Pemerintah Indonesia pada Selasa, 24 Februari 2026, mendeportasi Tommy Schaefer, warga negara Amerika Serikat yang terlibat dalam kasus pembunuhan sensasional “koper” di Bali. Schaefer, yang telah menjalani 11 tahun dari vonis 18 tahun penjara, dibebaskan lebih awal setelah menerima remisi atas perilaku baik. Setibanya di Amerika Serikat, ia dijadwalkan menghadapi dakwaan federal, menandai kelanjutan proses hukum di yurisdiksi asalnya.
Latar Belakang Kasus Pembunuhan “Koper Bali”
Kasus ini mencuat pada tahun 2014 ketika jenazah Sheila von Wiese-Mack, ibu dari kekasih Schaefer, Heather Mack, ditemukan di dalam sebuah koper di bagasi taksi di Bali. Jaksa penuntut umum mengklaim bahwa Schaefer dan Mack bersekongkol untuk membunuh Wiese-Mack demi mengakses dana perwalian senilai 1,5 juta dollar AS. Menurut laporan investigasi, Mack, yang saat itu berusia 18 tahun dan tengah hamil, menutupi mulut ibunya sementara Schaefer memukul kepala korban dengan mangkuk buah. Setelah insiden tersebut, jasad korban dimasukkan ke dalam koper dan ditinggalkan, memicu penyelidikan intensif oleh otoritas Indonesia.
Proses Hukum dan Vonis di Indonesia
Pada tahun 2015, Pengadilan Indonesia menjatuhkan vonis 18 tahun penjara kepada Schaefer dan 10 tahun penjara kepada Mack. Hakim ketua dalam putusannya menggambarkan pembunuhan tersebut sebagai tindakan yang “sadis”. Schaefer, yang saat itu berusia 21 tahun, dalam pembelaannya menyatakan insiden tersebut terjadi dalam konteks pembelaan diri setelah Wiese-Mack marah mengetahui kehamilan putrinya. Heather Mack menerima hukuman yang lebih ringan, sebagian karena perannya yang dinilai lebih kecil dan karena ia melahirkan seorang bayi selama proses persidangan berlangsung di Bali.
Deportasi dan Implikasi Hukum di Amerika Serikat
Tommy Schaefer, yang kini berusia 33 tahun, dibebaskan dari penjara di Bali pada pagi hari Selasa, 24 Februari 2026, dan langsung dideportasi pada malam harinya. Sebelum menaiki penerbangan menuju AS, Schaefer menyampaikan permintaan maaf kepada Agence France-Presse (AFP), menyatakan penyesalan atas tindakannya dan berharap keluarga korban menemukan kedamaian. Setibanya di Amerika Serikat, Schaefer dijadwalkan hadir di pengadilan di Chicago pada Kamis untuk menghadapi dakwaan federal. Nasibnya serupa dengan Heather Mack, yang lebih dulu dibebaskan dan dideportasi pada tahun 2021. Mack segera ditangkap di AS dan didakwa bersekongkol untuk membunuh warga negara AS serta menghalangi proses peradilan, yang berujung pada hukuman 26 tahun penjara setelah ia mengubah pengakuannya menjadi bersalah.
Analisis mengenai proses deportasi ini didasarkan pada pernyataan resmi dari Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan laporan media internasional mengenai proses hukum di Amerika Serikat.