivitas selama proses pemeriksaan berlangsung. UIN STS Jambi menegaskan tidak akan menoleransi tindakan yang melanggar kode etik dosen dan norma akademik.