Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta melarang pengunjung sidang menyiarkan secara langsung atau live jalannya pembacaan putusan perkara dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair, Senin (4/5/2026). Dua terdakwa dalam perkara ini ialah mantan Direktur Gas PT Pertamina Hari Karyuliarto dan mantan VP Strategic Planning Business Development Direktorat Gas Pertamina Yenni Andayani.
Hakim minta rekaman tidak disiarkan langsung
Larangan tersebut disampaikan Ketua Majelis Hakim Suwandi sebelum sidang vonis dimulai. Ia menegaskan pengunjung sidang boleh merekam, namun tidak menyiarkannya secara langsung.
“Persidangan hari ini acaranya adalah pembacaan putusan dari majelis hakim. Sebelum putusan kami bacakan, kami sampaikan dulu kepada pengunjung sidang, kami meminta untuk tidak menampilkan atau menyiarkan secara langsung persidangan ini, maksudnya live begitu,” ujar ketua majelis hakim Suwandi.
“Jadi kami cuma mengingatkan itu, kalau mau merekam silakan tapi jangan live,” imbuh hakim.
Pembacaan putusan disepakati hanya poin-poin pokok
Majelis hakim menyampaikan putusan perkara tersebut terdiri dari 828 halaman. Hakim lalu menanyakan kesediaan penuntut umum, para terdakwa, dan para advokat jika pembacaan putusan hanya disampaikan pada bagian pertimbangan, sedangkan bagian kepala putusan hingga fakta hukum dibacakan pokok-pokoknya.
“Kemudian ini putusan ada sekitar 828 halaman, kalau disetujui oleh Penuntut Umum, para terdakwa, dan para advokat, putusan lengkapnya kami hanya akan bacakan pertimbangan, sedangkan terkait dengan kepala putusan sampai kepada fakta hukum kami akan bacakan pokok-pokoknya saja,” ujar hakim.
Jaksa, advokat, dan kedua terdakwa menyatakan tidak keberatan dengan usulan tersebut. Setelah itu, majelis hakim mulai membacakan putusan perkara.
“Terkait dengan itu kami tanyakan kepada Penuntut Umum bagaimana pendapatnya terkait dengan itu?” tanya hakim.
“Kami tidak keberatan,” jawab jaksa.
“Advokat Yenni Andayani?” tanya hakim.
“Tidak keberatan,” jawab advokat Yenni Andayani.
“Advokat Hari Karyuliarto?” tanya hakim.
“Kami tidak keberatan majelis,” jawab advokat Hari Karyuliarto.
“Kedua terdakwa pendapatnya bagaimana?” tanya hakim.
“Tidak keberatan,” jawab Hari dan Yenni.
Riwayat tuntutan jaksa dalam perkara LNG
Sebelumnya, jaksa menuntut Hari Karyuliarto dan Yenni Andayani dengan pidana penjara 5,5 tahun dan 6,5 tahun. Jaksa menyakini keduanya bersalah dalam perkara dugaan korupsi pengadaan LNG.
Sidang tuntutan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (13/4/2026). Dalam amar tuntutan, jaksa menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah sebagaimana dakwaan pertama.
“Menyatakan terdakwa I Hari Karyuliarto Yulianto dan terdakwa II Yenni Andayani telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan pertama melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat 1 KUHP,” ujar jaksa saat membacakan amar tuntutan.
Sidang vonis kasus dugaan korupsi LNG kemudian dilanjutkan dengan pembacaan putusan majelis hakim pada Senin (4/5/2026) di Pengadilan Tipikor Jakarta.