Nasional

PDIP Usul Ambang Batas Parlemen 5,5-6 Persen demi Efektivitas Kinerja DPR

Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Said Abdullah mengusulkan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) tingkat nasional berada di angka 5,5 persen hingga 6 persen. Usulan ini didasari pada kebutuhan jumlah kursi minimal agar keterwakilan partai politik di setiap komisi dan alat kelengkapan dewan (AKD) tetap optimal.

Alasan Idealitas 38 Kursi di DPR RI

Said menjelaskan bahwa secara ideal, sebuah partai politik setidaknya harus memiliki 38 kursi di DPR RI. Perhitungan tersebut merujuk pada jumlah 13 komisi dan 6 AKD yang ada saat ini. Menurutnya, keterwakilan tidak akan terpenuhi jika sebuah partai hanya menempatkan satu orang per komisi.

“Dulu, seingat saya, saya pernah menyampaikan, yang ideal itu jumlah komisi (13) plus AKD (alat kelengkapan Dewan) ada 6, itu artinya 19 kali 2, 38 kursi. Itulah jumlah minimal. Karena kalau hanya komisi saja, kemudian satu orang, maka representasi keterwakilannya itu tidak akan terpenuhi,” ujar Said di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/5/2026).

Ia menekankan pentingnya menempatkan minimal dua orang di setiap komisi dan AKD agar fungsi pengawasan dan pembahasan kebijakan berjalan masuk akal. Berdasarkan jumlah kursi tersebut, PDIP menilai angka 5,5 persen hingga 6 persen adalah ambang batas yang paling rasional di tingkat nasional.

Usulan Ambang Batas Berjenjang di Tingkat Daerah

Selain tingkat nasional, Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR ini juga mendorong penerapan ambang batas parlemen untuk DPRD provinsi serta kabupaten dan kota. Said mengusulkan skema PT berjenjang agar tercipta sinkronisasi antara pusat dan daerah.

“Katakanlah kalau tingkat nasional 6, maka di tingkat provinsi 5 persen dan tingkat kabupaten-kota 4 persen. Karena ketika kabupaten-kota dan provinsi tidak ada parliamentary threshold, itu sungguh akan menyulitkan institusi DPRD kita dan menyulitkan pemerintah daerah,” jelasnya.

Selama ini, penghitungan kursi DPRD dilakukan tanpa ambang batas, sehingga partai dengan suara nasional di bawah 4 persen tetap bisa mendapatkan kursi di daerah. Menurut Said, keberadaan partai dengan satu kursi tunggal sering kali menyulitkan proses pengambilan keputusan dalam koalisi maupun saat berhadapan dengan pemerintah daerah.

Tanggapan atas Usulan Yusril Ihza Mahendra

Usulan PDIP ini muncul sebagai respons terhadap gagasan Menko Kumhamimipas Yusril Ihza Mahendra. Sebelumnya, Yusril mengusulkan agar jumlah komisi di DPR RI, yakni 13 komisi, dijadikan acuan ambang batas sehingga setiap partai minimal memperoleh 13 kursi.

“Misalnya, yang dijadikan acuan adalah sebenarnya berapa komisi yang ada di DPR. Nah, itu kan sekarang diatur dalam tata tertib, seyogianya diatur dalam undang-undang,” kata Yusril pada Kamis (30/4).

Yusril menambahkan bahwa partai yang tidak mencapai target 13 kursi dapat membentuk koalisi gabungan atau bergabung dengan fraksi yang lebih besar agar tidak ada suara pemilih yang terbuang. Saat ini, pembahasan mengenai ambang batas parlemen masih menjadi isu krusial dalam proses revisi UU Pemilu yang tengah berjalan di DPR.