Internasional

Mahkamah Agung AS Batalkan Tarif Trump, Indonesia Tinjau Ulang Kesepakatan Perdagangan Bilateral dengan Washington

Mahkamah Agung Amerika Serikat pada Jumat, 20 Februari 2026, membatalkan kebijakan tarif resiprokal global yang diberlakukan oleh Presiden Donald Trump. Putusan ini, yang secara fundamental menantang otoritas eksekutif dalam kebijakan perdagangan, segera diikuti oleh respons keras dari Presiden Trump yang menetapkan tarif global baru sebesar 15 persen. Dinamika ini terjadi bertepatan dengan kesepakatan bilateral antara pemerintah Indonesia dan AS untuk menurunkan tarif barang, memicu ketidakpastian signifikan terhadap implementasi perjanjian tersebut dan stabilitas perdagangan internasional.

Putusan Mahkamah Agung AS: Batasan Otoritas Eksekutif dalam Perdagangan

Mahkamah Agung Amerika Serikat memutuskan bahwa kebijakan tarif yang diterapkan oleh Presiden Donald Trump terhadap berbagai negara melanggar konstitusi. Putusan ini menegaskan bahwa presiden tidak memiliki wewenang inheren untuk memberlakukan tarif besar-besaran tanpa mandat eksplisit dari Kongres.

Presiden Trump sebelumnya mendasarkan kebijakannya pada Undang-Undang Kekuatan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA) tahun 1977, yang memberinya kekuasaan untuk “mengatur” perdagangan dalam respons terhadap keadaan darurat. Namun, para penggugat, termasuk sejumlah negara bagian AS dan pelaku usaha, berargumen bahwa IEEPA tidak secara spesifik menyebutkan “tarif” dan Kongres tidak pernah memberikan wewenang pajak yang tak terbatas kepada presiden.

Ketua Mahkamah Agung John Roberts, dalam pendapat mayoritas, menyatakan, “Ketika Kongres memberikan wewenang soal tarif, hal itu harus dilakukan dengan istilah yang sangat jelas dan batasan yang ketat.” Putusan ini didukung oleh tiga hakim liberal serta dua hakim yang ditunjuk oleh Trump sendiri, Amy Coney Barrett dan Neil Gorsuch. Sementara itu, tiga hakim konservatif—Clarence Thomas, Brett Kavanaugh, dan Samuel Alito—menyatakan pendapat berbeda, dengan Kavanaugh memperingatkan potensi “kekacauan administratif” dan kewajiban pengembalian miliaran dolar pendapatan tarif.

Respons Agresif Trump dan Implementasi Tarif Baru

Presiden Donald Trump melontarkan kritik keras terhadap enam hakim Mahkamah Agung yang membatalkan kebijakan tarifnya, menyebut putusan itu “sangat mengecewakan” dan “memalukan.” Dalam konferensi pers di Gedung Putih, Trump bahkan menuduh para hakim tersebut “bertindak bodoh dan menjadi antek-antek Rhinos serta sayap kiri radikal Demokrat,” serta mengklaim adanya pengaruh “kepentingan asing” tanpa memberikan rincian lebih lanjut.

Menyusul putusan tersebut, Trump segera mengumumkan pemberlakuan tarif global baru sebesar 15 persen. Kebijakan ini didasarkan pada Pasal 122 Undang-Undang Perdagangan 1974, sebuah aturan yang jarang digunakan dan memungkinkan tarif berlaku selama sekitar lima bulan sebelum memerlukan persetujuan Kongres AS. Awalnya, Trump mengumumkan tarif 10 persen pada Jumat, 20 Februari 2026, namun kemudian menaikkannya menjadi 15 persen pada Sabtu, 21 Februari 2026, melalui platform Truth Social. Implementasi tarif baru ini menimbulkan pertanyaan bagi mitra dagang utama AS, termasuk Inggris dan Australia, yang sebelumnya menyepakati tarif 10 persen.

Implikasi bagi Indonesia: Perjanjian Bilateral di Tengah Ketidakpastian Hukum

Pada hari yang sama dengan putusan Mahkamah Agung AS, pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat menyepakati penurunan tarif barang. Berdasarkan kesepakatan tersebut, ekspor Indonesia ke AS akan dikenai tarif resiprokal 19 persen, dengan pengecualian tarif 0 persen untuk komoditas unggulan seperti minyak sawit, kopi, dan kakao. Sebagai imbalannya, Indonesia akan menghapus hambatan tarif pada lebih dari 99 persen produk AS di berbagai sektor, termasuk pertanian, kesehatan, otomotif, dan teknologi informasi.

Kesepakatan ini juga mencakup komitmen Indonesia untuk mengakuisisi komoditas energi AS senilai 15 miliar dollar AS, produk dan jasa aviasi dari Boeing senilai 13,5 miliar dollar AS, serta produk pertanian senilai 4,5 miliar dollar AS. Selain itu, 11 nota kesepahaman (MoU) senilai total 38,4 miliar dollar AS telah ditandatangani, termasuk perpanjangan izin penambangan Freeport-McMoran di Grasberg, Papua.

Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira, menilai putusan Mahkamah Agung AS sebagai perkembangan positif bagi Indonesia. Menurutnya, putusan tersebut secara efektif membatalkan ancaman tarif resiprokal dan menghilangkan kebutuhan ratifikasi Perjanjian Perdagangan Resiprokal (ART) yang dinilai merugikan kepentingan ekonomi nasional. Bhima menyoroti beberapa poin krusial dalam ART, seperti potensi banjir impor produk pangan dan teknologi, klausul “poison pill” yang membatasi kerja sama dengan negara lain, risiko deindustrialisasi, kepemilikan absolut perusahaan asing dalam pertambangan, kewajiban untuk memberikan sanksi kepada negara yang berseberangan dengan AS, penutupan peluang transhipment, serta ancaman terhadap keamanan data personal.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa perjanjian bilateral ini akan berlaku 90 hari setelah proses hukum diselesaikan oleh kedua belah pihak dan akan dikonsultasikan dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Reaksi Pasar dan Tantangan Pengembalian Dana Tarif

Pascaputusan Mahkamah Agung, bursa Wall Street menunjukkan penguatan, dengan indeks S&P 500 ditutup naik sekitar 0,7 persen. Para pelaku usaha menyambut baik keputusan ini, meskipun tetap mewaspadai langkah-langkah Presiden Trump selanjutnya. Alan Wm Wolff, mantan wakil direktur jenderal Organisasi Perdagangan Dunia (WTO), dan Colin Grabow, pakar perdagangan di Cato Institute, sepakat bahwa putusan ini memiliki signifikansi besar bagi kebijakan perdagangan AS dan supremasi hukum.

Pemerintah AS telah memungut pajak tarif senilai setidaknya 130 miliar dollar AS menggunakan aturan IEEPA. Ratusan perusahaan, termasuk peritel besar seperti Costco dan importir makanan Bumble Bee, telah mengajukan gugatan hukum untuk menuntut pengembalian dana tersebut. Namun, putusan mayoritas hakim tidak secara langsung menyebutkan mekanisme pengembalian dana, dan proses ini kemungkinan besar akan berlanjut di Pengadilan Perdagangan Internasional. Hakim Brett Kavanaugh, dalam pendapat berbedanya, telah memperingatkan bahwa situasi ini dapat menjadi “kacau.”

Presiden Trump sendiri mengisyaratkan bahwa pengembalian dana tidak akan terjadi tanpa perlawanan hukum yang sengit, memperkirakan masalah ini akan tertahan di pengadilan selama bertahun-tahun. Diane Swonk, kepala ekonom di KPMG AS, memperingatkan bahwa biaya litigasi yang tinggi dapat menyulitkan perusahaan-perusahaan kecil dalam upaya mereka memperoleh kembali dana. Meskipun demikian, Steve Becker dari firma hukum Pillsbury menyatakan keyakinannya bahwa perusahaan pada akhirnya akan mendapatkan uang mereka kembali, meskipun durasi prosesnya akan sangat bergantung pada respons pemerintah.

Analisis mengenai putusan Mahkamah Agung AS dan implikasinya terhadap perjanjian perdagangan bilateral Indonesia-AS didasarkan pada pernyataan resmi Gedung Putih, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia, serta laporan dari lembaga riset ekonomi dan media internasional terkemuka yang dirilis pada 20-21 Februari 2026.