Eks Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, Bambang Setyawan, mengajukan permohonan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penyitaan dalam penanganan perkara dugaan suap pengurusan sengketa lahan. Jadwal sidang perdana praperadilan itu tercantum akan digelar pada Senin, 11 Mei 2026.
Objek praperadilan dan jadwal sidang
Berdasarkan informasi dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, perkara tersebut berkaitan dengan permohonan praperadilan yang menguji sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penyitaan.
“Klasifikasi perkara sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penyitaan,” demikian dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Senin (4/5/2026).
Permohonan praperadilan didaftarkan pada 28 April 2026 dan teregister dengan nomor perkara 60/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Dalam perkara ini, KPK menjadi pihak Termohon.
Agenda persidangan juga tercantum dalam SIPP.
“Tanggal sidang: Senin, 11 Mei 2026.”
Respons KPK
Terpisah, KPK menyatakan menghormati langkah hukum yang ditempuh tersangka. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan penyidikan yang dilakukan lembaganya telah sesuai aturan, termasuk dalam penetapan tersangka dan penyitaan yang dipersoalkan dalam praperadilan.
“KPK meyakini bahwa seluruh proses penyidikan telah dilakukan sesuai sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku. Baik dalam penetapan tersangka maupun pelaksanaan upaya paksa penyitaan yang menjadi objek prapid ini,” kata Budi.
Budi juga menyinggung praperadilan sebelumnya yang diajukan mantan Ketua PN Depok dan telah ditolak hakim. Menurut dia, KPK akan menyiapkan langkah menghadapi praperadilan Bambang Setyawan melalui Biro Hukum.
“Selanjutnya, KPK melalui Biro Hukum akan menyiapkan dan menghadapi proses ini dengan terbuka dan menghormati jalannya persidangan,” ucap Budi.
“Kami percaya, praperadilan justru menjadi ruang pembuktian yang objektif, bahwa setiap tindakan yang kami ambil memiliki dasar hukum yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik,” tambahnya.
Latar belakang kasus OTT Depok
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Depok pada 5 Februari 2026. Setelah OTT tersebut, KPK menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap pengurusan sengketa lahan.
Para tersangka yang disebut KPK adalah:
- I Wayan Eka Mariarta (EKA) selaku Ketua PN Depok
- Bambang Setyawan (BBG) selaku Wakil Ketua PN Depok
- Yohansyah Maruanaya (YOH) selaku juru sita di PN Depok
- Trisnadi Yulrisman (TRI) selaku Direktur Utama PT KD
- Berliana Tri Ikusuma (BER) selaku Head Corporate Legal PT KD
KPK menduga Eka dan Bambang meminta fee Rp 1 miliar untuk pengurusan perkara. Selain dugaan suap, Bambang juga dijerat sebagai tersangka dugaan gratifikasi.
Dalam dugaan gratifikasi tersebut, Bambang disebut menerima gratifikasi yang bersumber dari setoran atas penukaran valuta asing senilai Rp 2,5 miliar dari PT DMV selama periode 2025-2026.