Nasional

Kemenag Sanksi Ponpes di Pati Buntut Kasus Pelecehan Seksual oleh Pendiri

Kementerian Agama (Kemenag) resmi menjatuhkan sanksi berupa penghentian pendaftaran santri baru terhadap sebuah pondok pesantren di Pati, Jawa Tengah. Langkah tegas ini diambil menyusul penetapan pendiri pesantren berinisial AS sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerkosaan terhadap santriwati.

Rekomendasi Sanksi dan Perlindungan Anak

Direktur Pesantren Kemenag, Basnang Said, menyatakan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat kepada Kanwil Kemenag Jawa Tengah untuk menghentikan sementara pendaftaran santri baru. Kebijakan ini berlaku hingga seluruh proses hukum tuntas dan terdapat kepastian mengenai perbaikan sistem pengasuhan anak di lembaga tersebut.

“Kami merekomendasikan penghentian sementara pendaftaran santri baru pada pondok pesantren yang bersangkutan sampai dengan seluruh permasalahan selesai ditangani secara tuntas dan terdapat kepastian bahwa sistem pengasuhan, perlindungan anak, serta tata kelola kelembagaan telah memenuhi standar yang ditetapkan,” ujar Basnang Said melalui keterangan resmi pada Senin (4/5/2026).

Selain penghentian pendaftaran, Kemenag merekomendasikan pemberhentian tenaga pendidik yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Pihak kementerian juga meminta agar tersangka tidak lagi menempati lingkungan pondok pesantren untuk menjamin keamanan santri. Jika pihak pesantren mengabaikan arahan ini, Kanwil Kemenag Jawa Tengah dapat mengusulkan penonaktifan izin tanda daftar pesantren.

Langkah Mitigasi Pemerintah Kabupaten Pati

Plt Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra, mengonfirmasi bahwa pondok pesantren tersebut telah ditutup operasionalnya. Saat ini, pemerintah daerah fokus pada mitigasi dampak bagi para santri yang masih menempuh pendidikan di sana agar tidak mengalami kendala menjelang akhir semester.

Terkait santri kelas 6 yang sedang melaksanakan ujian, Risma menjelaskan bahwa teknis pelaksanaannya menjadi kewenangan Kemenag Kabupaten Pati. Koordinasi terus dilakukan untuk menentukan apakah para siswa akan tetap menjalankan ujian di lokasi saat ini atau dievakuasi ke tempat lain demi kenyamanan psikis anak didik.

Status Hukum dan Modus Tersangka

Kepala Kantor Kemenag Pati, Ahmad Syaiku, memberikan klarifikasi mengenai status AS di dalam lembaga tersebut. Berdasarkan data yang ada, AS merupakan pendiri pondok pesantren namun tidak tercatat dalam struktur kepengurusan harian maupun sebagai tenaga pengajar atau pengasuh.

Di sisi lain, pihak kepolisian telah menetapkan AS sebagai tersangka sejak 28 April 2026. Kabag Ops Polresta Pati, AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata, menyatakan bahwa penyidikan masih berlangsung dan pihak kepolisian akan segera melakukan pemanggilan terhadap tersangka.

Kasus ini menjadi sorotan karena AS diduga menggunakan modus pengakuan sebagai keturunan nabi untuk memperdaya korban. Polresta Pati menegaskan akan terus menyampaikan perkembangan penyelidikan kasus ini kepada publik secara transparan.