Internasional

Mahkamah Agung AS: Batalkan Kebijakan Tarif “Liberation Day” Trump, Goyahkan Fondasi Proteksionisme Global

Dunia perdagangan internasional menghadapi disrupsi signifikan menyusul putusan Mahkamah Agung (MA) Amerika Serikat pada 20 Februari 2026. Keputusan ini secara efektif membatalkan kebijakan tarif global “Liberation Day” yang menjadi landasan proteksionisme agresif Presiden Donald Trump. Putusan tersebut bukan sekadar perkara hukum domestik, melainkan mengandung getaran geoekonomi yang berpotensi membongkar fondasi kebijakan perdagangan AS.

MA AS, dengan suara mayoritas 6-3, menyatakan bahwa penggunaan International Emergency Economic Powers Act (IEEPA) sebagai dasar hukum pengenaan tarif global secara merata melampaui wewenang eksekutif. Konstitusi AS secara eksplisit memberikan wewenang memungut pajak dan bea (tarif) kepada Kongres, bukan kepada Gedung Putih. Doktrin “Major Questions” menjadi landasan, menegaskan bahwa kebijakan dengan dampak ekonomi masif tidak dapat diputuskan tanpa mandat spesifik dari legislatif.

Putusan Mahkamah Agung AS dan Pembatasan Wewenang Eksekutif

Komposisi pemungutan suara di Mahkamah Agung AS menunjukkan perpecahan menarik. Ketua MA John Roberts menulis opini utama, didukung oleh dua hakim konservatif yang ditunjuk Trump sendiri, Neil Gorsuch dan Amy Coney Barrett, serta tiga hakim liberal: Sonia Sotomayor, Elena Kagan, dan Ketanji Brown Jackson. Di kubu minoritas yang mendukung wewenang Trump adalah Clarence Thomas, Samuel Alito, dan Brett Kavanaugh. Perpecahan internal hakim konservatif ini menggarisbawahi prinsip supremasi hukum dan pembagian kekuasaan sebagai benteng konstitusional di Amerika Serikat.

Praktis, seluruh arsitektur tarif “Liberation Day” Donald Trump, yang mengenakan bea masuk tambahan hingga 20 persen secara global, kini dianggap ilegal. Ini termasuk tarif khusus “fentanyl” yang menyasar China dan Meksiko. Kekalahan ini menjadi pukulan telak bagi Donald Trump, yang kerap membanggakan diri sebagai “Tariff Man.”

Namun, Trump segera merespons dengan mengaktifkan Section 122 dari Undang-Undang Perdagangan 1974. Langkah ini memungkinkan pengenaan tarif darurat 10-15 persen (tambahan dari tarif yang sudah berlaku) demi menyeimbangkan neraca pembayaran, sebuah manuver tangkas sekaligus provokatif untuk mempertahankan kebijakan proteksionisnya.

Dampak Geopolitik dan Pergeseran Dinamika Perang Dagang

Putusan MA AS ini secara dramatis mengubah peta perang dagang global. Bagi China, keputusan ini merupakan kemenangan moral tak terduga. Tembok tarif tinggi yang dibangun Trump terhadap China di bawah bendera IEEPA runtuh, memberikan ruang bernapas bagi para eksportir Beijing. Namun, Beijing tidak dapat bersukacita sepenuhnya, karena tarif Section 301 yang sudah ada sejak era pertama Trump tetap berlaku dengan dasar hukum yang berbeda, menandakan bahwa perang dagang belum usai, hanya medannya yang berpindah.

Daya tawar Trump menjelang kunjungan kenegaraannya ke China pada April 2026 juga tergerus. Rencana awal Trump untuk menggunakan “tongkat pemukul” tarif IEEPA guna memaksa Xi Jinping tunduk pada kesepakatan dagang baru, seperti pembelian produk pertanian dan energi serta pembatasan subsidi industri, kini melemah. China diperkirakan akan bersikap lebih keras dalam negosiasi, menyadari keterbatasan konstitusional Trump di dalam negeri.

Eropa, yang selama setahun terakhir bersitegang dengan Washington, kini mendapatkan celah baru untuk melakukan serangan balik secara hukum. Brussels kemungkinan besar akan menuntut kompensasi atas kerugian yang diderita industri otomotif Uni Eropa akibat tarif ilegal tersebut. Sementara itu, negara-negara sekutu AS di Asia seperti Jepang dan Korea Selatan berada dalam posisi dilematis: lega atas penghapusan tarif ilegal, namun khawatir terhadap upaya Trump mencari celah hukum baru untuk tetap proteksionis.

Implikasi Strategis bagi Indonesia

Bagi Indonesia, implikasi putusan ini juga signifikan. Perjanjian bilateral Toward a New Golden Age yang baru ditandatangani Presiden Prabowo Subianto dengan Donald Trump secara hukum internasional tetap sah. Namun, secara geoekonomi, “harga” dari perjanjian tersebut kini terasa lebih mahal. Indonesia telah mendapatkan tarif nol persen untuk ribuan produk unggulan dan komitmen investasi energi senilai puluhan miliar dolar AS, dengan imbalan komitmen pembelian produk AS dalam jumlah masif.

Untuk mengimbangi biaya tersebut, Indonesia memiliki hak hukum mutlak untuk menagih refund atau pengembalian dana bagi perusahaan-perusahaan nasional yang telah membayar tarif IEEPA selama tahun 2025. Jakarta juga perlu mengevaluasi kembali kebijakan dagang nasional, mempertanyakan urgensi pemberian konsesi besar kepada Amerika jika posisi hukum Trump sebenarnya tidak kokoh. Momentum ini dapat digunakan untuk menegosiasikan ulang poin-poin yang membebani APBN, terutama terkait komitmen pembelian armada pesawat atau produk energi.

Prospek Kebijakan Perdagangan AS Pasca-Putusan

Situasi global pasca-putusan MA AS tidak serta-merta menjadi lebih baik. Jika Trump merasa dipermalukan dan gagal mendapatkan konsesi dari China, ada kemungkinan ia akan mengambil langkah-langkah non-tarif yang lebih ekstrem, seperti sanksi keuangan atau pembatasan investasi yang lebih ketat. Ambisi perang dagang Donald Trump diperkirakan tidak akan mereda, melainkan berpotensi bermutasi menjadi bentuk konflik yang lebih personal dan tak terduga.

Fenomena ini menjadi pelajaran berharga bahwa dalam percaturan global, hukum domestik dapat menjadi “kuda hitam” yang mematikan. Indonesia harus tetap bermain strategis, mempertahankan hubungan dagang dengan Amerika, namun tetap waspada agar tidak kembali terjebak dalam kebijakan yang dasar hukumnya belum stabil.

Analisis mengenai putusan Mahkamah Agung AS ini didasarkan pada dokumen pengadilan resmi dan pernyataan publik dari Gedung Putih serta Kementerian Perdagangan AS yang dirilis hingga 25 Februari 2026.