Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mengamankan tiga warga negara asing (WNA) asal Rusia dan Nigeria yang diduga terlibat dalam praktik prostitusi daring di Bali. Pengungkapan kasus ini berawal dari hasil pemantauan petugas terhadap sebuah situs web yang menawarkan jasa seksual oleh warga asing.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, R Haryo Sakti, menjelaskan bahwa tim Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) langsung melakukan penyelidikan setelah temuan tersebut. Petugas kemudian menggelar operasi razia secara serentak di dua lokasi berbeda pada Sabtu (2/5/2026).
Kronologi Penggerebekan di Badung dan Denpasar
Lokasi pertama yang disasar petugas adalah sebuah vila di wilayah Mengwi, Kabupaten Badung. Di tempat tersebut, tim mengamankan dua perempuan berinisial EJN (21) yang merupakan warga negara Nigeria dan ED (22) yang berkebangsaan Rusia.
Sementara itu, lokasi kedua berada di sebuah hotel di kawasan Renon, Denpasar. Petugas mengamankan seorang perempuan asal Rusia berinisial AR (27) yang saat itu sedang bersama seorang pria di dalam kamar hotel.
Penyalahgunaan Izin Tinggal Kunjungan
Berdasarkan catatan keimigrasian, EJN memasuki wilayah Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada 21 Maret 2026. Sedangkan ED mendarat di Bali melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai pada 10 Maret 2026.
WNA lainnya, AR, tercatat baru tiba di Indonesia pada 22 April 2026. Ketiganya diketahui menggunakan Izin Tinggal Kunjungan (ITK), namun diduga kuat menyalahgunakan izin tersebut untuk melakukan aktivitas yang melanggar hukum.
“Ketiga WNA tersebut telah dibawa ke kantor imigrasi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Tidak ada ruang bagi penyalahgunaan izin tinggal di Indonesia,” tegas R Haryo Sakti.
Saat ini, pihak Imigrasi Denpasar masih melakukan pemeriksaan intensif guna menentukan tindakan administratif keimigrasian selanjutnya. Langkah tegas ini diambil sebagai bagian dari upaya pengawasan terhadap aktivitas warga asing di Bali.