Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis penjara terhadap dua mantan pejabat PT Pertamina (Persero) dalam kasus pengadaan liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair. Kasus korupsi ini dinyatakan telah mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai USD 113.839.186 atau sekitar Rp 1,9 triliun.
Dua terdakwa dalam perkara ini adalah mantan Direktur Gas PT Pertamina, Hari Karyuliarto, dan mantan VP Strategic Planning Business Development Direktorat Gas PT Pertamina, Yenni Andayani. Dalam persidangan yang berlangsung pada Senin (4/5/2026), hakim menyatakan keduanya terbukti menyalahgunakan wewenang dalam proses pengadaan LNG dari perusahaan Amerika Serikat.
Rincian Vonis dan Denda Terdakwa
Ketua Majelis Hakim Suwandi dalam amar putusannya menyatakan bahwa Hari Karyuliarto dan Yenni Andayani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Perbuatan tersebut dilakukan secara berlanjut sebagaimana tertuang dalam dakwaan kedua Penuntut Umum.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Hari Karyuliarto dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan,” ujar hakim Suwandi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Selain hukuman penjara, Hari juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 200 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 80 hari. Sementara itu, terdakwa Yenni Andayani dijatuhi hukuman pidana penjara selama 3,5 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 80 hari kurungan.
Penyalahgunaan Wewenang dan Kerugian Negara
Hakim Anggota Hiashinta Fransiska Manalu menjelaskan bahwa penyalahgunaan jabatan yang dilakukan para terdakwa merujuk pada laporan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Pemeriksaan tersebut dilakukan khusus untuk menghitung kerugian negara atas pengadaan LNG Corpus Christi Liquefaction (CCL) pada PT Pertamina.
“Terbukti telah menyalahgunakan kedudukannya sebagaimana diuraikan dalam pertimbangan di atas yang menimbulkan kerugian negara sejumlah USD 113.839.186,60 berdasarkan laporan BPK RI,” kata Hiashinta.
Dalam pertimbangannya, hakim menyebutkan bahwa pengadaan LNG ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga memperkaya pihak lain. Nama mantan Direktur Utama PT Pertamina, Karen Galaila Kardinah alias Karen Agustiawan, disebut turut diuntungkan dalam perkara ini. Selain itu, korporasi asal Amerika Serikat, Corpus Christi Liquefaction (CCL), juga dinyatakan mendapat keuntungan dari proyek tersebut.
Konteks Kasus Pengadaan LNG
Putusan ini menguatkan dakwaan jaksa bahwa proses pengadaan gas alam cair pada perusahaan pelat merah tersebut dilakukan tanpa prosedur yang semestinya. Hakim menegaskan bahwa tindakan Hari dan Yenni telah memenuhi unsur delik korupsi dengan menyalahgunakan kewenangan yang melekat pada jabatan mereka saat itu.
Persidangan ini merupakan kelanjutan dari rangkaian penegakan hukum terkait penyimpangan di sektor energi nasional. Dengan dijatuhkannya vonis ini, majelis hakim menegaskan adanya hubungan kuat antara keputusan manajerial yang menyimpang dengan kerugian finansial besar yang diderita oleh negara melalui PT Pertamina.