Internasional

Penelantaran Awak Kapal Indonesia: Ancaman Serius terhadap Integritas Regulasi Maritim Global dan Hak Pekerja Migran

Ribuan awak kapal migran, termasuk sejumlah warga negara Indonesia, menghadapi penelantaran di lepas pantai Afrika Barat setelah ditinggalkan oleh pemilik kapal tanpa pembayaran gaji. Insiden ini menyoroti peningkatan praktik ilegal dalam industri pelayaran global, memicu kekhawatiran serius dari organisasi buruh internasional mengenai perlindungan hak-hak pekerja maritim.

Kasus ini, yang dilaporkan mencapai rekor mengkhawatirkan pada tahun 2025, memaksa para pelaut untuk memilih antara kembali ke negara asal tanpa upah yang belum dibayar atau bertahan di kapal yang terbengkalai demi menuntut hak mereka.

Krisis Kemanusiaan dan Hukum Maritim di Tanjung Verde

Surono (47), seorang teknisi mesin asal Indonesia, adalah salah satu awak kapal yang terdampar di kapal penangkap tuna berbendera Portugal, Novo Ruivo. Ia memulai pekerjaannya di Namibia pada Maret 2025. Namun, pada September 2025, saat kapal bersandar di Mindelo, Tanjung Verde, pemilik kapal dilaporkan pergi membawa paspor para awak dan tidak membayarkan gaji mereka.

Surono mengungkapkan kepada AFP bahwa keluarganya di Tegal, Jawa Tengah, sangat membutuhkan kiriman uang. Dengan gaji 1.200 dollar AS per bulan, total upah yang belum dibayar kini mencapai 13.200 dollar AS (sekitar Rp 222 juta) setelah lima bulan terdampar.

“Kami ingin pulang, tapi kalau pulang tanpa uang, lalu bagaimana? Kami sudah bekerja mati-matian di laut. Bagaimana bisa kami begitu saja ditelantarkan?” ujar Surono, menggambarkan dilema yang dihadapinya bersama lima awak Indonesia dan enam awak Angola lainnya.

Eskalasi Penelantaran Global dan Respons Organisasi Internasional

Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) mendefinisikan penelantaran awak kapal terjadi jika pemilik kapal gagal membiayai pemulangan awak, memutus hubungan, atau tidak membayar gaji setidaknya selama dua bulan. Data Federasi Pekerja Transportasi Internasional (ITF) menunjukkan tren yang memburuk, dengan rekor 6.200 pelaut telantar di 410 kapal pada tahun 2025.

ITF telah melaporkan kasus Novo Ruivo kepada otoritas terkait dan menghubungi Kedutaan Besar Indonesia di Dakar, Senegal. Gonzalo Galan, inspektur ITF, menyatakan bahwa opsi pemulangan telah ditawarkan, namun para awak menolak karena khawatir tidak akan menerima upah mereka. ITF kini mengkaji kemungkinan perintah pengadilan untuk menyita dan menjual kapal guna melunasi utang kepada para awak.

Bantahan Pemilik Kapal dan Tantangan Regulasi

Javier Martinez dari perusahaan Somar Produtos do Mar, yang ditunjuk sebagai pemilik kapal, membantah tuduhan penelantaran. Ia menyatakan bahwa meskipun tidak memiliki dana, ia sedang berupaya menyelesaikan masalah tersebut. “Mereka tidak ditelantarkan. Mereka punya semuanya di kapal — listrik, air bersih, dan makanan,” kata Martinez kepada AFP, seraya menambahkan bahwa ia juga merugi akibat kapal yang terparkir.

Martinez mengklaim telah mengirimkan uang saku sekitar 50 euro (sekitar Rp 996.585) kepada setiap awak setiap beberapa pekan, namun Surono menyebut jumlah tersebut hanya cukup untuk kebutuhan dasar seperti pulsa telepon dan makanan ringan.

Konvensi ILO tentang Pekerjaan di Sektor Perikanan (Konvensi 188) seharusnya melindungi pekerja di sektor ini. Namun, Galan menilai perjanjian tersebut lemah dan penerapannya buruk. “Pada dasarnya hanya menyebut nelayan harus punya kontrak kerja tertulis dan gaji dibayar berkala, tapi tidak menyebutkan jangka waktunya,” jelasnya, menyoroti celah regulasi yang memungkinkan praktik penelantaran.

Dampak Sosial-Ekonomi dan Desakan Keadilan

Dampak penelantaran ini meluas hingga ke keluarga para awak kapal. Kiki Andriani, istri Surono, mengaku harus berutang untuk memenuhi kebutuhan hidup di Tegal. Rekan Surono, Wahyudin (36), juga belum menerima gaji dan khawatir akan rencana pernikahannya di Cirebon.

Meskipun agen perekrutan di Indonesia setuju menalangi setengah gaji Surono, ITF memperingatkan kecil kemungkinan ia akan menerima sisa upah jika memutuskan pulang. Situasi ini menciptakan tekanan ekonomi dan psikologis yang parah bagi para pelaut dan keluarga mereka, yang menuntut hak atas pekerjaan yang telah mereka lakukan.

Analisis mengenai kasus penelantaran awak kapal ini didasarkan pada laporan Federasi Pekerja Transportasi Internasional (ITF) dan pernyataan resmi dari Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) yang dirilis sepanjang tahun 2025 dan awal 2026, serta wawancara langsung dengan pihak-pihak terkait.