Pemerintah Malaysia melalui Malaysian Communications and Multimedia Commission (MCMC) resmi mencabut seluruh gugatan hukum terhadap penulis asal Australia, Murray Hunter, menyusul tercapainya kesepakatan mediasi di Bangkok, Thailand. Langkah ini mengakhiri sengketa hukum lintas batas yang sebelumnya memicu kritik tajam dari organisasi hak asasi manusia internasional terkait dinamika kebebasan berekspresi di kawasan Asia Tenggara.
Kronologi Penangkapan dan Tuduhan Pencemaran Nama Baik
Kasus ini bermula dari empat artikel yang dipublikasikan Hunter di platform Substack pada April 2024, yang menuding MCMC melakukan penyalahgunaan wewenang dan merusak proses demokrasi. Pada September 2025, Hunter ditangkap oleh otoritas Thailand di bandara Bangkok saat hendak melakukan perjalanan udara. Penangkapan tersebut didasarkan pada laporan pidana yang diajukan oleh regulator komunikasi Malaysia tersebut atas tuduhan pencemaran nama baik.
Detail Konsekuensi Hukum
- Ancaman hukuman: Maksimal dua tahun penjara di bawah undang-undang pencemaran nama baik Thailand.
- Denda finansial: Hingga 200.000 baht atau setara dengan Rp 107 juta.
- Status hukum: Paspor sempat disita oleh otoritas setempat sebelum akhirnya dibebaskan dengan jaminan selama proses persidangan berlangsung.
Penyelesaian Melalui Jalur Mediasi Transnasional
Pengacara Hunter di Thailand, Akarachai Chaimaneekarakate, mengonfirmasi pada Selasa (17/2/2026) bahwa MCMC telah menarik gugatan perdata di Malaysia dan gugatan pidana di Thailand. Sebagai bagian dari kesepakatan damai, Hunter menyampaikan permohonan maaf secara terbuka dan menghapus konten yang dipersoalkan dari blog pribadinya. Mediasi ini dianggap sebagai upaya de-eskalasi ketegangan hukum yang melibatkan yurisdiksi dua negara anggota ASEAN.
Kritik Internasional Terhadap Praktik SLAPP
Meskipun kasus berakhir damai, organisasi PEN International menyoroti fenomena ini sebagai bentuk Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP) transnasional. Penggunaan instrumen hukum pidana untuk menyasar jurnalis atau penulis di luar yurisdiksi nasional dianggap sebagai preseden yang dapat mengancam stabilitas demokrasi dan kebebasan pers regional jika terus digunakan sebagai alat represi lintas batas.
Analisis mengenai penyelesaian sengketa hukum transnasional ini didasarkan pada pernyataan resmi penasihat hukum di Bangkok dan laporan hasil mediasi yang dirilis pada 16 Februari 2026.