Internasional

Ghislaine Maxwell: Tolak Bersaksi di Komite DPR AS, Ajukan Syarat Pengampunan Presiden Trump untuk Ungkap Jaringan Epstein

Ghislaine Maxwell, terdakwa rekanan pelaku kejahatan seksual Jeffrey Epstein, menolak memberikan kesaksian di hadapan Komite Pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Amerika Serikat pada Senin, 9 Februari 2026. Penolakan ini terjadi di tengah upaya Kongres mendalami jaringan Epstein, namun pengacaranya mengisyaratkan kesediaan Maxwell untuk berbicara jika Presiden AS Donald Trump memberikan pengampunan.

Penolakan Kesaksian dan Hak Amandemen Kelima

Maxwell (64), yang saat ini menjalani hukuman 20 tahun penjara atas kasus perdagangan seks, dihadirkan secara virtual oleh Komite Pengawasan DPR AS. Komite berupaya menggali lebih dalam mengenai hubungannya dengan jaringan Epstein serta potensi keterlibatan tokoh-tokoh berpengaruh. Namun, mantan sosialita Inggris tersebut secara konsisten menggunakan hak Amandemen Kelima Konstitusi AS untuk menolak menjawab pertanyaan, menghindari pernyataan yang dapat mengkriminalisasi dirinya sendiri.

Dalam rekaman kesaksian yang dirilis, Maxwell, mengenakan seragam penjara, tampak menunduk dan berulang kali menyatakan, “Saya menggunakan hak Amandemen Kelima saya untuk diam.” Komite akhirnya menghentikan sesi pertanyaan lebih awal karena tidak mendapatkan respons substantif.

Syarat Pengampunan Presiden dan Implikasi Politik

David Markus, pengacara Maxwell, secara terbuka menyatakan bahwa kliennya siap memberikan kesaksian jika diberikan pengampunan oleh Presiden Trump. “Jika Komite ini dan publik AS benar-benar ingin mendengar kebenaran tanpa filter tentang apa yang terjadi, ada jalan yang mudah,” kata Markus dalam pernyataannya.

Pernyataan ini menyoroti dimensi politik yang kompleks, mengingat nama Presiden Trump dan mantan Presiden Bill Clinton sempat disebut-sebut memiliki hubungan dengan Epstein. Markus menegaskan bahwa kedua mantan presiden tersebut tidak bersalah atas kesalahan apa pun, namun hanya Maxwell yang dapat memberikan penjelasan komprehensif mengenai jaringan tersebut.

Mandat Transparansi dan Undang-Undang EFTA

Kesaksian Maxwell berlangsung di tengah rilis jutaan dokumen terkait penyelidikan pemerintah terhadap Epstein oleh Departemen Kehakiman. Proses ini diamanatkan oleh Undang-Undang Transparansi Berkas Epstein (EFTA) yang disahkan Kongres pada November lalu.

EFTA mewajibkan rilis semua catatan terkait Epstein, dengan pengecualian penyuntingan nama atau informasi identitas pribadi korban yang diperkirakan berjumlah lebih dari 1.000 orang. Namun, undang-undang tersebut secara tegas melarang penahanan atau penyuntingan catatan atas dasar rasa malu, kerusakan reputasi, atau sensitivitas politik, termasuk bagi pejabat pemerintah, tokoh publik, atau pejabat asing.

Maxwell adalah satu-satunya individu yang telah dihukum atas kejahatan terkait Epstein, divonis pada tahun 2021 karena menyediakan gadis di bawah umur kepada Epstein, yang memiliki koneksi luas dengan eksekutif bisnis, politisi, selebriti, dan akademisi berpengaruh.

Analisis mengenai dinamika kesaksian ini didasarkan pada pernyataan resmi Komite Pengawasan DPR AS, rilis dokumen oleh Departemen Kehakiman, serta ketentuan Undang-Undang Transparansi Berkas Epstein (EFTA) yang disahkan pada November lalu.