Indonesia dan Australia pada Senin, 09 Februari 2026, secara resmi menandatangani Traktat Keamanan Bersama Jakarta 2026. Perjanjian ini menjadi payung baru bagi kerangka kerja sama keamanan bilateral di tengah kompleksitas dinamika geopolitik kawasan Indo-Pasifik. Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmen Indonesia terhadap prinsip bertetangga baik dan politik luar negeri bebas aktif, sementara Perdana Menteri Australia Anthony Albanese menyebutnya sebagai tonggak penting dalam pencegahan konflik dan penguatan stabilitas regional.
Substansi Traktat dan Pernyataan Resmi
Dokumen kesepakatan Traktat Keamanan Bersama Jakarta 2026 menggarisbawahi komitmen kedua negara untuk melakukan konsultasi rutin di tingkat pemimpin dan menteri terkait isu-isu yang memengaruhi keamanan bersama. Apabila muncul tantangan atau ancaman terhadap salah satu pihak atau kepentingan keamanan bersama, Indonesia dan Australia akan saling berkonsultasi dan mempertimbangkan langkah-langkah yang dapat diambil, baik secara individual maupun kolektif.
Kesepakatan ini secara eksplisit menegaskan landasan kerja sama pada penghormatan terhadap kedaulatan, prinsip non-intervensi, dan penyelesaian sengketa secara damai sesuai hukum internasional. Traktat tersebut juga menekankan peran sentral ASEAN dan aturan berbasis hukum dalam menjaga stabilitas kawasan.
Menteri Luar Negeri Sugiono menjelaskan bahwa Traktat Keamanan Bersama Jakarta 2026 tidak mengatur kewajiban saling membela secara militer. Ia menegaskan bahwa perjanjian ini berfungsi sebagai wadah konsultasi keamanan bilateral, melanjutkan fondasi yang pertama kali dibangun melalui Perjanjian Keamanan Indonesia-Australia tahun 1995 dan diperdalam oleh Defence Cooperation Agreement (DCA).
“Ini adalah traktat untuk membuat forum konsultasi bilateral di bidang keamanan antara pimpinan kedua negara. Tidak ada inisiatif pertahanan baru,” ujar Sugiono dalam konferensi pers.
Sugiono menambahkan, tujuan utama perjanjian ini adalah menjaga stabilitas kawasan sebagai prasyarat bagi pencapaian kepentingan nasional Indonesia, termasuk menjaga kedaulatan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Analisis Strategis dan Persepsi Ancaman
Gatra Priyandita, Peneliti Senior di Australian Strategic Policy Institute (ASPI), menilai bahwa Traktat Keamanan Bersama Jakarta 2026 lebih bersifat simbolik dan normatif. Menurutnya, tidak ada urgensi keamanan mendesak yang mendorong Indonesia untuk menandatangani traktat ini, berbeda dengan konteks Perjanjian Keamanan Indonesia-Australia 1995 yang lahir di tengah ketidakpastian pasca-Perang Dingin dan eskalasi ketegangan di Laut China Selatan.
Priyandita menyoroti perbedaan persepsi ancaman antara kedua negara. Indonesia tidak memandang Tiongkok sebagai ancaman langsung terhadap keamanan nasional, sebuah pandangan yang kontras dengan Australia yang secara terbuka mengidentifikasi Tiongkok sebagai kompetitor strategis dan sumber potensi risiko keamanan di kawasan.
Perbedaan kepentingan ini, menurut Priyandita, menjelaskan mengapa traktat ini dirancang tanpa komitmen khusus seperti kewajiban saling membantu secara militer atau penyamaan persepsi ancaman. Australia, melalui strategi hedging, berupaya menurunkan risiko dengan memperdalam kerja sama keamanan regional, merespons ketidakpastian peran Amerika Serikat dan meningkatnya pengaruh Tiongkok. Sebaliknya, Indonesia tetap konsisten dengan prinsip politik luar negeri bebas aktif dan non-blok, memperluas hubungan dengan berbagai kekuatan global tanpa memilih kubu tertentu.
Implikasi dan Prospek Kerja Sama
Priyandita berpendapat bahwa traktat ini lebih berfungsi sebagai kodifikasi atau payung politik dari mekanisme interaksi yang sudah ada dan berjalan lama, seperti pertemuan rutin menteri pertahanan, panglima militer, dan pejabat senior. Oleh karena itu, dampak praktis perjanjian ini terhadap keamanan kawasan maupun hubungan pertahanan kedua negara dinilai relatif terbatas.
Nilai utama dari traktat ini terletak pada pesan politik dan simbolik yang ingin disampaikan kedua negara, baik ke publik domestik maupun ke kawasan. Penandatanganan langsung oleh kepala pemerintahan memberikan bobot simbolik yang kuat, menunjukkan bahwa Indonesia aktif memperluas dan menyeimbangkan kerja sama keamanan dengan berbagai mitra.
Namun, Priyandita mengingatkan bahwa perhatian seharusnya lebih diarahkan pada Defence Cooperation Agreement (DCA) 2024 antara Indonesia dan Australia. DCA 2024, menurutnya, memiliki implikasi yang jauh lebih nyata karena membuka ruang kerja sama operasional yang lebih luas, termasuk percepatan pertukaran personel militer, perluasan akses latihan bersama, dan penguatan dasar hukum bagi berbagai aktivitas pertahanan. Aspek-aspek ini secara langsung memengaruhi profesionalisme dan kapasitas kerja sama pertahanan kedua negara.
Analisis mengenai Traktat Keamanan Bersama Jakarta 2026 ini didasarkan pada pernyataan resmi Presiden Republik Indonesia, Perdana Menteri Australia, Menteri Luar Negeri Indonesia, serta laporan analisis dari Australian Strategic Policy Institute (ASPI) yang dirilis pada Februari 2026.