Internasional

Penyelesaian Hukum Kasus Epstein: Ahli Waris Sepakati Kompensasi Rp 591 Miliar bagi Puluhan Korban

Badan pengelola harta warisan Jeffrey Epstein secara resmi mengajukan draf penyelesaian hukum senilai 35 juta dollar AS atau setara Rp 591 miliar untuk menuntaskan klaim dari puluhan korban kejahatan seksual. Langkah hukum ini diambil menyusul tekanan publik dan rilis data masif dari Departemen Kehakiman Amerika Serikat terkait jaringan perdagangan manusia yang melibatkan mendiang taipan tersebut.

Mekanisme dan Ambang Batas Kompensasi

Berdasarkan dokumen pengadilan yang diajukan pada Kamis (19/2/2026), skema pembayaran ini bersifat kontingen terhadap jumlah penggugat yang memenuhi kriteria verifikasi. Kesepakatan ini mencakup individu yang menjadi korban pelecehan atau perdagangan manusia oleh Epstein dalam rentang waktu 1 Januari 1995 hingga kematiannya pada 10 Agustus 2019.

Jumlah Korban TerverifikasiTotal Nilai Kompensasi (USD)
40 Orang atau Lebih35 Juta Dollar AS
Kurang dari 40 Orang25 Juta Dollar AS

Firma hukum Boies Schiller Flexner LLP, yang mewakili kelompok korban, mengindikasikan bahwa jumlah penggugat kemungkinan besar akan melampaui ambang batas 40 orang. Hal ini didasarkan pada identifikasi korban baru yang muncul setelah peninjauan dokumen-dokumen rahasia yang sebelumnya tidak dipublikasikan.

Posisi Hukum Pelaksana Warisan

Penyelesaian ini dikelola oleh Darren Indyke dan Richard Kahn, yang bertindak sebagai pelaksana bersama (co-executors) harta warisan Epstein. Meskipun menyepakati pembayaran dalam jumlah besar, kedua pihak tetap menegaskan posisi hukum mereka melalui pernyataan resmi dalam draf putusan tersebut.

  • Penyangkalan Kesalahan: Pelaksana warisan membantah melakukan pelanggaran hukum terkait hubungan profesional mereka dengan Epstein.
  • Klausul Liabilitas: Perjanjian ini tidak dianggap sebagai pengakuan bersalah atau penerimaan tanggung jawab atas tindakan pidana Epstein.
  • Persetujuan Yudisial: Kesepakatan ini masih memerlukan validasi akhir dari hakim federal di New York sebelum dana dapat dicairkan.

Langkah ini dipandang sebagai upaya untuk menutup celah litigasi sipil yang berkepanjangan, terutama setelah Departemen Kehakiman AS merilis jutaan dokumen, foto, dan video penyelidikan. Data tersebut mengungkap kompleksitas jaringan global Epstein yang melibatkan berbagai tokoh berpengaruh di sektor politik, bisnis, dan akademisi internasional.

Analisis mengenai penyelesaian hukum ini didasarkan pada draf putusan pengadilan federal New York dan laporan transparansi Departemen Kehakiman Amerika Serikat yang dirilis pada Februari 2026.