Komisi Perdagangan Adil Jepang (JFTC) pada Rabu, 25 Februari 2026, melakukan inspeksi terhadap kantor anak perusahaan Microsoft di Jepang. Langkah ini diambil menyusul adanya dugaan pelanggaran undang-undang antimonopoli yang dilakukan oleh raksasa teknologi asal Amerika Serikat tersebut, khususnya terkait dominasi di sektor komputasi awan. Penyelidikan ini menyoroti urgensi regulasi dalam menjaga iklim persaingan yang sehat di pasar digital global.
Penyelidikan Dugaan Praktik Antimonopoli
Seorang sumber yang mengetahui masalah ini mengungkapkan bahwa Microsoft diduga secara tidak adil menghalangi klien untuk menggunakan platform cloud milik pesaing. Fokus utama penyelidikan JFTC tertuju pada layanan cloud Azure milik Microsoft. Perusahaan tersebut dituding sengaja merancang layanan perangkat lunak populernya, termasuk “Microsoft 365”, agar tidak dapat diakses atau dioperasikan secara optimal pada server cloud selain Azure. Strategi ini dianggap sebagai upaya sistematis untuk mengunci pelanggan agar tetap berada di ekosistem Microsoft, sehingga membatasi pilihan konsumen dan mematikan persaingan di pasar penyedia layanan cloud.
Menanggapi inspeksi tersebut, juru bicara Microsoft menyatakan, “Kami sepenuhnya bekerja sama dengan JFTC dalam permintaan mereka.” Pernyataan ini mengindikasikan kesediaan perusahaan untuk transparan dalam proses penyelidikan yang sedang berlangsung.
Kontekstualisasi Upaya Regulasi Jepang
Penyelidikan terhadap Microsoft ini merupakan bagian dari rangkaian upaya otoritas Jepang dalam mengekang dominasi raksasa teknologi global yang dianggap memonopoli pasar. Pada Agustus sebelumnya, JFTC mengeluarkan perintah penghentian dan larangan kepada Google atas praktik yang dianggap antimonopoli. Menurut JFTC, Google memberlakukan persyaratan yang mengikat bagi produsen ponsel pintar Android di Jepang agar toko aplikasi daringnya dapat diinstal hampir secara otomatis, membatasi pilihan pengguna.
Selain itu, pada tahun 2024, anak perusahaan Amazon di Tokyo juga diperiksa terkait tuduhan penyalahgunaan dominasi industrinya. JFTC menyatakan bahwa Amazon Jepang menggunakan fitur “buy box” untuk menekan para penjual agar menurunkan harga, memberikan keunggulan kompetitif bagi Amazon dibandingkan situs e-commerce saingannya. Pola regulasi ini menunjukkan komitmen Jepang untuk memastikan keadilan dan persaingan yang setara di seluruh sektor digital.
Analisis mengenai penyelidikan ini didasarkan pada laporan media dan pernyataan resmi Komisi Perdagangan Adil Jepang (JFTC) yang dirilis pada 25 Februari 2026.