Nasional

Polda Riau Ungkap Kronologi Menantu Bunuh Mertua Lansia di Pekanbaru

Kepolisian Daerah (Polda) Riau mengungkap kronologi dan percakapan terakhir antara tersangka AF dan korban lansia sebelum aksi pembunuhan terjadi di Pekanbaru pada Rabu (29/4/2026). AF, yang merupakan menantu korban, diketahui menjadi otak di balik aksi perampokan berujung maut tersebut.

Kronologi dan Modus Pura-Pura

Berdasarkan rekaman kamera pengawas (CCTV) di rumah korban, AF datang dan disambut oleh korban. AF diketahui menikah dengan anak korban pada 2022, tetapi telah meninggalkan rumah sejak 2023. Saat bertemu, AF sempat mencium tangan dan mengobrol dengan mertuanya.

Direktur Kriminal Umum Polda Riau Kombes Pol Hasyim Risahondua menjelaskan bahwa AF sengaja memancing percakapan untuk mengelabui korban.

“(AF) berpura-pura berkomunikasi. Kemudian korban bertanya, ‘Sudah lama kamu tak ke sini? Tumben kamu ke sini,'” ucap Hasyim pada Minggu (3/5/2026).

Tidak lama setelah percakapan tersebut, eksekutor bernama Selamet (SL) masuk ke dalam rumah. SL menyamar sebagai pengemudi ojek online yang hendak menagih biaya perjalanan sebesar Rp300 ribu.

“Tiba-tiba, otak eksekutor SL masuk dan pura-pura jadi pengemudi ojek online, ingin menagih sebesar Rp300 ribu. ‘Saya sopir Grab, anak ibu pesan Grab tidak bayar.’ Korban mengatakan bahwa, ‘Saya tak pernah menggunakan Grab, yang menggunakan orang lain. Berapa saya harus bayar,'” ungkap Hasyim menirukan percakapan tersebut.

Setelah dialog singkat itu, SL langsung memukul korban menggunakan balok kayu sebanyak lima kali.

Pelaku Panik Terekam CCTV

Aksi keji tersebut sempat diwarnai kepanikan karena para pelaku menyadari adanya kamera CCTV di dalam rumah. Pada percobaan perampokan pertama tanggal 8 April 2026, rumah korban belum dilengkapi dengan sistem pengawasan tersebut.

“Pada 8 April mereka datang, CCTV belum ada. Pada 29 April, mereka kaget ada CCTV. Mereka panik, dan CCTV hanya dirusak,” jelas Hasyim.

Setelah melumpuhkan korban, para pelaku menyeret tubuh lansia tersebut ke arah dapur. Mereka kemudian melancarkan aksi pencurian dengan mengambil sejumlah barang berharga dari rumah korban.

Ancaman Hukuman Mati

Pihak kepolisian bergerak cepat dengan menangkap total empat tersangka terkait kasus pembunuhan berencana ini. Tersangka AF dan SL ditangkap di Aceh Tengah pada Kamis (30/4/2026). Sehari berselang, Jumat (1/5/2026), dua pelaku lainnya berinisial E alias I serta L ditangkap di Binjai, Sumatera Utara.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Muharman Arta menegaskan bahwa para pelaku dijerat dengan pasal berlapis. Tindak pidana yang disangkakan meliputi pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

“Pasal 459 dan/atau Pasal 458 ayat 3 dan/atau Pasal 479 dengan ancaman maksimal hukuman mati, atau seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun,” tegas Muharman.