Internasional

Indonesia: Perkuat Diplomasi Maritim Tangani Penelantaran Awak Kapal di Lepas Pantai Afrika Barat

Sejumlah awak kapal berkewarganegaraan Indonesia menghadapi situasi penelantaran di lepas pantai Afrika Barat, memicu perhatian serius terhadap perlindungan pekerja migran di sektor maritim global. Insiden ini, yang melibatkan puluhan pelaut yang terdampar tanpa gaji selama berbulan-bulan, menyoroti celah dalam regulasi perkapalan internasional dan urgensi intervensi diplomatik untuk menjamin hak-hak fundamental pekerja.

Krisis Kemanusiaan dan Implikasi Ekonomi

Kasus penelantaran ini mencuat setelah Surono (47), seorang teknisi mesin asal Indonesia, bersama rekan-rekannya terdampar di kapal penangkap tuna berbendera Portugal, Novo Ruivo, di Mindelo, Tanjung Verde, sejak September 2025. Surono, yang berangkat dari Indonesia ke Namibia pada Maret 2025, melaporkan bahwa pemilik kapal telah pergi membawa paspor dan tidak membayarkan gajinya. Dengan gaji 1.200 dollar AS per bulan, total upah yang belum dibayar mencapai 13.200 dollar AS (sekitar Rp 222 juta), menyebabkan kesulitan finansial ekstrem bagi keluarganya di Tegal, Jawa Tengah.

Istri Surono, Kiki Andriani (38), mengungkapkan dampak langsung ketiadaan kiriman uang, yang memaksa keluarga berutang untuk memenuhi kebutuhan hidup. Situasi serupa dialami Wahyudin (36), rekan Surono dari Cirebon, yang juga belum menerima gajinya. Penelantaran ini bukan kasus tunggal; Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) mendefinisikan penelantaran jika pemilik kapal tidak membiayai pemulangan, memutus hubungan, atau tidak membayar gaji setidaknya selama dua bulan. Federasi Pekerja Transportasi Internasional (ITF) melaporkan rekor baru pada 2025, dengan sekitar 6.200 pelaut telantar di 410 kapal secara global.

Lemahnya Kerangka Hukum Maritim Internasional

Meskipun pekerja di sektor perikanan tercakup dalam Konvensi ILO tentang Pekerjaan di Sektor Perikanan (Konvensi 188), implementasi dan penegakannya dinilai lemah. Gonzalo Galan, inspektur ITF, menyatakan bahwa konvensi tersebut hanya mensyaratkan kontrak kerja tertulis dan pembayaran gaji berkala, tanpa spesifikasi jangka waktu yang ketat. Hal ini menciptakan celah hukum yang dimanfaatkan oleh pemilik kapal yang tidak bertanggung jawab, meninggalkan awak kapal dalam kondisi rentan di perairan internasional.

Pemilik kapal yang ditunjuk, Javier Martinez dari perusahaan Somar Produtos do Mar asal Spanyol, membantah tuduhan penelantaran. Ia mengklaim tidak memiliki dana namun sedang berupaya menyelesaikan masalah, serta menyediakan kebutuhan dasar seperti listrik, air, dan makanan. Martinez juga menyebut telah mengirimkan uang saku sekitar 50 euro (Rp 996.585) kepada setiap awak setiap beberapa pekan, namun Surono menyatakan jumlah tersebut hanya cukup untuk kebutuhan minimal.

Respons Diplomatik dan Upaya Penegakan Hak

ITF telah melaporkan kasus Novo Ruivo kepada otoritas terkait dan berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Indonesia di Dakar, Senegal. Meskipun tawaran pemulangan telah diajukan, para awak menolak karena khawatir tidak akan menerima hak-hak finansial mereka. Opsi hukum untuk menyita dan menjual kapal guna membayar utang kepada awak kini sedang dikaji oleh tim hukum ITF, sebagai langkah terakhir untuk memastikan keadilan bagi para pelaut.

Pemerintah Indonesia, melalui perwakilan diplomatiknya, terus memantau dan mengupayakan penyelesaian kasus ini. Agen perekrutan di Indonesia yang memberangkatkan Surono telah setuju untuk menalangi setengah gajinya, namun prospek penerimaan sisa upah jika awak memutuskan pulang masih diragukan oleh ITF. Kasus ini menggarisbawahi pentingnya penguatan diplomasi konsuler dan penegakan hukum maritim internasional untuk melindungi warga negara yang bekerja di sektor perkapalan global.

Analisis mengenai insiden penelantaran awak kapal ini didasarkan pada laporan dari Federasi Pekerja Transportasi Internasional (ITF) dan pernyataan resmi dari pihak-pihak terkait yang dirilis hingga Senin, 09 Februari 2026.