Banyak masyarakat mencari kepastian apakah Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) pada 20 Mei 2026 termasuk hari libur nasional. Informasi ini dibutuhkan untuk menyesuaikan jadwal kerja, sekolah, serta rencana kegiatan sepanjang Mei 2026.
Harkitnas 20 Mei 2026 Bukan Hari Libur Nasional
Hari Kebangkitan Nasional yang diperingati setiap 20 Mei tidak termasuk hari libur nasional. Ketentuan ini diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 316 Tahun 1959 tentang Hari-Hari Nasional yang Bukan Hari Libur.
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa Hari Kebangkitan Nasional masuk dalam daftar hari nasional yang diperingati tanpa diliburkan. Artinya, pada Rabu, 20 Mei 2026, masyarakat tetap beraktivitas seperti biasa, termasuk bekerja dan bersekolah.
Ketentuan ini juga sejalan dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026. Dalam keputusan tersebut, tanggal 20 Mei 2026 tidak tercantum sebagai hari libur nasional maupun cuti bersama.
Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama Mei 2026
Masih merujuk pada SKB 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026, terdapat sejumlah tanggal merah sepanjang Mei 2026. Berikut daftarnya.
Libur Nasional
- Jumat, 1 Mei 2026: Hari Buruh Internasional
- Kamis, 14 Mei 2026: Kenaikan Yesus Kristus
- Rabu, 27 Mei 2026: Idul Adha 1447 Hijriah
- Minggu, 31 Mei 2026: Hari Raya Waisak 2570 BE
Cuti Bersama
- Jumat, 15 Mei 2026: Kenaikan Yesus Kristus
- Kamis, 28 Mei 2026: Idul Adha 1447 Hijriah
Latar Belakang Peringatan Hari Kebangkitan Nasional
Hari Kebangkitan Nasional diperingati setiap 20 Mei untuk mengenang lahirnya semangat persatuan dan kesadaran nasional bangsa Indonesia. Tanggal ini merujuk pada berdirinya organisasi Budi Utomo pada 20 Mei 1908.
Menurut penjelasan yang dilansir dari sumber resmi pemerintah dan arsip sejarah nasional, Budi Utomo disebut sebagai salah satu organisasi modern pertama yang mendorong kebangkitan nasional melalui pendidikan dan perjuangan sosial.
Peringatan Hari Kebangkitan Nasional kemudian ditetapkan secara resmi melalui Keppres Nomor 316 Tahun 1959. Sejak saat itu, 20 Mei diperingati setiap tahun, meski tidak ditetapkan sebagai hari libur nasional.