Internasional

Mahkamah Agung AS Batalkan Kebijakan Tarif Trump: Penegasan Batas Kekuasaan Eksekutif

Mahkamah Agung Amerika Serikat pada Senin, 23 Februari 2026, membatalkan kebijakan penaikan tarif impor yang diberlakukan oleh mantan Presiden Donald Trump. Keputusan ini menegaskan bahwa Presiden Trump tidak memiliki kewenangan hukum untuk memberlakukan tarif besar-besaran secara sepihak, menolak dasar hukum yang digunakannya, yakni Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional (International Emergency Economic Powers Act) tahun 1977.

Sebagaimana dilaporkan oleh Reuters pada 20 Februari 2026, enam dari sembilan hakim Mahkamah Agung Amerika, dalam kasus Learning Resources Inc. v. Trump, menyatakan bahwa Undang-Undang Tahun 1977 tersebut tidak mencakup kewenangan menetapkan tarif yang luas seperti yang dilakukan Trump. Konsekuensinya, sebagian besar tarif yang diberlakukan sejak 2025 dinyatakan ilegal (ultra vires) oleh pengadilan.

Implikasi Konstitusional dan Dinamika Kekuasaan

Keputusan Mahkamah Agung ini melampaui sekadar isu hukum atau ekonomi; ia merupakan peristiwa ketatanegaraan yang menegaskan prinsip fundamental dalam negara hukum: kekuasaan eksekutif tidak berdiri sendiri dan tunduk pada mekanisme penyeimbang. Selama ini, kebijakan tarif sering dipandang sebagai instrumen ekonomi semata, namun di baliknya terdapat produk kekuasaan yang lahir dari keputusan politik dan tafsir kewenangan.

Ketika Presiden Trump menaikkan tarif, langkah tersebut dipahami sebagai strategi untuk melindungi industri domestik dan menekan mitra dagang. Namun, pertanyaan mendasar mengenai asal dan batas kewenangan tersebut menjadi krusial. Mahkamah Agung AS tidak hanya mengoreksi kebijakan, tetapi juga menegaskan prinsip agung tata negara bahwa agenda ekonomi presiden, terlepas dari popularitasnya, tetap tunduk pada hukum.

Putusan ini menggarisbawahi bahwa legitimasi kekuasaan tidak hanya diukur dari mandat elektoral, tetapi juga dari kesesuaian dengan batas kewenangan yang digariskan konstitusi. Ini adalah pelajaran penting mengenai mekanisme checks and balances yang berfungsi nyata, dirancang untuk menjaga agar kekuasaan tidak melampaui batasnya.

Respon Eksekutif dan Stabilitas Sistem

Peristiwa ini juga mematahkan ilusi dominasi eksekutif yang seringkali tampak paling kuat dalam sistem politik. Konstitusi modern dibangun di atas kecurigaan sehat terhadap konsentrasi kekuasaan, menyadari bahwa kekuasaan, jika tidak dikendalikan, cenderung meluas melebihi mandatnya. Pembatalan kebijakan tarif Trump menjadi ilustrasi konkret bahwa kekuasaan eksekutif tidak dapat berjalan tanpa batas; ada hukum yang membingkai, lembaga lain yang mengawasi, dan prosedur yang harus dihormati.

Pembatalan tarif oleh Mahkamah Agung ini bukan pelemahan eksekutif, melainkan penguatan negara hukum. Kekuasaan yang dibatasi adalah kekuasaan yang dilegitimasi, dan kewenangan yang diawasi adalah kewenangan yang dipercaya. Keputusan ini menghidupkan kembali makna demokrasi konstitusional, mengingatkan bahwa stabilitas politik lahir dari kepatuhan terhadap aturan, dan konflik tafsir kewenangan diselesaikan melalui institusi yang dirancang untuk itu, bukan melalui tekanan politik.

Secara manusiawi, Trump bereaksi keras atas putusan Mahkamah Agung tersebut. Namun, ia tidak melawan putusan secara inkonstitusional, melainkan mencari pijakan hukum lain. Beberapa jam setelah putusan dirilis, Trump menerbitkan perintah eksekutif baru untuk menetapkan tarif global sementara 10 persen berdasarkan undang-undang lain, yaitu Undang-Undang Perdagangan (Trade Act) tahun 1974 yang memberi presiden kewenangan sementara untuk menetapkan tarif hingga 150 hari.

Ini menunjukkan kedewasaan institusional, di mana energi politik dialihkan dari konflik ke rekonstruksi kebijakan. Eksekutif tidak menantang pengadilan, menunjukkan kesadaran bahwa stabilitas sistem lebih penting daripada kemenangan sesaat. Presiden tidak terjebak dalam ego kebijakan, melainkan berpindah jalur hukum tanpa merasa kehilangan wibawa, karena wibawa lahir dari kepatuhan pada sistem, bukan dari keras kepala pada keputusan.

Analisis mengenai putusan Mahkamah Agung ini didasarkan pada laporan Reuters yang dirilis pada 20 Februari 2026, serta dokumen resmi putusan Mahkamah Agung Amerika Serikat dalam kasus Learning Resources Inc. v. Trump.