Internasional

Israel: Setujui Pendaftaran Lahan Tepi Barat sebagai Properti Negara, Picu Kecaman Internasional

Pemerintah Israel telah menyetujui proses baru untuk mendaftarkan lahan di Tepi Barat sebagai “properti negara”, sebuah langkah yang segera memicu kritik tajam dari sejumlah negara dan Otoritas Palestina. Kebijakan ini dinilai berpotensi mengubah status quo wilayah yang diduduki dan memperdalam ketegangan regional.

Kebijakan Pendaftaran Lahan dan Reaksi Internasional

Kementerian Luar Negeri Israel menyatakan bahwa kebijakan tersebut bertujuan untuk klarifikasi hak secara transparan dan menyeluruh guna menyelesaikan sengketa hukum terkait kepemilikan lahan. Proses pendaftaran ini akan difokuskan di Area C, wilayah yang mencakup sekitar 60 persen Tepi Barat dan berada di bawah kendali keamanan serta administrasi Israel.

Namun, Mesir, Qatar, dan Yordania secara kolektif menilai tindakan ini melanggar hukum internasional. Otoritas Palestina di Ramallah menyerukan intervensi global untuk mencegah apa yang mereka sebut sebagai “awal de facto proses aneksasi dan merusak fondasi negara Palestina.”

Jonathan Mizrachi, Co-direktur LSM Israel Anti-Settlement Peace Now, mengidentifikasi langkah tersebut sebagai bentuk pengambilalihan lahan berskala besar. Ia menambahkan bahwa ambiguitas kepemilikan lahan di Area C kemungkinan besar akan dimanfaatkan untuk merugikan warga Palestina, di mana banyak lahan yang sebelumnya dianggap milik Palestina dapat ditemukan bukan milik mereka di bawah proses pendaftaran baru ini.

Kepala Hak Asasi PBB, Volker Turk, menyatakan keprihatinan mendalam, mengamati “langkah-langkah cepat untuk mengubah demografi wilayah Palestina yang diduduki secara permanen, merampas tanah-tanah rakyatnya dan memaksa mereka pergi.”

Dampak Strategis dan Posisi Amerika Serikat

Tepi Barat secara historis dipandang oleh warga Palestina sebagai bagian integral dari wilayah negara Palestina di masa depan. Sejak pendudukan Israel pada tahun 1967, lebih dari 500.000 warga Israel telah bermukim di pemukiman dan pos-pos pemukiman di Tepi Barat, yang secara luas dianggap ilegal menurut hukum internasional. Sementara itu, sekitar tiga juta warga Palestina menghuni wilayah tersebut.

Pemerintah Israel juga telah menyetujui sejumlah langkah baru untuk memperketat kontrol atas Tepi Barat, termasuk memungkinkan warga Yahudi Israel untuk membeli lahan secara langsung serta memberikan kewenangan lebih besar kepada otoritas Israel untuk mengelola situs keagamaan tertentu di wilayah yang berada di bawah kontrol Otoritas Palestina.

Meskipun Presiden AS Donald Trump sebelumnya menyatakan keberatan terhadap aneksasi Tepi Barat oleh Israel, dengan alasan stabilitas wilayah tersebut berkontribusi terhadap keamanan Israel, Gedung Putih belum menyampaikan kritik langsung terhadap langkah terbaru Israel ini. Kebijakan tersebut tetap memicu kemarahan dan kekhawatiran di tingkat internasional.

Analisis mengenai kebijakan pendaftaran lahan ini didasarkan pada pernyataan resmi dari Kementerian Luar Negeri Israel, Otoritas Palestina, serta laporan dari organisasi hak asasi manusia dan media internasional yang dirilis hingga Februari 2026.