Indonesia akan mengerahkan personel militer sebagai bagian dari Pasukan Stabilisasi Internasional (ISF) di Gaza, sebuah inisiatif di bawah Dewan Perdamaian (Board of Peace) yang didukung Resolusi Dewan Keamanan PBB nomor 2803. Penempatan ini menandai partisipasi Indonesia bersama empat negara lain—Kosovo, Kazakhstan, Albania, dan Maroko—dalam misi yang berbeda dari operasi penjaga perdamaian PBB konvensional, memicu perdebatan mengenai mandat, risiko keamanan, dan implikasi strategis.
Mandat dan Kontroversi ISF di Gaza
ISF di Gaza mengemban enam tugas utama, meliputi pengamanan perbatasan, perlindungan warga sipil, pelatihan calon polisi Palestina, pengamanan koridor kemanusiaan, serta tugas tambahan yang dianggap perlu oleh Board of Peace. Salah satu mandat krusial yang paling disorot adalah keterlibatan dalam demiliterisasi Gaza, termasuk penghancuran infrastruktur militer dan pelucutan persenjataan Hamas. Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, pada 19 Februari lalu, menegaskan bahwa demiliterisasi Hamas esensial bagi proyek rekonstruksi Gaza yang didukung Presiden AS Donald Trump dan anggota Board of Peace.
Berbeda dengan misi PBB, ISF beroperasi di bawah kendali Board of Peace, meskipun Dewan Keamanan PBB telah menyatakan dukungan pada sidang 17 November 2025. Resolusi 2803 juga mengamanatkan negara pengirim pasukan, termasuk Indonesia, untuk bekerja sama dan berkonsultasi erat dengan Israel dan Mesir.
Risiko Strategis dan Tantangan Lapangan
Ancaman Demiliterisasi Hamas
Pakar pertahanan Universitas Padjajaran, Muradi, menyoroti tugas demiliterisasi Hamas sebagai potensi risiko terbesar bagi tentara Indonesia. Menurutnya, pelucutan senjata dan penghancuran terowongan dapat memicu perang kota yang sangat merepotkan. Muradi juga berpendapat bahwa keterlibatan dalam demiliterisasi Hamas secara konseptual menempatkan Indonesia pada posisi yang tidak netral, bertentangan dengan konstitusi dan kebijakan politik luar negeri Indonesia.
Militer Israel (IDF) telah bertahun-tahun berupaya menghancurkan jaringan terowongan bawah tanah Hamas di Gaza. Hamas dan milisi lainnya, seperti Jihad Islam Palestina, mengakui penggunaan terowongan ini sebagai strategi tempur melawan IDF, seperti yang didokumentasikan oleh koresponden BBC pada 2015 dan Reuters pada 2014.
Penempatan di Zona Sensitif Rafah
Perusahaan Penyiaran Publik Israel, KAN, melaporkan pada awal Februari bahwa tentara Indonesia kemungkinan akan ditempatkan di wilayah selatan Gaza, khususnya sekitar Rafah dan Khan Younis. Rafah telah menjadi jalur vital bagi warga Gaza sejak 7 Oktober 2023, berfungsi sebagai satu-satunya pintu keluar menuju Mesir dan gerbang utama bantuan kemanusiaan. Pensiunan jenderal IDF, Amir Avivi, menyatakan pada Januari lalu bahwa Israel telah meratakan Rafah dan berencana mendirikan kamp pengungsian dengan teknologi pengenal wajah di atas jaringan terowongan Hamas yang akan didemiliterisasi.
Heru Susetyo Nuswanto, pakar studi perdamaian dan hak asasi manusia dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia, mengidentifikasi Rafah sebagai “zona sensitif Hamas” dengan jaringan terowongan yang padat dan kompleks. Heru memperingatkan bahwa pasukan Indonesia dapat dianggap sebagai hostile force oleh Hamas saat membersihkan infrastruktur bawah tanah. Ia khawatir mandat stabilisasi ISF dapat bertransisi menjadi operasi counter-insurgency atau counter-terrorism, yang berpotensi menyeret pasukan Indonesia ke dalam konflik langsung antara Hamas dan IDF, serta menimbulkan risiko pelanggaran hukum humaniter karena kesulitan membedakan kombatan dan non-kombatan.
Posisi Pemerintah Indonesia dan Batasan Mandat
Menteri Luar Negeri Sugiono, dalam pernyataannya di Washington DC pada 20 Februari 2026, mengklaim bahwa partisipasi Indonesia di ISF tidak terkait dengan hubungan diplomatik dengan Israel. Sugiono juga membantah bahwa tentara Indonesia akan terlibat dalam pelucutan senjata atau demiliterisasi terowongan Hamas. Ia menegaskan bahwa Indonesia telah menyampaikan national caveat kepada ISF, membatasi peran pasukannya untuk tidak melakukan operasi militer, pelucutan senjata, atau demiliterisasi. Fokus utama tentara Indonesia di Gaza adalah menjaga masyarakat sipil di kedua belah pihak (Palestina dan Israel) serta terlibat dalam upaya kemanusiaan. Kementerian Luar Negeri juga menyatakan bahwa penggunaan kekuatan oleh tentara Indonesia hanya diperbolehkan untuk mempertahankan diri, secara proporsional, sebagai upaya terakhir, dan sesuai hukum internasional. Sugiono mengakui adanya risiko dalam operasi militer ini dan menekankan pentingnya mandat serta rule of engagement yang jelas.
Implikasi Pendanaan Misi Non-PBB
Isu pendanaan misi ISF menjadi perhatian, terutama karena tidak dibiayai oleh PBB. Dewi Fortuna Anwar, pakar hubungan internasional di Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), menjelaskan bahwa misi di luar PBB biasanya ditanggung oleh negara pengirim pasukan. Indonesia diwajibkan menyetor iuran sekitar Rp 17 triliun kepada Board of Peace. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya menyatakan bahwa iuran ini akan dibayar dari anggaran Kementerian Pertahanan, yang pada 2026 mendapat alokasi Rp 187,1 triliun. Sugiono menambahkan bahwa biaya operasional tentara Indonesia di Gaza akan ditanggung bersama oleh pemerintah dan pihak-pihak yang berkomitmen mendukung Board of Peace, meskipun Indonesia tetap akan mengeluarkan biaya.
Sebagai perbandingan, anggaran Dewan Keamanan PBB untuk sembilan misi penjaga perdamaian periode 1 Juli 2024 hingga 30 Juni 2025 mencapai Rp 94 triliun, dengan kontributor terbesar AS (26,95%), Tiongkok (18.69%), dan Jepang (8.03%). Prajurit yang terlibat dalam misi PBB menerima setidaknya 1.410 dollar AS per bulan (sekitar Rp 23 juta) yang ditransfer melalui pemerintah asal.
Rekam Jejak Indonesia dalam Misi Perdamaian
Kontribusi PBB dan Manfaatnya
Militer Indonesia memiliki rekam jejak panjang dalam operasi penjaga perdamaian PBB sejak 1957, dengan partisipasi di berbagai wilayah konflik seperti Kongo, Vietnam, Bosnia, dan Lebanon. Indonesia secara konsisten menjadi salah satu negara penyumbang personel militer terbanyak, dengan 45.087 tentara dikirim antara 1957 hingga 2020. Pada 2012, TNI membentuk Pusat Misi Pemeliharaan Perdamaian (PMPP) untuk seleksi dan pelatihan. Riset Women’s International League for Peace and Freedom (2017) menunjukkan bahwa negara pengirim pasukan terbanyak ke misi PBB, termasuk negara berkembang, mendapatkan keuntungan finansial signifikan dari program tersebut.
Pengalaman Misi Non-PBB: Kasus Vietnam
Dewi Fortuna Anwar juga mengingatkan pengalaman Indonesia dalam misi non-PBB pada awal 1970-an, ketika Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) bergabung dengan International Commission for Control and Supervision (ICCS) di Vietnam (1973-1975). Misi ini bertugas mengimplementasikan gencatan senjata dan membongkar infrastruktur milisi Viet Cong. Namun, misi tersebut tidak berjalan mulus; ABRI menghadapi kritik atas ketidaknetralan, penembakan oleh Viet Cong, dan insiden penculikan Kapten Mulkan serta tewasnya Letnan Kolonel Gunawan. Dokumen rahasia dari National Security Archive menunjukkan bahwa keterlibatan ABRI dipengaruhi oleh Menlu AS Henry Kissinger, dengan harapan Indonesia akan memperoleh senjata AS sebagai imbalan.
Insiden Keamanan Terbaru
Dalam beberapa tahun terakhir, personel TNI yang terlibat dalam misi PBB juga menghadapi risiko keamanan. Pada Juni 2020, Sersan Pertama Rama Wahyudi tewas akibat serangan milisi Pasukan Demokratik Sekutu (ADF) di Kongo. Pada Oktober 2024, dua tentara Indonesia di Pasukan Sementara PBB di Lebanon (UNIFIL) terluka akibat ledakan yang dituding Pimpinan UNIFIL sebagai serangan sengaja oleh militer Israel.
Keunggulan Adaptif Pasukan Indonesia
Dewi Fortuna Anwar memuji keterampilan pasukan TNI dalam bersosialisasi dengan masyarakat lokal, sebuah keunggulan yang ironisnya berasal dari keterlibatan mereka dalam berbagai urusan sipil di luar pertahanan, yang dikenal sebagai ‘Dwi Fungsi’. Kemampuan ini, seperti yang terlihat di Kamboja, menjadikan tentara Indonesia populer dalam misi perdamaian karena dapat berinteraksi, membantu rekonstruksi, dan mengajar.
Respon Hamas
Juru bicara Hamas, Hazem Qassem, menyatakan pihaknya akan menerima kedatangan ISF dengan syarat bahwa tentara ISF, termasuk dari Indonesia, tidak ikut campur dalam urusan internal Gaza. Hamas menginginkan pasukan penjaga perdamaian yang memantau gencatan senjata, memastikan pelaksanaannya, dan bertindak sebagai penyangga antara tentara pendudukan dan rakyat di Jalur Gaza.
Analisis mengenai potensi penempatan dan mandat Pasukan Stabilisasi Internasional di Gaza ini didasarkan pada pernyataan resmi Kementerian Luar Negeri Indonesia, Resolusi Dewan Keamanan PBB nomor 2803, serta laporan dari berbagai media internasional dan pakar pertahanan.