Otoritas keamanan Israel melakukan penahanan terhadap Imam Masjid Al-Aqsa, Sheikh Muhammad Ali Abbasi, di kompleks Yerusalem Timur pada Senin (16/2/2026). Langkah ini disertai dengan perintah eksklusi selama satu pekan, yang secara strategis bertepatan dengan persiapan memasuki bulan suci Ramadhan. Penangkapan ini menandai peningkatan kontrol teritorial di wilayah yang masih dalam status pendudukan internasional.
Restriksi Akses dan Kontrol Administratif
Berdasarkan laporan otoritas Yerusalem, Sheikh Abbasi dilarang memasuki area Masjid Al-Aqsa tanpa penjelasan rincian pelanggaran hukum yang dilakukan. Kebijakan ini merupakan bagian dari rangkaian pembatasan yang lebih luas terhadap fungsionaris Waqf Islam dan kelompok al-Murabitin. Data menunjukkan terdapat lebih dari 250 perintah pelarangan masuk yang diterbitkan sejak awal tahun 2026.
Selain penahanan tokoh agama, otoritas Israel juga membatasi persiapan logistik Ramadhan oleh pihak Waqf, termasuk pemasangan infrastruktur peneduh dan fasilitas medis. Secara demografis, akses bagi warga Palestina dari Tepi Barat diperketat, dengan kriteria usia tertentu yang diizinkan melintasi pos pemeriksaan militer.
Eskalasi Militer dan Operasi Tepi Barat
Ketegangan di Yerusalem diikuti oleh insiden fatal di dekat tembok pemisah wilayah Qalqilya, di mana seorang pemuda Palestina berusia 18 tahun tewas akibat tembakan pasukan keamanan Israel. Peristiwa ini terjadi di tengah intensitas operasi militer yang meningkat di Tepi Barat sejak Oktober 2023, yang telah mencatat lebih dari 1.100 korban jiwa di pihak Palestina.
Strategi Tahun Penentuan IDF
Kepala Staf Militer Israel, Letnan Jenderal Eyal Zamir, menyatakan bahwa tahun 2026 merupakan fase krusial dalam menghadapi konfrontasi multi-front. Militer Israel dilaporkan telah mengerahkan batalion tambahan ke wilayah Tepi Barat guna mempertahankan tempo operasional dan memitigasi potensi ancaman keamanan selama periode Ramadhan.
Reaksi Diplomatik dan Stabilitas Kawasan
Sekretaris Jenderal PBB, Antonio Guterres, memberikan kecaman terhadap kebijakan pendaftaran lahan di Tepi Barat sebagai properti negara, yang dinilai melanggar hukum internasional. Sementara itu, Raja Yordania Abdullah II memperingatkan bahwa tindakan unilateral Israel dapat merusak upaya de-eskalasi dan mengancam stabilitas keamanan regional secara menyeluruh.
Analisis mengenai dinamika keamanan ini disusun berdasarkan pernyataan resmi Kementerian Pertahanan Israel, laporan lapangan otoritas Waqf Islam, dan rilis pers resmi Perserikatan Bangsa-Bangsa pada Februari 2026.