Teknologi

Perjanjian Dagang RI-AS: Pembebasan TKDN Produk AS, Tantang Keadilan Industri Teknologi Lokal

Indonesia dan Amerika Serikat (AS) telah mencapai kesepakatan dagang resiprokal (Agreement of Reciprocal Trade/ART) pada Kamis, 19 Februari 2026, yang salah satu poin krusialnya adalah pembebasan perusahaan AS dari kewajiban Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN). Kebijakan ini berpotensi merombak lanskap pasar teknologi Indonesia, terutama bagi produk-produk seperti iPhone dan Google Pixel, namun sekaligus memicu kekhawatiran mendalam di kalangan industri lokal.

Dampak Potensial: Akselerasi Produk AS dan Harga Kompetitif

Perjanjian ini secara eksplisit menyatakan, “Indonesia harus membebaskan perusahaan Amerika Serikat dan barang Amerika Serikat dari persyaratan kandungan lokal.” Menurut pengamat gadget Herry SW, pembebasan TKDN ini dapat memangkas jeda waktu antara peluncuran global iPhone dan ketersediaannya di pasar Indonesia. Sebagai contoh, iPhone 17 Series baru resmi dijual sebulan setelah peluncuran global, sementara iPhone 16 Series tertunda hingga tujuh bulan akibat kendala sertifikasi TKDN. Dengan dihapusnya kewajiban ini, proses birokrasi dapat dipercepat, berpotensi membuat produk Apple dan Google Pixel masuk lebih cepat.

Selain kecepatan, Herry SW juga mengindikasikan bahwa biaya yang sebelumnya timbul dari proses pemenuhan TKDN dapat ditekan. Hal ini membuka peluang bagi produk AS untuk ditawarkan dengan harga yang lebih kompetitif di pasar Indonesia, sebuah “angin segar” bagi konsumen yang selama ini menantikan akses lebih cepat dan terjangkau ke perangkat-perangkat tersebut.

Ketidakadilan Industri dan Tantangan Regulasi

Namun, dampak positif bagi konsumen ini berbanding terbalik dengan potensi tantangan serius bagi industri teknologi domestik. Herry SW dan kreator konten teknologi Deka Pratama (Depraz) kompak menyuarakan keprihatinan atas ketidakadilan yang mungkin timbul. Merek-merek global seperti Samsung, vivo, realme, Xiaomi, dan Oppo telah berinvestasi besar dalam membangun fasilitas produksi atau bermitra dengan pabrikan lokal di Indonesia demi memenuhi regulasi TKDN.

Deka Pratama menegaskan bahwa kesepakatan ini “sangat tidak fair bagi perusahaan lain di luar Amerika” dan dapat “menciderai kepercayaan serta komitmen mereka” terhadap aturan di Indonesia. Kritik juga menyoroti skema TKDN yang awalnya mencakup hardware dan software, namun kemudian diperluas ke skema investasi atau pengembangan inovasi, yang dinilai telah memberi kelonggaran bagi Apple tanpa harus membangun pabrik fisik. Pembebasan TKDN bagi produk AS dikhawatirkan akan semakin memperlebar ketimpangan ini, mendorong desakan agar pemerintah meninjau ulang kebijakan tersebut, baik dengan menghapus TKDN untuk semua merek atau memberikan insentif bagi investor lokal.

Proses Ratifikasi dan Dinamika Kebijakan AS

Meskipun perjanjian telah ditandatangani, implementasinya tidak serta-merta berlaku. Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, menjelaskan bahwa kesepakatan ART masih memerlukan proses ratifikasi di masing-masing negara. Pemerintah Indonesia akan terus memantau perkembangan kebijakan perdagangan di AS, termasuk putusan Mahkamah Agung AS yang membatalkan kebijakan tarif global era Presiden Donald Trump berdasarkan International Emergency Economic Powers Act (IEEPA).

Putusan MA AS yang menyatakan kebijakan tarif tersebut tidak konstitusional, diikuti dengan pengumuman Trump mengenai penerapan tarif impor baru sebesar 10 persen selama 150 hari mulai 24 Februari, menunjukkan dinamika kebijakan perdagangan AS yang kompleks. Indonesia akan mengutamakan kepentingan nasional dan memantau kondisi perdagangan internasional sebelum mengambil langkah lanjutan, memastikan bahwa segala keputusan yang diambil selaras dengan kebutuhan dan tujuan strategis negara.