Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis penjara terhadap dua terdakwa kasus korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair. Hari Karyuliarto divonis 4,5 tahun penjara, sementara Yenni Andayani dijatuhi hukuman 3,5 tahun penjara.
Rincian Putusan Majelis Hakim
Ketua Majelis Hakim Suwandi menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Putusan tersebut merujuk pada dakwaan kedua dari Penuntut Umum.
“Menyatakan terdakwa I Hari Karyuliarto dan terdakwa II Yenni Andayani terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan kedua Penuntut Umum,” ujar Suwandi saat membacakan amar putusan, Senin (4/5/2026).
Selain hukuman fisik, Hari diwajibkan membayar denda sebesar Rp 200 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 80 hari. Hukuman serupa juga diberikan kepada mantan VP Strategic Planning Business Development Direktorat Gas Pertamina, Yenni Andayani.
“Dan terdakwa II Yenni Andayani dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan,” imbuh hakim. Yenni juga dikenakan denda Rp 200 juta subsider 80 hari pidana kurungan.
Kerugian Negara dan Penyalahgunaan Wewenang
Dalam pertimbangan hukumnya, hakim menyatakan bahwa Hari dan Yenni terbukti menyalahgunakan kewenangannya dalam proses pengadaan LNG. Perbuatan kedua terdakwa dalam perkara ini telah mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai USD 113.839.186,60.
Majelis hakim menyatakan para terdakwa bersalah melanggar Pasal 3 juncto UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Hal yang memberatkan vonis adalah perbuatan terdakwa dinilai tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sementara itu, terdapat sejumlah keadaan yang meringankan hukuman. Hakim mempertimbangkan usia kedua terdakwa yang saat ini masing-masing telah di atas 60 tahun serta catatan bahwa keduanya belum pernah dihukum sebelumnya.
Perbandingan dengan Tuntutan Jaksa
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Sebelumnya, jaksa menuntut Hari Karyuliarto dengan pidana penjara selama 6,5 tahun serta denda Rp 200 juta subsider 80 hari kurungan.
Untuk terdakwa Yenni Andayani, Jaksa sebelumnya menuntut pidana penjara selama 5,5 tahun. Terkait besaran denda, tuntutan jaksa sama dengan putusan hakim, yakni Rp 200 juta subsider 80 hari pidana kurungan.