Internasional

Kebijakan Tarif AS: Dampak Putusan Mahkamah Agung terhadap Stabilitas Perdagangan Global

Pemerintah Amerika Serikat secara resmi menghentikan pemungutan tarif impor global mulai Selasa, 24 Februari 2026. Keputusan ini diambil menyusul putusan Mahkamah Agung AS yang menyatakan tarif tersebut ilegal, menandai perubahan signifikan dalam lanskap kebijakan perdagangan internasional negara tersebut.

Putusan Mahkamah Agung dan Dasar Hukumnya

Dalam putusan dengan suara 6-3, Mahkamah Agung AS memutuskan bahwa tarif global yang diberlakukan berdasarkan Undang-Undang Kekuatan Ekonomi Darurat Internasional 1977 (International Emergency Economic Powers Act) tidak memiliki dasar hukum yang sah. Ketua Mahkamah Agung, John Roberts, dalam opininya, menegaskan bahwa presiden tidak dapat secara sepihak mengenakan tarif tanpa batas dalam jumlah, durasi, dan cakupan tanpa otorisasi kongres yang jelas.

Roberts menulis, “Presiden menegaskan kekuasaan luar biasa untuk secara sepihak mengenakan tarif dalam jumlah, durasi, dan cakupan yang tidak terbatas. Mengingat luasnya, sejarahnya, dan konteks konstitusional dari kewenangan yang diklaim tersebut, ia harus mengidentifikasi otorisasi kongres yang jelas untuk melaksanakannya.” Meskipun demikian, putusan tersebut tidak membatalkan tarif yang bersifat spesifik pada industri tertentu, yang tetap berlaku.

Implikasi Ekonomi dan Administrasi

Badan Bea Cukai dan Perlindungan Perbatasan AS (CBP) telah mengonfirmasi bahwa biaya impor yang diberlakukan berdasarkan aturan yang dibatalkan tersebut “tidak lagi berlaku dan tidak lagi akan dipungut pada atau setelah pukul 12:00 siang waktu timur pada 24 Februari 2026.” Implikasi ekonomi dari putusan ini diperkirakan akan signifikan, meskipun dampaknya mungkin baru akan terlihat jelas dalam beberapa bulan ke depan.

Pemerintah federal juga dihadapkan pada kemungkinan pengembalian miliaran dolar yang telah terkumpul dari tarif tersebut. Mahkamah Agung tidak memberikan panduan rinci mengenai proses pengembalian dana, namun perusahaan-perusahaan yang telah membayar tarif dapat mengajukan kompensasi kepada Departemen Keuangan AS.

Reaksi Mantan Presiden Trump dan Dinamika Politik

Mantan Presiden Donald Trump bereaksi keras terhadap keputusan Mahkamah Agung, menyebutnya “sangat mengecewakan” dan menyatakan “benar-benar malu” terhadap para hakim dari Partai Republik yang tidak mendukung kebijakannya. Melalui platform Truth Social, Trump menegaskan bahwa persetujuan untuk mengenakan tarif telah diperoleh sejak lama dan baru saja ditegaskan kembali oleh keputusan Mahkamah Agung yang ia sebut “konyol dan disusun dengan buruk.”

Dalam unggahan terpisah, Trump mengancam bahwa negara mana pun yang mencoba “bermain-main” dengan putusan tersebut, terutama mereka yang telah “Merugikan” AS selama bertahun-tahun, akan menghadapi tarif yang jauh lebih tinggi dan konsekuensi yang lebih buruk. Ia bahkan secara paradoks mengklaim bahwa putusan tersebut secara tidak sengaja memberinya lebih banyak kekuasaan sebagai Presiden untuk melakukan “hal-hal yang benar-benar ‘mengerikan’ terhadap negara-negara asing.”

Analisis mengenai putusan Mahkamah Agung AS dan dampaknya terhadap kebijakan perdagangan ini didasarkan pada pernyataan resmi dari Mahkamah Agung AS, Badan Bea Cukai dan Perlindungan Perbatasan AS, serta unggahan publik mantan Presiden Donald Trump yang dirilis pada 24 Februari 2026.