Nasional

JPPI Desak UIN Jambi Pecat Dosen yang Terlibat Kasus Asusila

Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) mendesak Universitas Islam Negeri (UIN) Sulthan Thaha Saifuddin Jambi untuk memberikan sanksi pemecatan kepada oknum dosen berinisial DK. Langkah tegas ini diminta setelah DK terjaring penggerebekan oleh istri dan warga saat berada di sebuah kamar kos bersama seorang mahasiswi.

Tuntutan Sanksi Pemecatan

Koordinator JPPI, Ubaid Matraji, menegaskan bahwa pihak kampus tidak boleh ragu dalam mengambil tindakan hukum jika pelanggaran berat terbukti dilakukan. Menurutnya, institusi pendidikan harus menjaga integritas dan tidak boleh melindungi oknum yang mencoreng citra dunia pendidikan.

“JPPI mendesak pihak kampus untuk tidak ragu mengambil langkah pemecatan jika terbukti ada pelanggaran berat. Kampus tidak boleh menjadi ‘pelindung’ bagi predator atau oknum yang merusak citra pendidikan,” ujar Ubaid kepada wartawan, Senin (4/5/2026).

Dua Alasan Penting Penindakan Tegas

Ubaid menjelaskan terdapat dua alasan utama mengapa sanksi tegas berupa pemecatan menjadi sebuah keharusan. Pertama, untuk memberikan efek jera agar tidak ada lagi oknum pendidik yang merasa bisa berlindung di balik jabatan akademik saat melakukan tindakan asusila.

Kedua, menyangkut aspek perlindungan terhadap mahasiswa yang berada dalam posisi relasi kuasa yang rentan. JPPI menilai jika kampus bersikap lunak terhadap pelanggaran etika berat, maka institusi tersebut dianggap gagal menjalankan mandat sebagai pelindung warga akademiknya.

Komitmen Pengawasan JPPI

JPPI menyatakan akan terus memantau proses penanganan kasus ini guna memastikan tidak ada kompromi di luar prosedur resmi atau penyelesaian yang hanya bersifat formalitas. Ubaid menekankan pentingnya kampus sebagai ruang aman (safe space) dan pusat keunggulan moral.

“Ini tamparan keras bagi integritas pendidikan tinggi kita. JPPI melihat ini sebagai puncak gunung es dari lemahnya implementasi kode etik dan pengawasan perilaku pendidik di lingkungan perguruan tinggi,” tambah Ubaid.

Kronologi Penggerebekan dan Respon Kampus

Peristiwa ini bermula saat istri DK melakukan penggerebekan dengan didampingi Ketua RT, Lurah, pihak kepolisian, serta Babinsa setelah sebelumnya melakukan pembuntutan. DK kedapatan sedang berada di dalam kamar kos bersama seorang mahasiswi dari salah satu kampus negeri di Jambi.

Menanggapi insiden tersebut, Rektor UIN STS Jambi, Prof Kasful Anwar, menyampaikan rasa penyesalannya. Pihak universitas berkomitmen untuk melakukan pemeriksaan mendalam guna menentukan langkah hukum selanjutnya bagi oknum dosen tersebut.

“Sehubungan dengan hal tersebut, UIN STS Jambi sangat menyayangkan dan menyesalkan terjadinya peristiwa penggerebekan salah satu oknum dosen tersebut. Kami akan langsung melakukan penelusuran lebih mendalam untuk mengambil langkah tindakan tegas,” ungkap Prof Kasful Anwar melalui keterangan tertulis yang dilansir detikSumbagsel, Minggu (3/5/2026).

Sebagai langkah awal, UIN STS Jambi telah resmi menonaktifkan DK dari jabatan tambahannya sebagai wakil dekan. Selain itu, seluruh keterlibatan DK dalam aktivitas yang mewakili institusi, baik di internal maupun eksternal, telah dihentikan sementara demi menjaga objektivitas pemeriksaan dan kondusivitas lingkungan akademik.