Nasional

Pendiri Ponpes di Pati Jadi Tersangka Kasus Pemerkosaan Santriwati

Polresta Pati menetapkan pendiri sebuah pondok pesantren berinisial AS sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerkosaan terhadap santriwati di Pati, Jawa Tengah. Tersangka diduga melancarkan aksinya dengan menggunakan doktrin agama dan mengaku sebagai keturunan Nabi.

Aksi tersebut terungkap setelah sejumlah korban melaporkan adanya penyimpangan ajaran di lingkungan pesantren. Tersangka diduga meyakinkan para santri bahwa segala perbuatannya diperbolehkan atas dasar kedudukan agamanya.

Modus dan Doktrin Tersangka

Salah satu korban mengungkapkan bahwa AS mendoktrin para santri dengan menyatakan bahwa seluruh isi dunia adalah milik Nabi dan keturunannya. Doktrin tersebut digunakan untuk melegalkan tindakan asusila terhadap para santriwati.

“Banyak yang mengalami semua, santrinya begitu. Doktrinnya dunia seisinya dari Kanjeng Nabi, tapi terus ditambah orang sendiri, dunia seisinya halal untuk Kanjeng Nabi dan keturunan Kanjeng Nabi,” ujar korban usai melakukan aksi protes di lokasi pesantren, Senin (4/5/2026).

Selain kekerasan seksual, korban juga mengaku diminta menyerahkan sejumlah uang kepada pelaku. Ia bahkan menyebut pernah menjual tanah pada tahun 2009 agar uang dari orang tuanya bisa masuk ke kantong tersangka dengan dalih biaya pendidikan.

Status Lembaga dan Jumlah Santri

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pati, Ahmad Syaiku, menyatakan bahwa AS merupakan pendiri lembaga dan tidak terlibat dalam kepengurusan harian. Pesantren tersebut tercatat memiliki izin operasional sejak tahun 2021.

Lembaga pendidikan ini mengasuh total 252 santri yang terdiri dari 112 santri putri dan sisanya santri putra. Satuan pendidikan yang dikelola mencakup jenjang Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Sekolah Menengah Pertama (SMP), hingga Madrasah Aliyah (MA).

“Jadi tidak hanya sekolah di bawah Kementerian Agama tapi di bawah dinas ada karena ada SMP itu,” jelas Ahmad Syaiku mengenai cakupan pendidikan di pesantren tersebut.

Penutupan Operasional dan Mitigasi Santri

Plt Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra, menegaskan bahwa operasional pondok pesantren tersebut telah resmi ditutup. Pihak pengelola dilarang menerima pendaftaran siswa baru selama proses hukum berlangsung.

Pemerintah daerah saat ini fokus melakukan mitigasi terhadap santri yang masih menempuh pendidikan, terutama bagi kelas 6 yang akan melaksanakan ujian. Kemenag Kabupaten Pati sedang mempertimbangkan apakah siswa akan tetap mengikuti ujian di lokasi tersebut atau dievakuasi.

“Jangan sampai anak didik kita terjadi masalah kemudian akhir semester ini,” kata Risma. Langkah ini diambil untuk memastikan hak pendidikan santri tetap terpenuhi di tengah krisis yang terjadi.

Status Hukum Tersangka

Pihak kepolisian mengonfirmasi bahwa penetapan AS sebagai tersangka telah dilakukan sejak 28 April 2026. Saat ini, penyidik terus melakukan pendalaman melalui pemanggilan saksi dan pengumpulan bukti tambahan.

Kabag Ops Polresta Pati, AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata, menyatakan bahwa kepolisian akan terus memberikan informasi terbaru terkait perkembangan kasus ini. Proses penyidikan dilakukan secara intensif untuk memastikan keadilan bagi para korban.

“Nanti kita konfirmasi penyelidikan dan akan kita sampaikan kepada media dan masyarakat,” tutur AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata mengenai langkah hukum selanjutnya.