Polisi menangkap empat tersangka dalam kasus perampokan disertai pembunuhan terhadap Dumaris Deniwati Boru Sitio (60) di Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru, Riau. Salah satu tersangka adalah menantu korban berinisial AF yang disebut sebagai otak pelaku, sementara tiga lainnya ialah Selamet (SL), Erwandi alias Iwan (E), dan Lisbet (L).
Korban ditemukan tewas di dalam rumahnya pada Rabu (29/4) siang. Saat itu, suami korban, Salmon Mena, menemukan Dumaris dalam kondisi tergeletak bersimbah darah.
Rekaman CCTV Ungkap Kedatangan Pelaku
Polisi menyebut jejak para pelaku terlihat dari rekaman CCTV. Dalam video tersebut, para pelaku datang menggunakan mobil hitam.
Seorang wanita berkaus hitam yang diduga AF masuk ke halaman rumah, disusul wanita lain mengenakan jaket hoodie biru. Tak lama kemudian, dua pria menyusul masuk.
Rekaman juga menunjukkan korban keluar dari kamar dan membukakan pintu. Wanita yang diduga menantunya sempat menyalami korban, sebelum seorang pria datang membawa kayu balok dan memukulkannya ke kepala korban hingga terkulai.
Penangkapan di Aceh Tengah dan Binjai
Kapolresta Pekanbaru Kombes Muharman Arta mengatakan empat tersangka ditangkap di lokasi berbeda. AF dan SL ditangkap di Aceh Tengah pada 30 April.
Sementara itu, dua tersangka lainnya ditangkap di Binjai, Sumatera Utara, pada 1 Mei. “AF dan SL diamankan di Aceh Tengah. Besoknya, tanggal 1, dua orang sisanya atas nama E alias I dan L diamankan di Binjai,” kata Muharman Arta dalam konferensi pers, Minggu (3/5/2026).
Motif: Sakit Hati dan Ingin Menguasai Harta
Menurut Muharman Arta, motif pembunuhan berkaitan dengan sakit hati yang diakui tersangka AF terhadap mertuanya. “Hasil pemeriksaan semalam, motif pelaku adalah sakit hati dengan alasan saat menjadi menantu dan tinggal bersama korban, pelaku sering dimaki dan dimarahi. Ini pengakuan tersangka,” katanya.
Ia menyebut ada motif lain berupa ekonomi. “Motif ekonomi, ingin menguasai harta korban,” kata Muharman.
Ancaman Hukuman Mati
Polisi menjerat tersangka dengan pasal berlapis, yakni pasal pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
“Pasal 459 dan/atau 458 ayat 3 dan/atau Pasal 479 dengan ancaman maksimal hukuman mati, atau seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun,” kata Muharman.
Perhiasan hingga 993 Dolar Singapura Disebut Digondol Pelaku
Muharman Arta menyebut kelompok tersangka mengambil sejumlah barang berharga milik korban, termasuk perhiasan dan uang tunai dalam mata uang dolar Singapura.
“Barang bukti berhasil kami amankan sebagian besar, khususnya barang milik korban yang diambil oleh pelaku, seperti perhiasan emas berupa gelang, anting, cincin, kalung, pin, dan kotak perhiasan,” kata Muharman, Minggu (3/5/2026).
Barang bukti lain yang diamankan berupa HP, laptop, loudspeaker, jam tangan, dan teropong. Polisi juga menyebut pelaku mengambil uang 993 dolar Singapura, dengan rincian: “Uang tunai dolar Singapura, 7 lembar pecahan 100 dolar, lima lembar pecahan 50 dolar, dua lembar pecahan 10 dolar, 9 lembar pecahan 2 dolar, dan 1 lembar pecahan 5 dolar,” kata Muharman.
SL Disebut Eksekutor, Pemukulan Hampir Lima Kali
Kabid Humas Polda Riau Kombes Zahwani Pandra menyatakan AF mengajak tiga tersangka lain untuk merampok dan membunuh korban. Dalam peran masing-masing, AF disebut otak pelaku, sedangkan SL menjadi eksekutor.
“Pemukulan tidak cukup sekali dan tidak hanya mengarah ke kepala. Hampir lima kali hingga korban meninggal dunia dan dibawa ke kamar mandi,” ucap Zahwani, Minggu (3/5/2026).
Zahwani juga menjelaskan AF memiliki hubungan pertemanan dengan Lisbet (L). “AF dan L berteman baik sejak SMP di wilayah Sumatera Utara, sehingga diajak menemani ke Pekanbaru. Dari Aceh menyewa kendaraan, kendaraan itu jadi barang bukti,” kata Zahwani.
Hubungan AF dengan Keluarga Korban dan Pernikahan Siri dengan SL
Direktur Kriminal Umum Polda Riau Kombes Pol Hasyim Risahondua memaparkan AF menikah dengan anak pertama korban, Arnol, pada 2022. “Kemudian bertahan satu tahun, pada 2023 tersangka ini bukan cerai, tetapi meninggalkan rumah, kemudian pergi ke Medan,” kata Hasyim, Minggu (3/5/2026).
Di Medan, AF bekerja sebagai kasir di salah satu tempat spa. Hasyim mengatakan Arnol disebut masih memberikan nafkah dan tidak menceraikan AF secara hukum. “Menurut keterangan, anak korban masih memberikan nafkah, baik uang maupun komunikasi lainnya,” katanya.
Hasyim menyebut AF kemudian menjalin hubungan dengan SL dan keduanya merencanakan perampokan sejak enam bulan lalu. “Apa hubungan SL dengan AF, itu adalah hubungan dekat dan sudah menikah siri.”
Disebut Pernah Merampok Dua Kali
Hasyim menyatakan AF dan SL disebut telah melakukan perampokan sebanyak dua kali. Peristiwa pertama terjadi pada 8 April, saat keduanya datang ke rumah korban dan hanya ada Arnol.
“Yang pertama itu pada tanggal 8 April. Mereka merampok dan mengambil uang Rp4 juta. Pada saat itu hanya ada Arnol. Mereka mengambil uang dan pergi ke Medan. Pada saat itu belum terpasang CCTV,” kata Hasyim.
Kejadian kedua disebut terjadi pada 29 April 2026. Dalam peristiwa itu, para pelaku mengambil perhiasan dan uang, serta mengakibatkan korban meninggal dunia.
Hasil Tes Urine: Positif Amfetamin atau Ekstasi
Zahwani menyebut AF datang dari Medan dengan niat merampok mertuanya, namun kemudian berubah menjadi pembunuhan. “Sesampainya di Pekanbaru, pelaku berubah pikiran. Perlu saya sampaikan, niat awal ingin merampok, akhirnya melakukan pembunuhan. Sudah direncanakan,” kata Zahwani, Minggu (3/5/2026).
Polisi lalu memeriksa urine keempat tersangka. “Hasil pemeriksaan empat tersangka tersebut, AF, SL, E, dan I, positif menggunakan amfetamin atau ekstasi,” katanya.
Zahwani menilai ada pengaruh zat stimulan dan halusinogen terhadap tindakan para pelaku. “Ada pengaruh stimulan dan halusinogen sehingga pelaku berani bertindak keji. Ini ada pengaruh obat-obatan terlarang, sehingga pelaku bisa melakukan aksi secara keji dan melakukan pemukulan dengan barang bukti kayu, yaitu balok kayu yang disiapkan,” katanya.
AF Sempat Berbincang, SL Pura-pura Jadi Pengemudi Ojek Online
Hasyim menjelaskan salah satu rangkaian peristiwa yang terekam CCTV ketika korban membukakan pintu dan AF masuk ke rumah. Menurutnya, AF sempat mencium tangan korban dan berbincang.
“(AF) berpura-pura berkomunikasi. Kemudian korban bertanya, ‘Sudah lama kamu tak ke sini? Tumben kamu ke sini’,” ucap Hasyim.
Tak lama kemudian, SL masuk dan berpura-pura sebagai pengemudi ojek online yang menagih pembayaran. “Tiba-tiba, otak eksekutor SL masuk dan pura-pura jadi pengemudi ojek online, ingin menagih sebesar Rp300 ribu. ‘Saya sopir Grab, anak ibu pesan Grab tidak bayar.’ Korban mengatakan bahwa, ‘Saya tak pernah menggunakan Grab, yang menggunakan orang lain. Berapa saya harus bayar’,” ucap Hasyim menirukan percakapan tersebut.
Setelah itu, SL memukul korban menggunakan balok kayu. “Pemukulan sebanyak lima kali,” kata Hasyim.