Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2026 yang mengatur tunjangan dan fasilitas bagi hakim ad hoc. Perpres tersebut diteken pada 5 Februari 2026 dan memuat besaran tunjangan bulanan hakim ad hoc di sejumlah pengadilan, mulai dari Rp 49.300.000 hingga Rp 105.270.000.
Dalam beleid itu, Perpres disebut bertujuan meningkatkan kualitas penyelenggaraan peradilan dengan dukungan hakim ad hoc yang berintegritas, profesional, dan mandiri dalam menjalankan tugas.
Hak keuangan dan fasilitas hakim ad hoc
Perpres mengatur hak keuangan dan fasilitas yang diterima hakim ad hoc. Hak tersebut meliputi tunjangan, rumah negara, fasilitas transportasi, jaminan kesehatan, jaminan keamanan dalam menjalankan tugas, biaya perjalanan dinas, serta uang penghargaan.
Ketentuan mengenai tunjangan bulanan ditegaskan dalam aturan tersebut.
“Hakim Ad Hoc diberikan tunjangan setiap bulan. Tunjangan Hakim Ad Hoc pada setiap Pengadilan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini,”
bunyi Pasal 3.
Besaran tunjangan berdasarkan kategori pengadilan
Berikut besaran tunjangan hakim ad hoc terbaru sebagaimana tercantum dalam Perpres, berdasarkan kategori pengadilan.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Pertama: Rp 49.300.000
- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding: Rp 62.500.000
- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Kasasi: Rp 105.270.000
Pengadilan Hubungan Industrial
- Pengadilan Hubungan Industrial Tingkat Pertama: Rp 49.300.000
- Pengadilan Hubungan Industrial Tingkat Kasasi: Rp 105.270.000
Pengadilan Perikanan
- Pengadilan Perikanan Tingkat Pertama: Rp 49.300.000
Pengadilan Hak Asasi Manusia
- Pengadilan Hak Asasi Manusia Tingkat Pertama: Rp 49.300.000
- Pengadilan Hak Asasi Manusia Tingkat Banding: Rp 62.500.000
- Pengadilan Hak Asasi Manusia Tingkat Kasasi: Rp 105.270.000
Pengadilan Niaga
- Pengadilan Niaga Tingkat Pertama: Rp 49.300.000
- Pengadilan Niaga Tingkat Kasasi: Rp 105.270.000
Uang penghargaan di akhir masa jabatan
Selain tunjangan, Perpres juga mengatur uang penghargaan bagi hakim ad hoc yang diberikan pada akhir masa jabatan berdasarkan perhitungan masa kerja jabatan. Ketentuan perhitungan masa jabatan tercantum dalam Pasal 12 ayat (4), dengan rincian sebagai berikut.
- Sampai dengan 1 tahun: 0,2 x uang penghargaan
- Lebih dari 1 tahun sampai dengan 2 tahun: 0,4 x uang penghargaan
- Lebih dari 2 tahun sampai dengan 3 tahun: 0,6 x uang penghargaan
- Lebih dari 3 tahun sampai dengan 4 tahun: 0,8 x uang penghargaan
- Lebih dari 4 tahun sampai dengan kurang dari 5 tahun: 1 x uang penghargaan
Uang penghargaan tidak diberikan kepada hakim ad hoc yang diberhentikan dengan tidak hormat dari jabatannya karena dijatuhkan sanksi administratif tingkat berat dan/atau dipidana penjara akibat melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Rumah negara, transportasi, jaminan kesehatan, dan keamanan
Dalam Perpres tersebut, hakim ad hoc juga mendapatkan hak menempati rumah negara dan fasilitas transportasi selama menjalankan tugas di daerah penugasan. Jika fasilitas itu belum tersedia, hakim ad hoc dapat diberikan tunjangan perumahan dan transportasi sesuai kemampuan keuangan negara.
Adapun jaminan kesehatan dan jaminan keamanan disebut akan diberikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.