Ketua PBNU Prof. Mukri menegaskan surat edaran yang belakangan beredar tidak mengatur kepanitiaan Muktamar NU. Ia menyebut narasi yang menjadikan surat edaran itu sebagai dasar kepanitiaan muktamar, termasuk klaim ketua panitia harus Waketum PBNU, sebagai informasi tidak benar.
“Jadi surat edaran ini memang bukan untuk kepanitiaan Muktamar. Surat edaran itu mengatur kepanitiaan di lingkungan lembaga, PWNU, dan PCNU,” kata Prof. Mukri dalam keterangan tertulis, Senin (4/5/2026).
Penjelasan Isi Surat Edaran
Prof. Mukri menyampaikan, ruang lingkup surat edaran dapat dilihat jelas pada poin 4. Pada ketentuan mengenai Steering Committee (SC), disebutkan Ketua SC harus dijabat salah satu Wakil Rais, sementara Sekretaris SC dapat dijabat Katib atau salah satu Wakil Katib.
Adapun untuk Organizing Committee (OC), surat edaran tersebut menyatakan Ketua OC harus dijabat salah satu wakil ketua. Sementara Sekretaris OC dapat dijabat sekretaris atau salah satu wakil sekretaris.
“Dari rumusan itu saja sudah jelas bahwa surat edaran tersebut mengatur kepanitiaan pada level kepengurusan tertentu, seperti PWNU dan PCNU, bukan untuk kepanitiaan Muktamar PBNU,” tegasnya.
Kepanitiaan Muktamar Dibahas dalam Rapat Pleno PBNU
Menurut Prof. Mukri, kepanitiaan Muktamar NU telah dibahas dan ditetapkan melalui rapat pleno PBNU. Dalam keputusan itu, Rais Aam dan Ketua Umum PBNU ditetapkan sebagai penanggung jawab.
Selain itu, Katib Aam ditunjuk sebagai Ketua Steering Committee, sedangkan Sekretaris Jenderal PBNU ditetapkan sebagai Ketua Organizing Committee.
“Penunjukan ini dilakukan agar Muktamar legitimate. Empat pimpinan tertinggi PBNU terlibat langsung: Rais Aam dan Ketua Umum sebagai penanggung jawab, Katib Aam sebagai Ketua SC, dan Sekjen sebagai Ketua OC,” ungkapnya.
Imbauan untuk Merujuk Keputusan Resmi
Prof. Mukri mengimbau semua pihak agar tidak menarik surat edaran ke konteks yang keliru. Ia meminta warga NU dan pengurus di semua tingkatan merujuk pada keputusan resmi organisasi, bukan tafsir atau narasi yang menyesatkan.
“Saya tidak tahu kenapa sekarang banyak yang suka menyebar hoaks. Jangan membangun opini yang tidak sesuai dengan isi surat. Kita harus membaca dokumen secara utuh dan menempatkannya sesuai konteksnya,” pungkas Prof. Mukri.