Mahkamah Agung Amerika Serikat (MA AS) pada Jumat, 20 Februari 2026, secara resmi membatalkan serangkaian kebijakan tarif global yang sebelumnya diterapkan oleh mantan Presiden Donald Trump. Putusan ini menegaskan bahwa Trump telah melampaui kewenangan konstitusionalnya sebagai kepala eksekutif, memberikan pukulan signifikan terhadap penggunaan tarif sebagai instrumen utama dalam agenda ekonomi luar negeri AS. Keputusan ini berpotensi meredefinisi batas kekuasaan presiden dalam kebijakan perdagangan internasional.
Latar Belakang Putusan dan Argumen Hukum
Lembaga peradilan tertinggi di Amerika Serikat, yang mayoritas hakimnya berhaluan konservatif, memutus perkara ini dengan suara enam banding tiga. Mayoritas hakim berpendapat bahwa Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional (International Emergency Economic Powers Act/IEEPA) tidak memberikan wewenang eksplisit kepada presiden untuk menetapkan tarif secara sepihak. Selama masa kepresidenannya, Trump secara ekstensif menggunakan IEEPA terhadap hampir seluruh mitra dagang AS sebagai alat negosiasi dan tekanan ekonomi.
Dalam kutipan putusannya, Mahkamah Agung menyatakan, “Seandainya Kongres bermaksud untuk memberikan kewenangan yang berbeda dan luar biasa untuk mengenakan tarif melalui IEEPA, mereka akan melakukannya secara eksplisit, seperti yang selalu mereka lakukan dalam undang-undang tarif lainnya.” Pernyataan ini menggarisbawahi prinsip pemisahan kekuasaan dan peran Kongres dalam menetapkan kebijakan perdagangan.
Implikasi Kebijakan dan Pengecualian
Pembatalan ini secara spesifik menargetkan tarif timbal balik yang diberlakukan atas praktik perdagangan yang Washington anggap tidak adil. Namun, putusan Mahkamah Agung tidak memengaruhi serangkaian bea masuk terpisah yang menargetkan Meksiko, Kanada, dan Tiongkok, yang diberlakukan terkait isu aliran narkoba ilegal dan imigrasi. Selain itu, bea masuk khusus sektor yang telah dikenakan Trump terhadap impor baja dan aluminium, serta berbagai barang lainnya, juga tidak terdampak oleh putusan ini.
Penyelidikan formal yang berpotensi memicu munculnya tarif sektoral baru dilaporkan masih terus berproses di tingkat pemerintahan. Hal ini menunjukkan bahwa meskipun kewenangan presiden dibatasi, instrumen kebijakan perdagangan berbasis sektor masih dapat digunakan di masa mendatang.
Preseden Hukum dan Dampak Strategis
Keputusan Mahkamah Agung ini memperkuat temuan sebelumnya dari pengadilan tingkat bawah, termasuk pengadilan perdagangan, yang menyatakan bahwa langkah Trump menggunakan IEEPA untuk urusan tarif adalah tindakan ilegal. Pada Mei lalu, pengadilan perdagangan tingkat rendah telah memutuskan bahwa Trump melampaui wewenangnya dengan memberlakukan pungutan secara menyeluruh, meskipun pelaksanaan putusan tersebut sempat tertunda karena pemerintah mengajukan banding.
Secara strategis, putusan ini menandai batasan signifikan terhadap kekuasaan eksekutif dalam membentuk kebijakan perdagangan luar negeri tanpa persetujuan Kongres. Ini juga mengirimkan sinyal kuat kepada mitra dagang global mengenai stabilitas kerangka hukum perdagangan AS, meskipun dinamika politik internal dapat terus memengaruhi arah kebijakan.
Analisis mengenai putusan Mahkamah Agung ini didasarkan pada laporan dari kantor berita AFP yang dirilis pada 20 Februari 2026, serta kutipan langsung dari dokumen putusan resmi Mahkamah Agung Amerika Serikat.