Indonesia dan Amerika Serikat (AS) telah meresmikan Perjanjian Dagang Timbal Balik (Agreement of Reciprocal Trade/ART) pada Kamis, 19 Februari 2026, di AS. Perjanjian ini, khususnya Pasal 3.3, memicu perdebatan signifikan karena menyinggung dukungan platform digital asal AS terhadap media domestik. Klausul tersebut menyatakan bahwa ‘Indonesia harus menahan diri untuk tidak mewajibkan platform digital asal AS mendukung media domestik melalui skema lisensi berbayar, berbagi data pengguna, atau bagi hasil.’
Kontradiksi ini segera menjadi sorotan mengingat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas, atau yang dikenal sebagai Publisher Rights. Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria, pada Rabu, 25 Februari 2026, menegaskan bahwa kesepakatan dagang tersebut tidak serta-merta membatalkan kebijakan Publisher Rights di Indonesia.
Analisis Klausul Perjanjian Dagang dan Perpres Publisher Rights
Pasal 3.3 dalam ART secara eksplisit melarang Indonesia mewajibkan platform digital AS untuk skema lisensi berbayar, bagi hasil, atau berbagi data pengguna dengan media domestik. Ini berpotensi berbenturan langsung dengan Pasal 7 Perpres No. 32 Tahun 2024. Pasal 7 Perpres tersebut merinci bentuk kerja sama antara perusahaan platform digital dan perusahaan pers, yang mencakup lisensi bayar, bagi hasil, berbagi data agregat pengguna berita, dan/atau bentuk lain yang disepakati.
Perbedaan substansial ini menimbulkan pertanyaan mengenai kedaulatan kebijakan digital Indonesia di tengah komitmen perdagangan internasional. Dinamika ini menyoroti kompleksitas harmonisasi regulasi domestik dengan perjanjian bilateral yang memiliki implikasi global.
Penegasan Komdigi dan Arah Implementasi
Wamenkomdigi Nezar Patria menegaskan bahwa Perpres No. 32 Tahun 2024 tetap berlaku dan berkekuatan hukum sebagai kebijakan nasional. Menurutnya, regulasi ini esensial untuk memastikan keseimbangan relasi antara platform digital dan pers, serta menjaga keberlanjutan jurnalisme sebagai pilar demokrasi di Indonesia.
Nezar mengindikasikan bahwa penyesuaian mungkin terjadi pada pendekatan implementasi teknis. Hal ini bertujuan agar kebijakan dapat selaras dengan kerangka perdagangan digital global yang menekankan kepastian usaha dan prinsip non-discriminatory treatment. Ketentuan utama dalam Perpres 32/2024, seperti pengakuan jurnalisme berkualitas sebagai kepentingan publik, kewajiban platform mendistribusikan konten berita secara adil dan transparan, serta pengaturan kemitraan, akan tetap menjadi dasar perlindungan bagi pers nasional.
Pemerintah saat ini tengah menyiapkan pedoman negosiasi beritikad baik, standar transparansi distribusi dan pemanfaatan konten berita, serta mekanisme penyelesaian sengketa yang lebih operasional. Langkah-langkah ini, bersama dengan Dewan Pers dan KTP2JB, diharapkan dapat memberikan perlindungan struktural bagi industri pers, termasuk dukungan transformasi bisnis media, penguatan kapasitas teknologi, dan eksplorasi instrumen pendanaan.
Nezar juga menekankan bahwa ART tidak akan melemahkan posisi tawar perusahaan pers. Negara akan hadir sebagai fasilitator aktif melalui kerangka mediasi, transparansi pelaporan kemitraan, serta standar tata kelola platform yang mendorong hubungan lebih setara. Dengan demikian, kebijakan Publisher Rights diarahkan menjadi lebih adaptif terhadap dinamika perdagangan digital global, sembari memastikan industri pers Indonesia tetap berkelanjutan dan berdaya saing.
Dinamika Global: Putusan Mahkamah Agung AS dan Implikasinya
Beberapa hari setelah penandatanganan ART, Mahkamah Agung (MA) AS membatalkan kebijakan tarif yang diterapkan oleh Presiden Donald Trump. Dalam putusan 6 banding 3, MA menyatakan kebijakan tarif yang merujuk pada International Emergency Economic Powers Act (IEEPA) tidak konstitusional, membatalkan tarif global yang diperkenalkan sejak April.
Menanggapi putusan tersebut, Trump mengumumkan kenaikan tarif impor global menjadi 15 persen, dari sebelumnya 10 persen, untuk semua negara mitra AS. Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, menyatakan bahwa Indonesia akan terus mengamati kondisi terkini di AS. Kelanjutan ART sangat bergantung pada keputusan kedua negara, mengingat perjanjian ini masih harus melalui proses ratifikasi di Indonesia dan tahapan internal di AS. Indonesia akan tetap mengutamakan kepentingan dan kebutuhan nasional ke depannya.