Negara-negara anggota Board of Peace secara resmi menyepakati pembentukan International Stabilization Force (ISF) guna memulihkan stabilitas keamanan di Jalur Gaza. Dalam pertemuan tingkat tinggi di Washington DC, lima negara termasuk Indonesia, Maroko, Kazakhstan, Kosovo, dan Albania menyatakan komitmennya untuk mengerahkan personel dalam misi perdamaian tersebut.
Struktur dan Mandat Operasional International Stabilization Force
Komandan ISF, Jenderal Jasper Jeffers, menegaskan bahwa kehadiran pasukan internasional ini bertujuan untuk menciptakan ruang aman bagi warga sipil dan memfasilitasi rekonstruksi pascakonflik. Misi ini merupakan inisiatif strategis di bawah naungan Dewan Perdamaian yang dibentuk oleh Amerika Serikat.
Kontribusi dari negara-negara peserta mencakup berbagai elemen teknis dan operasional:
- Maroko: Menyiapkan unit kepolisian untuk penegakan hukum sipil.
- Kazakhstan: Mengerahkan pasukan infanteri dan unit medis lapangan.
- Albania: Mengonfirmasi partisipasi penuh dalam kerangka kerja ISF.
- Mesir dan Yordania: Berperan sebagai pendukung teknis melalui program pelatihan kepolisian Palestina.
Peran Strategis Indonesia dalam Misi Stabilisasi
Indonesia memegang posisi krusial dalam struktur komando ISF dengan menempati jabatan wakil komandan misi. Presiden RI Prabowo Subianto menyatakan kesiapan pemerintah untuk memobilisasi hingga 8.000 personel guna mendukung keberhasilan operasi kemanusiaan ini.
Kementerian Luar Negeri RI menegaskan bahwa mandat personel TNI dalam misi ini bersifat non-kombatan. Fokus utama kontingen Indonesia meliputi perlindungan warga sipil, penyediaan bantuan kesehatan, serta percepatan rekonstruksi infrastruktur vital di Gaza yang terdampak konflik.
| Negara Kontributor | Jenis Kontribusi | Status |
|---|---|---|
| Indonesia | 8.000 Personel & Wakil Komandan | Siaga |
| Maroko | Petugas Kepolisian | Komitmen |
| Kazakhstan | Pasukan & Unit Medis | Komitmen |
Langkah diplomasi pertahanan ini diambil sebagai respons atas krisis kemanusiaan yang telah mengakibatkan sedikitnya 72.000 korban jiwa. Partisipasi aktif ini diharapkan mampu memperkuat posisi tawar Indonesia dalam diplomasi internasional sekaligus memastikan kepatuhan terhadap hukum humaniter global.
Analisis mengenai pengerahan pasukan stabilisasi ini disusun berdasarkan pernyataan resmi Kementerian Luar Negeri RI dan laporan hasil KTT Board of Peace di Washington DC pada 19 Februari 2026.