Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim kembali menjalani persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (4/5/2026). Nadiem hadir di ruang sidang dengan kondisi alat infus yang masih menempel di tangan kirinya yang terperban.
Kehadiran Nadiem ini menjadi perhatian karena ia masih dalam proses perawatan medis untuk persiapan operasi. Sebelumnya, majelis hakim telah memberikan status pembantaran kepada Nadiem di RS Abdi Waluyo sejak 25 April hingga 3 Mei 2026.
Kondisi Kesehatan dan Komitmen Jalani Sidang
Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah sempat menanyakan kondisi kesehatan terdakwa. Nadiem menjelaskan bahwa meski dokter belum merekomendasikan untuk keluar dari rumah sakit, ia memilih hadir demi memastikan kelancaran proses hukum.
“Terima kasih Yang Mulia. Saat ini sebenarnya saya masih dalam perawatan di rumah sakit untuk persiapan operasi yang akan dilakukan dalam waktu lumayan cepat,” ujar Nadiem di hadapan majelis hakim.
Nadiem menegaskan kehadirannya bertujuan agar persidangan tidak tertunda. Hal ini dilakukan karena ia tidak diperkenankan mengikuti persidangan melalui sambungan Zoom selama masa perawatan tersebut.
Permohonan Pengalihan Status Tahanan
Di hadapan majelis hakim, Nadiem memohon agar status penahanannya dialihkan selama masa penyembuhan berlangsung. Ia menyatakan kesiapannya untuk kembali menjadi tahanan rumah tahanan (rutan) setelah kondisi fisiknya pulih sepenuhnya.
“Saya mohon sekali ada permohonan dengan rendah hati permohonan untuk status tahanan diganti selama masa penyembuhan saja bisa diberikan oleh majelis. Karena sebenarnya ini hanya sampai sembuh, lalu setelah sembuh saya siap kembali statusnya menjadi status tahanan di rutan,” ungkapnya.
Berdasarkan resume medis, Nadiem disebut masih memerlukan perawatan lanjutan selama 5 hingga 7 hari ke depan. Meski demikian, Nadiem menyatakan sanggup melanjutkan persidangan yang dijadwalkan berlangsung intensif selama tiga hari berturut-turut.
Respons Majelis Hakim Terkait Pembantaran
Majelis hakim menyatakan akan tetap patuh pada rekomendasi medis terkait status pembantaran jika kondisi terdakwa memang memerlukan perawatan lanjutan. Namun, hakim menegaskan tidak akan melaksanakan pemeriksaan perkara melalui Zoom apabila terdakwa dalam posisi dibantarkan secara sah.
Hakim memutuskan untuk menyelesaikan pemeriksaan pada hari Senin, Selasa, dan Rabu terlebih dahulu sebelum mengambil sikap lebih lanjut. Tindakan medis lanjutan atau operasi bagi Nadiem direncanakan baru akan dilakukan pada Kamis (7/5) setelah rangkaian sidang selesai.
Dugaan Korupsi Proyek Chromebook
Nadiem Makarim didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) saat menjabat sebagai Mendikbudristek. Proyek ini diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 2,1 triliun.
Dalam perkara ini, terdapat tiga terdakwa lain yang terlibat dalam lingkaran Kemendikbudristek era Nadiem, antara lain:
- Sri Wahyuningsih: Mantan Direktur Sekolah Dasar Ditjen PAUD Dikdasmen tahun 2020-2021 (Vonis 4 tahun penjara).
- Mulyatsyah: Mantan Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020 (Vonis 4,5 tahun penjara).
- Ibrahim Arief (Ibam): Tenaga konsultan Kemendikbudristek.