Pengadilan Pusat Distrik Seoul dijadwalkan membacakan vonis terhadap mantan Presiden Korea Selatan, Yoon Suk Yeol, pada Kamis (19/2/2026). Persidangan ini menjadi titik krusial bagi stabilitas demokrasi di Semenanjung Korea setelah upaya pemberlakuan darurat militer yang gagal pada Desember 2024 lalu.
Dakwaan Makar dan Tuntutan Hukuman Maksimal
Jaksa penuntut umum mendesak panel hakim untuk menjatuhkan hukuman mati bagi Yoon atas dakwaan makar dan perintangan keadilan. Berdasarkan hukum pidana Korea Selatan, pelaku makar diancam dengan hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati. Jaksa berargumen bahwa tindakan Yoon merupakan upaya sistematis untuk merusak tatanan konstitusional demi mempertahankan kekuasaan jangka panjang.
Moratorium Eksekusi dan Implikasi Hukum
Meskipun tuntutan hukuman mati diajukan, Korea Selatan telah menerapkan moratorium eksekusi secara de facto sejak tahun 1997. Analis hukum memprediksi bahwa jika vonis mati dijatuhkan, Yoon kemungkinan besar akan menjalani hukuman penjara seumur hidup tanpa kemungkinan remisi. Pakar hukum Yoo Jung-hoon menyatakan bahwa sulit bagi hakim untuk memberikan mitigasi diskresi karena terdakwa tidak menunjukkan penyesalan selama proses persidangan.
Kronologi Krisis Konstitusional Desember 2024
Tragedi politik ini berakar pada peristiwa 3 Desember 2024, saat Yoon mengumumkan darurat militer melalui siaran televisi nasional. Langkah tersebut memicu eskalasi cepat di Seoul yang melibatkan elemen militer dan sipil:
- Mobilisasi pasukan bersenjata menuju gedung Majelis Nasional untuk mengambil alih kontrol legislatif.
- Blokade pintu parlemen oleh anggota legislatif menggunakan furnitur kantor guna menghalau pasukan.
- Pemungutan suara darurat yang membatalkan dekrit dalam waktu enam jam setelah pengumuman.
Respon Keamanan dan Pembelaan Terdakwa
Di luar gedung pengadilan, otoritas keamanan menyiagakan ribuan personel dan barikade bus polisi guna mengantisipasi bentrokan antara pendukung pro-Yoon dan kelompok pro-demokrasi. Yoon tetap pada pembelaannya bahwa tindakannya adalah langkah preventif terhadap apa yang ia sebut sebagai kediktatoran legislatif oleh pihak oposisi.
| Terdakwa | Kasus Utama | Status Hukum Terakhir |
|---|---|---|
| Yoon Suk Yeol | Makar & Perintangan Keadilan | Menunggu Vonis (Tuntutan Mati) |
| Kim Keon Hee | Suap & Gratifikasi | Vonis 20 Bulan Penjara |
Analisis mengenai proses hukum dan stabilitas domestik ini disusun berdasarkan catatan persidangan resmi Pengadilan Pusat Distrik Seoul dan laporan periodik Kementerian Kehakiman Korea Selatan yang dirilis hingga Februari 2026.